Sabtu, 23 April 2016

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru - Selamat pagi para operator yang selalu bersemangat. Kali ini admin akan membagikan Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah. Meskipun mungkin banyak yang sudah melaksanakan pemberkasan untuk pencairan tunjangan profesi guru atau yang biasa disebut tunjangan sertifikasi atau tuprof namun tidak ada salahnya admin bagikan Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah.

Bagi anda yang berada di kabupaten yang belum melakukan pemberkasan tunjangan sertifikasi sebaiknya anda baca dan download juknis ini karena akan memudahkan anda dalam melengkapi persyaratn pencairan tuprof. Persyaratan untuk tahun ini hampir sama dengan tahun lalu, baca : Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi . 

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dibuat oleh dirjen pendis melalui surat keputusan bernomor : 1952 Tahun 2016 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN2016. (SK Dirjen No : 1952 Tahun 2016).
Juknis tersebut diterbitkan dan disahkan pada tanggal 07 April Tahun 2016 kemarin. Admin memang agak sedikit terlambat dalam membagikan petunjuk teknis ini. Maklum banyak tugas didalam aktifitas offline.

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten!Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah pada Madrasah.

SKMT dan SKBK Online dari Simpatika Sebagai Syarat Pencairan 
Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi
  1. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SK.BK dan SKMT diterbitkan. 
  2. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SK.BK dan SKMT melalui laman http ://simpatika.kemenag. go .id/
  3. Bagi guru yang SK.BK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling lambat bulan Juni untuk semester I dan bulan November untuk semester II.
  4. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital melalui program SIMP A TIKA setelah data valid menurut sistem. Apabila terjadi kesulitan teknis dalam pendataan SIMPATIKA, maka pencetakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dari keterengan diatas ada hal penting yang harus benar-benar anda laksanakan yaitu terkait data portofolio di simpatika. Pastikan anda semua telah melaksanakan dan menyelesaikan semua agenda simpatika periode ini. Silahkan baca : Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016. Terutama terkait Verval NRG dan SKMT SKBK Online. Bagi yang baru tau silahkan anda pahami melalui info berikut :
Tutorial Lengkap Verval NRG Simpatika, SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof. Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah silahkan download dibawah ini

Terima kasih telah mampir di blog pusat informasi dunia operator sekolah dan info pendidikan ini. jika anda suka dengan informasi ini silahkan klik bagikan kepada teman-teman anda dan jika anda ingin terus mendapat update informasi secara otomatis dari blog ini silahkan subscribe fanspage kami di https://www.facebook.com/pages/Forum-Operator-Sekolah

1 komentar so far

Bagaimana dengan Tunjangan yang batal dibayarkan gara-gara munculnya juknis ini, apakah memang kami lulusan 2015 tidak berhak menerima Tunjangan Profesi di Tahun 2016 ?


EmoticonEmoticon