Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015 - Saya ucapkan selamat bagi anda seluruh guru bersertifikasi sebentar lagi dana tunjangan profesi guru tahun 2015 akan segera cair. Syukur Alhamdulilah kesabaran kalian membuahkan hasil mencapai titik terang setelah sekian lama menanti-nanti hingga terbawa mimpi dan bertanya-tanya kapan tunjangan profesi guru akan cair, kini anda akan bisa bernapas lega. Namum dalam proses pencairan diwajibkan mengajukan beberapa persyaratan, apa saja persyaratan pencairan tunjangan profesi guru (Sertifikasi) Tahun 2015 ? simak ulasan dibawah ini.
Bagi yang PNS :
a. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat
Terakhir.
b. Foto Copy Sertifikat pendidik
yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c. SKMT (Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas).
-
SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang
bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-
SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau
sesuai kalender akademik yang berlaku.
-
Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam
mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA.
-
Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa RA/Madrasah, SKMT
diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan
mengetahui Pengawas
d. Foto Copy Kartu NRG
e. Foto Copy NUPTK
f.
Foto Copy buku rekening Bank Syariah Mandiri
g. Foto Copy daftar gaji bulan
Januari s/d Mei 2015
Bagi yang NON PNS :
a. Foto Copy Surat Keputusan
(SK) bukan surat keterangan sebagai Guru Tetap pada RA/Madrasah/Satuan
pendidikan lainnya yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan/Penyelenggara atau
Kepala Madrasah Negeri yang menjadi Satuan Pendidikan Pangkal dan dilegalisir.
b. Foto Copy Sertifikat Pendidik
yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c. Foto copy SK Inpasing GB-PNS
d. SKMT (Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas).
-
SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang
bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-
SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau
sesuai kalender akademik yang berlaku.
-
Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam
mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA
-
Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa Madrasah, SKMT
diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan
mengetahui Pengawas.
e. Surat Pernyataan Bukan
Sebagai CPNS/PNS dan sanggup mengembalikan ke Kas Negara jika surat pernyataan
yang dibuat tidak benar, bermaterai Rp.6.000,-
f.
Foto Copy NRG
g. Foto Copy NUPTK
h. Foto Copy Rekening Bank
Syariah Mandiri
CATATAN TAMBAHAN :
1. Berkas dibuat rangkap 1
(satu).
2. Penanggalan SKMT, per Tanggal
waktu pengumpulan berkas.
S
SSekian info untuk anda para guru yang sedang tersenyum gembira karena Tunjangan Profesi Guru akan segera cair. Jangan lupa lengkapi Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015. Jika ada pertanyaan sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini !
S
SSekian info untuk anda para guru yang sedang tersenyum gembira karena Tunjangan Profesi Guru akan segera cair. Jangan lupa lengkapi Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015. Jika ada pertanyaan sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini !
5 komentar
done follow nih gan
username : May Tommy
Ribet Juga.. ternyata
Jadi OPS hanya dapet capeknya aja, giliran uang keluar, diem2an..
LApor Tunjangan Dikdas
Iya gan,, itulah derita operator. kita harus bangkit
ikhlas beramal
EmoticonEmoticon