Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015 - Saya ucapkan selamat bagi anda seluruh guru bersertifikasi sebentar lagi dana tunjangan profesi guru tahun 2015 akan segera cair. Syukur Alhamdulilah kesabaran kalian membuahkan hasil mencapai titik terang setelah sekian lama menanti-nanti hingga terbawa mimpi dan bertanya-tanya kapan tunjangan profesi guru akan cair, kini anda akan bisa bernapas lega. Namum dalam proses pencairan diwajibkan mengajukan beberapa persyaratan, apa saja persyaratan pencairan tunjangan profesi guru (Sertifikasi) Tahun 2015 ? simak ulasan dibawah ini.
Bagi yang  PNS :
a.      Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
b.      Foto Copy Sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c.       SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).
-          SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-          SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau sesuai kalender akademik yang berlaku.
-          Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA.
-          Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa RA/Madrasah, SKMT diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas
d.      Foto Copy Kartu NRG
e.      Foto Copy NUPTK
f.        Foto Copy buku rekening Bank Syariah Mandiri
g.      Foto Copy daftar gaji bulan Januari s/d Mei 2015

Bagi yang NON  PNS :
a.      Foto Copy Surat Keputusan (SK) bukan surat keterangan sebagai Guru Tetap pada RA/Madrasah/Satuan pendidikan lainnya yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan/Penyelenggara atau Kepala Madrasah Negeri yang menjadi Satuan Pendidikan Pangkal dan dilegalisir.
b.      Foto Copy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c.       Foto copy SK Inpasing GB-PNS
d.      SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).
-          SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-          SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau sesuai kalender akademik yang berlaku.
-          Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA
-          Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa Madrasah, SKMT diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
e.      Surat Pernyataan Bukan Sebagai CPNS/PNS dan sanggup mengembalikan ke Kas Negara jika surat pernyataan yang dibuat tidak benar, bermaterai Rp.6.000,-
f.        Foto Copy NRG
g.      Foto Copy NUPTK
h.      Foto Copy Rekening Bank Syariah Mandiri
 
CATATAN TAMBAHAN :
1.      Berkas dibuat rangkap 1 (satu).
2.      Penanggalan SKMT, per Tanggal waktu pengumpulan berkas.
S   
SSekian info untuk anda para guru yang sedang tersenyum gembira karena Tunjangan Profesi Guru akan segera cair. Jangan lupa lengkapi  Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015. Jika ada pertanyaan sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini !

5 komentar

done follow nih gan
username : May Tommy

Jadi OPS hanya dapet capeknya aja, giliran uang keluar, diem2an..

LApor Tunjangan Dikdas

Iya gan,, itulah derita operator. kita harus bangkit


EmoticonEmoticon