Jumat, 30 November 2018

Emis Manajemen Ujian Nasional (UN)

Tags
Emis Manajemen Ujian Nasional (UN) merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendataan peserta Ujian Nasional dilingkungan kementrian agama. Melalui dirjen pendis akhirnya dirilislah aplikasi emis manajemen UN ini. Aplikasi dirilis setelah melihat betapa situs emis sangat susah diakses, sehingga mengharuskan para pengelola aplikasi memecah aplikasi tersebut menjadi sub-sub dengan lingkup yang lebih kecil untuk memaksimalkan penggunaan server.

Latar Belakang Dirilisnya Aplikasi  Emis Manajemen Ujian Nasional

  1. Menunjang Aplikasi Pendataan EMIS Memfasilitasi Madrasah mendaftarkan Siswa yang
  2. terdapat dalam database EMIS dalam Ujian Nasional 
  3. Memfokuskan Madrasah dalam mengerjakan dan menyesaikan CAPESUN
  4. Mendownload/unduh File .ez yang diserahkan ke Dinas Pendidikan.
Sumber data siswa yang masuk dalam emis manajemen ujian nasional adalah dari Data Referensi Siswa EMIS dan data inputan yang sudah terekam dalam database EMIS.

Prosedur Pengerjaan
  1. Untuk dapat mengakses aplikasi, dapat masuk kedalam laman : http://emispendis.kemenag.go.id/ 
  2. Login dengan menggunakan akun e-monitor (sdm/pendataan tenaga pendata EMIS) 
  3. Isi Informasi terkait administrasi persuratan. 
  4. Mengunduh template 
  5. Melengkapi data template 
  6. Unggah/Upload template 
  7. Unduh/download .ez 
  8. Unduh/download Berita Acara 
 Untuk melakukan login silahkan menggunakan user dan password yang sama dengan aplikasi pendataan emis madrasah atau yang sudah teregister dalam e-monitor.
  Emis Manajemen Ujian Nasional (UN)

Setelah proses autentifikasi berhasil, akan terlihat beranda seperti gambar diatas. bagian kiri terdapat menu Bagian kanan merupakan informasi terait dengan siswa dan pengunduhan file .ez dan berita Acara

Mengisi data administrasi persuratan
Dapat diakses melalui menu bagian kiri. Klik Informasi Dokumen Terdiri dari 3 kelompok Data :
  1. Informasi Kepala Madrasah Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada) dan Alamat (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil. Sebaiknya di ketik manual, kalaupun dicopy paste pastikan alamat dalam satu baris. Contoh Jl. Gunung Sahari No. 123 RT.001 RW.002 Kec. Pasar Baru. Kota Jakarta Pusat. DKI Jakarta)
  2. Informasi Panitia UN Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada) dan Alamat (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil. Sebaiknya di ketik manual, kalaupun dicopy paste pastikan alamat dalam satu baris. Contoh Jl. Gunung Sahari No. 123 RT.001 RW.002 Kec. Pasar Baru. Kota Jakarta Pusat. DKI Jakarta) 
  3. Informasi Kasi Madrasah/Pendidikan Islam Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada) 
Mengunduh dan Mendownload Template
Untuk mendapatkan templat, pada bagian kiri klik ‘template’. Template terdiri dari 2 bagian :
1. Template Siswa
Klik template ->  Siswa Kelas Akhir, secara otomatis aplikasi akan memfilter siswa kelas akhir yang akan mengikuti UN. Dilarang mengcopy paste data Siswa. Dikarenakan setiap siswa akan ID Siswa yang berbeda
2. Template Ruang Kelas
Fungsinya template ini, mengambil kode dan nama rombel sebagai referensi pada pengisian data Template Siswa. Klik template -> Ruang Kelas, secara otomatis aplikasi akan menampilkan data ruang kelas / rombel beserta kode rombel. Jika ruang kelas belum lengkap, pengguna dapat menambahkan. Dilarang/hindari menghapus Ruang Kelas/Rombel. Karena akan mempengaruhi data EMIS_MADRASAH Dilarang mengcopy paste data Ruang Kelas. Dikarenakan setiap siswa akan ID Rombel yang berbeda

Isi dan lengkapi template tersebut, baca dahulu petunjuk informasi pengisian, jangan sampai ada kolom yang kosong agar tidak terjadi kendala saat proses upload.

Mengunggah/Upload Template
Untuk melakukan unggah/upload template yang sudah di dilengkapi, dapat masuk kedalam menu template - Siswa.
Pilih file .csv dengan mengklik browse.
Pilih file csv kemudian pilih unggah.
Hasil unggah/upload data template
Masuk ke menu beranda untuk melihat hasil unggahan. File .ez (bion) dapat diunduh jika data siswa CAPESUN sudah masuk. diunduh terlebih dahulu, baru mendownload BA.
 Unduh / Download File .ez
Unduh / Download Berita Acara
Demikianlah langkah-langkah dalam mengerjakan Emis Manajemen Ujian Nasional. Jika ada pertanyaan dan keluhan dalam mengerjakan Emis manajemen un ini silahkan mengirimnya melalui kotak komentar dibawah postingan ini. Selamat bekerja para operator tetap semangat jangan menyerah. Semua akan indah pada waktunya.

Fitur Menu Tunjangan Intensif Simpatika

Fitur Menu Tunjangan Intensif Simpatika -Awal tahun lalu pemerintah melalui kementrian agama telah merilis KMA yang mengatur tentang tunjangan intensif bagu GBPNS. Apa itu tunjangan intensif ? Tunjangan intensif merupakn tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan kementrian agama yang dananya bersumber dari Dipa.
Bagi yang ingin tahu KMA nya mengenai tunjangan intensif ini bisa dibaca dulu disni :
Tunjangan Insentif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018 

Jadi tunjangan intensif ini dahulunya bernama tunjangan fungsional. Besaran penerimaanya sama, sasaranya juga sama, persyaratanya juga hampir sama, namun penyaluranya agak sedikit berbeda.
Dalam tunjangan intensif ini para guru yang masuk dan layak mendapat tunjangan intensif harus mengajukan formulir S39a melalui akun simpatika kepada kemenag kab/kota.
Fitur Menu Tunjangan Intensif Simpatika telah dirilis disimpaitka dan sudah mulai bisa digunakan untuk mengajukan formulir S39a.
Berikut langkah-langkah cara menggunakan Fitur Menu Tunjangan Intensif Simpatika
1. Login ke akun simpatika anda masing-masing https://simpatika.kemenag.go.id
2. Pilih menu Tunjangan Intensif GBPNS
3. Jika anda telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi maka akan otomatis tombol "Ajukan".
4. Klik Tombol "Ajukan"
5. Isikan data Nama Bank sesuai Rekening yang anda miliki ( Rekening Bank yang digunakan adalah sesuai dengan kesepakatan/instruksi dari kemenag kab/kota).
6. Nomor Rekening : (isikan data nomor rekening anda)
7. Cabang Bank : Isikan data Cabang Bank
8. Nama Pemilik Rekening : Isikan nama anda sesuai yang tertera di buku rekening.
9. Scan Rekening Tabungan : Upload scan rekening tabungan berupa file jpeg (ukuran jangan terlalu besar, gunakan saja ukuran file sekitar 200kb
10. Jika semua kolom form sudah terisi Klik "Simpan".
11. Selanjutnya adalah cetak surat ajuan S39a dengan mengeklik "Cetak Surat Ajuan".

Berikutnya tinggal menunggu status ajuan anda sampai disetujui oleh admin kab./kota.
Jika status telah disetujui maka akan nampak seperti dibawah ini

Untuk merubah data Ajuan Tunjangan Intensif di simpatika maka terlebih dahulu klik batalkan ajuan.

Kemudian lakukan perubahan yang diinginkan, jika sudah maka klik kembali simpan kemudian cetak ulang ajuan yang telah direvisi.
Contoh formulir S39a Menu tunjangan intensif simpatika adalah seperti dibawah ini :
Meskipun dalam akun simpatika anda layak menerima tunjangan intensif GBPNS namun anda meski harus menunggu persetujuan admin kab/kota. Karena menurut juknis tunjangan intensif GBPNS nama-nama yang berhak menerima nantinya akan diranking berdasarkan usia dan masa kerja terlama. Hal itu dilakukan jika jumlah guru yang ada di kemenag kab/kota melebihi jumlah kuota yang sudah ditentukan.
Untuk juknis silahkan download disini : Juknis Penyaluran Tunjangan Intensif GBPNS Tahun 2018
Demikian petunjuk dan tutorial Fitur Menu Tunjangan Intensif Simpatika, saya ucapkan selamat bagi yang masuk kedalam kuota, bagi yang belum teruslah bersabar, karena sejatinya sabar itu tidak ada batasanya. Semoga Allah selalu meridhoi kita semua amienn.

Rabu, 21 Maret 2018

Juknis TPG Madrasah 2018

Juknis TPG Madrasah 2018 - Yang dinanti-nanti selama ini yaitu juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2018 (Juknis TPG 2018) akhirnya telah resmi diterbitkan. Melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7214 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2018.

Juknis TPG Madrasah 2018 - Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan vlsl penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi. 

Juknis TPG Madrasah 2018


Juknis TPG Madrasah 2018 - Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah. 

Juknis TPG ini merupakan juknis yang nantinya akan digunakan sebagai dasar mekanisme pencairan tunjangan profesi guru. Didalam juknis TPG Madrasah 2018 ini hampir sepenuhnya berbasis simpatika. Mulai dari JTM, Rasio, JTM Tambahan, serta analisis kelayakan tunjangan semua dari simpatika.

Oleh karena itu silahkan anda download dan pelajari Juknis TPG ini karena betapa sangat pentingnya paham akan sebuah mekanisme atau regulasi yang telah ditentukan oleh peraturan. Terutama bagi para operator yang sepenuhnya memegang aplikasi web simpatika. Sebaiknya terlebih dahulu benar-benar memahami juknis TPG Madrasah 2018 yang sudah diterbitnkan ini. Dengan demikina semua pekerjaan anda tidak akan terkendala dan semua guru yang berada di naungan satuan pendidikan anda bisa cair semua, amin..

Silahkan anda download Juknis TPG Madrasah 2018 dibawah ini :

Senin, 19 Maret 2018

Juknis BOS Madrasah 2018

Tags
Juknis BOS Madrasah 2018 - Tahun 2018 ini madrasah agak sedikit terlambat dalam penyaluran Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) Hal ini dikarenakan pihak kementrian agama masih menunggu juknis resmi dari pusat. dan yang ditunggu-tunggu Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 telah terbit. Juknis BOS Madrasah 2018 terbit berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 451 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 201.

Juknis BOS Madrasah 2018 tidak banyak perbedaan dengan juknis bos 2017 lalu. Besaran nominal pemberian bantuan operasional sekolah pada madrasah pada tahun 2018 pun juga masih sama. Begitu juga dengan rincian-rincian sasaran pemberian bantuan operasional sekolah ini.
Juknis BOS Madrasah 2018

Sebelum kita download juknis bos madrasah 2018 alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu dana BOS.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar BantuanSasaran program BOS Madrasah 2018
Madrasah Ibtidaiyah : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp.1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp.1.400.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana Pada Tahun Anggaran 2018
dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikianlah sedikit penjalasan dari isi juknis bos madrasah 2018 untuk juknis lengkapnya silahkan download dibawah ini :

Selasa, 13 Februari 2018

Tunjangan Insentif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Mulai tahun 2017 lalu tunjungan bagi guru non PNS dan NON Sertifikasi yang disebut dengan tunjangan fungsional atau TF telah resmi dihapus oleh pemerintah. Tahun 2018 ini kementrian agama menerbitkan Peraturan menteri agama nomor 1 tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Bagi guru non PNS. Besaran tunjangan insentif sama dengan tunjangan fusngsional  yaitu sebesar Rp. 250.000 tiap bulan.

Jika fungsional benar-benar dihapus dan tidak ada gantinya, bisa kita bayangkan nasib para guru Honorer yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Betapa sangat memprihatinkanya guru honorer diindonesia karena mengingat gaji mereka yang tak seberapa. Namun para guru honorer ini tetap semangat membangun akhlak dan mencerdaskan anak bangsa demi terwujudnya janji pemerintah melalui pembukaan UUD 45 yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018 setidaknya bisa menambah angin segar bagi para guru non pns non sertifikasi non inpasing, meskipun besaranya tak seberapa dibanding perjuangan dan pengabdian mereka setidaknya bisa membantu beban perekonomian guru honorer, ingat mereka juga punya anak istri yang menjadi tanggung jawab mereka.

Berikut petikan dari Keputusan Mentri Agama PMA Nomor 1 Tahun 2018 :

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA.

Memberikan lnsentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250.000,00(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dari  petikan PMA diatas bahwa mengenai tata cara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan insentif adalah masih akan diatur oleh dirjen pendis. Namun prediksi admin adalah tata cara pemberian tunjangan insentif kurang lebih sama dengan tunjangan fungsional.
Seperti harus memilik NUPTK/NPK, mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan kementrian agama, dll untuk lebih jelasnya baca info sebelumnya :
Juknis Tunjangan Fungsional/Insentif

Dokumen Persyaratan Pengajuan Penerima Tunjangan Insentif :
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

Demikianlah info dini mengenai  Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018, download file PMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama :

Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika

Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika, pada postingan sebelumnya telah dibahas mengenai Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018, jika banyak bertanya bagaimana Cara Menambahkan Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika, maka kali ini admin akan mencoba share cara tersebut.

Sebelum memulai menambahkan ekuivalen beban kerja Tambahan Guru di simpatika mari kita perhatikan terlebih dahulu PP NO 19 Tahun 2017, pembahasanya bisa dibaca dipostingan sebelumnya disini :

Kemudian langsung saja cara menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika sebagai berkut langkah-langkahnya :
  1. Siapkan SK Beban Kerja tambahan bagi guru yang mendapat tugas tambahan karena akan digunakan sebagai lampiran pengajuan.
  2. Buka http://simpatika.kemenag.go.id
  3. Klik menu login
  4. Pilih login PTK/Admin
  5. Pada dasbor layanan simpatika pilih layanan SEKOLAH
  6. Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah
  7. Selanjuntya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini. 
  8. Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya. 
  9. Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan. 
  10. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak. Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk diajukan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten.
Khusus untuk jenjang MI wakil kepala madrasah tidak masuk dalam beban kerja tambahan di simpatika. Berikut list daftar jabatan beban kerja tambahan jenjang MI yang ada di simpatika :
  1.  Kepala Perpustakaan
  2.  Pembina Asrama
  3.  Pembimbing khusus inklusi
  4.  Koordinator bidang pendidikan
  5.  Pembina pramuka
  6.  Pembina UKS.
Demikianlah  Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika semoga bisan membantu menambah informasi operator madrasah seluruh indonesia.

Rabu, 07 Februari 2018

Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah atau GIS Madrasah adalah aplikasi berbasis online untuk melakukan pengolahan data sebaran madrasah yang ada diseluruh Indonesia maupun mancanegara. Dengan adanya sistem Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS) ini diharapkan semua data yang telah masuk kedalam database bisa diolah dan digunakan dalam berbagai kebutuhan seperti bidang perencanaa dan pengembangan madrasah.

Semua madrasah wajib mengisi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan didalam aplikasi online Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS). Karena betapa pentingnya keakuratan data yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan-keputusan penting oleh pusat kepada seluruh madrasah diindonesia maupun mancanegara.


SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN DALAM Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
2.1 PERANGKAT LUNAK
Perangkat lunak yang digunakan dalam pengujian adalah : 1. Operating System 2. Browser

2.2 PERANGKAT KERAS
Perangkat keras yang dilibatkan dalam pengujian aplikasi ini adalah :
1. Komputer dengan spesifikasi memadai 2. Mouse sebagai peralatan antar muka 3. Monitor sebagai peralatan antar muka 4. Keyboard sebagai peralatan antar muka

2.3 SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS) ini adalah pengguna yang pemahaman tentang antar muka komputer.

2.4 PENGENALAN DAN PELATIHAN
Sumber daya manusia yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi ini terlebih dahulu diberikan pengenala dan pelatihan yang cukup dalam menggunakan Aplikasi GIS Sebaran Madrasah ini.

MENU DAN CARA PENGGUNAAN Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
3.1 STRUKTUR MENU
Adapun menu pada aplikasi GIS sebaran madrasah ini adalah sebagai berikut :
1. Halaman Operator Madrasah :

-Profile Madrasah
-KontakData LokasiKondisi Bangunan
-Kondisi Sarpras
-Kegiatan Siswa
-Prestasi Madrasah

Cara Membuka Situs Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Untuk memulai akses pada aplikasi GIS sebaran Badrasah ini :
  1. Bukalah aplikasi melalui web browser dengan alamat https://madrasah.kemenag.go.id/gis
  2. Kemudia tekan Enter pada keyboard atau tekan Go pada browser. 
  3. Akan muncul pada halaman browser sebagai berikut:
    Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
Pertama kali diakses adalah tampilan peta yang terdapat titik sebaran madrasah seluruh Indonesia informasi ini sengaja disajikan untuk publik, dan untuk memutakhirkan data perlu memasukan kata kunci hak akses dengan cara klik tulisan LOGIN di bagian kanan atas, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Masukan Username dan password dengan benar kemudian klik tombol Sign In, jika berhasil maka akan dialihkan ke halam utama.

Setelah berhasil login maka kerjakan semua form dari tiap menu yang ada di  Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS). Untuk panduan lengkapnya download dibawah ini :

Selasa, 06 Februari 2018

Verval NSM Simpatika

Simpatika pada semester genap telah menerapkan verval terbaru yang baru saja dirilis yaitu verval NSM Simpatika. Verval NSM Simpatika ini digunakan untuk memvalidasi dan verifikasi lembaga madrasah melalui kepimilikan nomor statistik madrasah (NSM). Setiap madrasah memilik NSM yang berbeda-beda dan tidak mungkin sama.
NSM inilah yang digunakan sebagi nomor unik / kode unik setiap lembaga madrasah. Tujuan simpatika mengadakan verval NSM ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk melakukan sinkronasi antara data simpatika dengan EMIS.
  2. Untuk Melakukan krosceck lembaga yang benar-benar aktif dan bukan lembaga fiktif
  3. Untuk mevalidkan Nama Madrasah agar sama di semua sistem yang dikelola kementrian agama

Cara Verval NSM Simpatika 

  1. Akses halaman simpatika http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik menu Login
    Verval NSM Simpatika
  3. Login menggunakan akun Kepala Madrasah atau akun Operator. disini saya contohkan login menggunakan akun operator.
    Verval NSM Simpatika
  4. Klik menu dashboard. 
    Verval NSM Simpatika
  5. Pilih icon Madrasah
  6. Maka pada dashboard layanan akun madrasah secara otomatis akan muncul jendela pop up verval NSM Simpatika.
  7. Masukan NSM Madrasah anda kemudian Klik CEK Data.
    Verval NSM Simpatika
  8. Perhatikan hasilnya jika Nama, Jenjang, dan Kota semua data sama antara simpatika dan emis maka akan kolom hasil validasi akan tercentang semua.
    Verval NSM Simpatika
  9. Klik Simpan.

Jika Hasil Validasi Verval NSM Tidak Valid

Jika nama, jenjang, dan kabupaten madrasah disimpatika dengan emis tidak sama, maka secara otomatis kolom hasil validasi tidak akan tercentang yang artinya anda harus merubah dulu salah satunya agar sama.
Jika data yang benar ada pada kolom emis maka anda tinggal  merubah dengan cara menghubungi admin kemenag kabupaten/kota karena yang bisa merubah/edit data nama madrasah, jenjang, dan kabupaten kota ini adalah admin kab/kota. Jika data sudah dirubah dan disamakan silahkan ulangi verval nsm simpatikanya.

Namun Jika data yang benar adalah data pada kolom simpatika maka anda harus merubah data yang salah pada kolom emis. Caranya dengan mengkonsultasikan kepada admin kemenag kabupaten kota untuk selanjutnya diteruskan ke pusat, karena pada dasarnya data dari emis merupakan data yang diambil dari PDSPK.

Demikian cara Verval NSM Simpatika, Jika anda menemukan permasalahan yang lain silahkan share di komentar agar bisa dibahas sesama operator disini. 

Minggu, 04 Februari 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 - Seperti yang kita ketahui semua bahwa simpatika 2018 telah merombak sistem pemberian jam kerja otomatis kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala madrasah, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS dan lain-lain. Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 sudah menerapkan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017. 

Hal ini sangatlah merupakan kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi, kini mereka bisa sedikit lega dengan peraturan yang diterapkan tersebut, mengingat simpatika akan benar-benar digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan sertifikasi kemenag. 

Kepala Madrasah, Wali Kelas, Pembimbing ekstra dalam Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 akan sepenuhnya diakui sesuai dengan PP nomor 19 Tahun 2017. Dan berikut penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 - Seperti yang kita ketahui semua bahwa simpatika 2018 telah merombak sistem pemberian jam kerja otomatis kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala madrasah, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS dan lain-lain. Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 sudah menerapkan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.


2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Demikianlah penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 semoga bisa menambah informasi kita semua dalam mengerjakan simpatika semester genap tahun 2018.

Jumat, 02 Februari 2018

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Tags
Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ - BIO UN Online kini sudah suport upload file dari emis. File emis yang bisa diupload kedalam BIO UN Online adalah database file yang berekstensi .ez .
Mulai 2018 ini pendataan BIO UN Ofline memang sudah tidak ada lagi. Semua sudah menggunakan sistem online. Jika sekolah dibawah naungan kemendikbud menggunakan dapodik, maka madrasah dibawah naungan kemntrian agama menggunakan EMIS. Emis memang merupakan pusat data dari seluruh lembaga madrasah yang ada di indonesia.

Cara Upload file bio un online ini sangatlah mudah asalkan anda sudah menyelesaikan EMIS CapesUN. Bagaimana cara mengerjakan EMIS CapesUN silahkan baca artikel sebelumnya disini :
Tutorial EMIS CapesUN
Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ :
Langkah pertama download dulu file database yang berekstensi .ez .
file .ez didownload dari emis online yaitu dari menu capesun. Sebelum mendownload file .ez pastikan semua data siswa sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Setelah file database e.z didownload langkah Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ selanjtnya adalah buka halaman situs https://biounsdmi.kemdikbud.go.id/bioun18/ .
Silahkan login menggunakan user dan password anda.

Klik menu "Upload Dari Dapodik/Emis"

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Muncul Jendela POP UP, silahkan klik "Tambah +" kemudian pilih file yang database berekstensi .ez yang sudah anda download dari emis capesun.

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Klik butto Upload.

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Tunggu sampai proses Upload selesai.
Jika terjadi error maka lihat erornya lalu perbaiki di emis capesun, kemudian upload ulang seperti langkah diatas.

Setelah semua fixed, dan upload selesai cek data siswa anda di menu "Siswa". Pastikan jumlahnya benar, jika kurang berati ada siswa yang belum terupload kemungkinan adanya error yang mengakibatkan data siswa tidak masuk ke sistem BIO UN Onlien.

Catatan :
  1. BIO UN Online bisa tutup sewaktu-waktu jadi selama masih dibuka segera kerjakan kemudian upload ke BIO UN Online, Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ sudah saya jelaskan. diatas.
  2. Pada BIO UN Online user tidak diijinka menrubah data siswa, jika terjadi kesalahan maka harus dipebenahi/edit dulu di emis capesun kemudian download ulang file ez lalu upload lagi di bio un online.
  3. Biarkan nama file database ez susuai strukturnya yaitu NPSN dan nama madrasah, jika dibelakang terdapat tambahan huruf atau angka hapus sampai tersista NPSN dan nama madrasah anda.
  4. Jika terjadi kendala atau kurang cukup jelas silahkan bertanya via komentar.
Demikian tutorial singkat  Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ semoga bermanfaat.

Selasa, 09 Januari 2018

Tutorial Pendataan CapesUN EMIS MI 2018

Tutorial Pendataan CapesUN EMIS MI 2018 - Meskipun emis sudah mulai dibuka hampir satu bulan yang lalu tidak ada salahnya saya share lagi mengenai langkha-langkah dalam mengerjakan EMIS CapesUN Tahun 2018 Khusus untuk jenjang MI. EMIS 2018 untuk saat ini memang terlebih dahulu fokus pada pendataan siswa pada tingkat akhir. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai data CapesUN yang kelanjutnya diupload kedalam BIO UN online. Bagi yang belum membaca secara ringkas mekanisme update emis 2018 silahkan buka disini

Langsung saja kita bahas secara garis besar tutorial pendataan capesun emis MI tahun 2018.
  1. Alamat url EMIS Madrasah jenjang MI bisa diakses disini :  emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi/ atau disini http://103.7.15.29/emis_madrasah_mi/ 
  2. Silahkan login menggunakan akun yang sudah terdaftar melalui emis SDM.
  3.  UPDATE DAN CEK DATA KELEMBAGAAN - INFORMASI LEMBAGA Lakukan Update data Lembaga ,Lokasi, Kontak di aplikasi Emis secara Baik dan Benar serta bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.
  4.  ISI DATA KELEMBAGAAN - SARANA PRASARANA - RINCIAN DATA RUANGAN - TAMBAH DATA PERIHAL KELAS DI ISIKAN NAMA KELAS MISAL KELAS 6A ROMBEL WAJIB 2 DIGIT 01 BILA BERGANTI JENJANG KELAS WAJIB KEMBALI DARI 01 LAGI.
  5. RINCIAN DATA RUANG : 1. Nama ruangan diisi dengan nama kelas yang ada di lembaga, (Example : Kelas 6A). 2. Nama rombel di isikan dengan mengacu banyaknya rombel di tiap jenjang kelasnya (Example : 01 Wajib 2 Digit, Bila  berganti jenjang kelas wajib diulangi menjadi 01 lagi ). 3. Nama wali kelas sesuai yang tertera di aplikasi emis Tapel sebelumnya. 4. Dan isikan data pada filed lainya secara benar.
  6. Isi juga data di lembagaan, siswa, data rombongan belajar, tambah data. Catatan : - Nama kelas merupakan kelas yang telah dimasukan pada kelembagaan > Sarpras > Rincian Data Ruangan. - Pastikan Nama Kelas Sudah Terisi.
  7. Penjelasan Terkait Siswa Aktif : . Merubah kelas dan rombel siswa kelas akhir, pastikan data siswa kelas akhir di centang kemudian klik tombol Ubah Kelas dan Rombel tunggu beberapa saat sampai data di menu KELAS/ROMBEL yg tertera pada gambar berubah sesuai data yang sudah kita buat sebelumnya. 
  8. Calon Peserta UN : Data yang terdapat di Siswa aktif Bagi Kelas Akhir yang sudah di atur Kelas dan Rombel akan update otomatis di data CAPESUN EMIS 
  9. Menu EDITING DATA SISWA CAPESUN MI . EDITING DATA SISWA MELALUI MENU KESISWAAN - CAPESUN PERHATIKAN DI MENU AKSI ADA 2 TOMBOL EDIT YANG KUNING BUAT EDIT PROFIL SISWA, YANG HIJAU BUAT EDIT DETAIL SISWA



  10. MENJADIKAN SISWA CAPESUN . a). CENTANG TERLEBIH DAHULU DATA SISWA KELAS AKHIR MI ,KEMUDIAN DI PILIH MENU SISWA CAPESUN YG BERWARNA MERAH, LAKUKAN POINT INI ATAU PEMINDAIAN SISWA WAJIB PER ROMBEL , JANGAN DI GABUNGKAN, KARENA DI GUNAKAN SEBAGAI GENERATE OTOMATIS ABSEN. b). LAMANYA PROSES PEMINDAIAN DARI SISI KIRI KE SISI KANAN SISWA CAPESUN LAMANYA TERGANTUNG AKSES KONEKSI INTERNET KE SERVER PUSAT. ATAU JIKA BLM PINDAH TUNGGU KURANG LEBIH 10 MENIT ,TERGANTUNG BANYAKNYA SISWA PER ROMBEL. UNTUK MEMASTIKAN SISWA TERSEBUT SUDAH PINDAH DI KOLOM SEBELAH KANAN COBA DI REFRESH ( F 5). ATAU KLIK MENU SISWA AKTIF KEMUDIAN DI KLIK LAGI KE MENU CAPESUN ( HAL INI BERTUJUAN UNTUK MEREFRESH DATA DI SYSTEM ).
  11. 10.DAFTAR SISWA CAPESUN > SETELAH DATA KIRI SUDAH MASUK KE DATA SEBELAH KANAN , DAN SUDAH TIDAK ADA LAGI KESALAHAN MAKA LAKUKAN UNDUH FILE EZ DENGAN MENGGUNAKAN TOMBOL BERWARNA HIJAU >BIOUN FILE, SAMPAI MUNCUL NOTIFIKASI SEPERTI GAMBAR DI SLIDE BERIKUTNYA.
  12. MEMBATALKAN SISWA CAPESUN KARENA TERDAPAT DATA YANG SALAH 1. CENTANG DATA SISWA PER ROMBEL ( WAJIB PER ROMBEL TERGANTUNG DI ROMBELMANA KESALAHANNYA ), SETELAH DI CENTANG KEMUDIAN KLIK MENU TOMBOL BERWARNA KUNING . ( BATAL SISWA TERPILIH DI CAPESUN ).SAMBIL MENUNGGU PROSES DAN DI PASTIKAN MASUK KE KOLOM SEBELAH KIRI LAGI.
  13. Simpan dan kemudian serahkan ke Operator KKM File ez hasil Verval Capesun EMIS.
Demikianlah urutan Tutorial Pendataan CapesUN EMIS MI Tahun 2018 semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Info terkini  situs emis masih sering down, saran untuk para operator jika ingin mengerjakan carilah jam-jam senggang lalu lintas data di internet. misal malam hari atau dini hari.
Disambung lagi pada postingan selanjutnya, tetap istiqomah menjadi operator madrasah dan selalu semangat.... dammmmmmm.