Selasa, 25 April 2017

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika

Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan yang ada pada checklis analisis kelayakan tunjangan di simpatika. Seperti Rasio, 24 JTM, Verval NRG belum Permanen, dll. Mengapa harus ada dispensasi ? karena setiap akun PTK masih banyak menyisakan berbagai permasalahan untuk memenuhi syarat munculnya tulisan "Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan di Periode ini". Kebanyakan adalah perihal rasio. Seperti yang kita ketahui bahwa pada sistem simpatika analisis sistem akan menyatakan layak jika guru mengajar dengan rasio 1:15. Kemudian ada juga yang Verval NRG masih belum permanen. Meskipun semua persyaratan terpenuhi mulai dari rasio, 24 JTM, Kualifikasi S1 maka tidak akan pernah tertulis "Layak mendapat tunjangan". Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi dari sistem unttuk menanggulangi masalah tersebut. Berdasarkan info yang admin peroleh dari group W.A Kemenag Kab/kota terdapat berbagai dispensasi pada analisis kelayakan tunjangan simpatika dengan ketentuan yang bermacam-macam berikut info yang sudah admin gali sampai saat ini :

Di juknis TPG 2017 ada 6 jenis dispensasi yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe yaitu :
  1. Tidak memenuhi rasio ( Dispensasi 1 )
  2. Tidak memenuhi minimal 24 JTM (Dispensasi 2,3,4,5)
  3. Belum Verval NRG Permanen di Simpatika (Dispensasi 6)
Adapun syarat dasar kelayakan penerima TPG adalah sebagai berikut :
  1. Memenuhi minimal 24 JTM Linier
  2. NRG Simpatika Sudah Permanen
  3. Minimal 6 JTM di Satminkal
  4. Usia <60 Tahun atau belum pensiun
  5. Pendidikan minimal D4/S1
  6. Memenuhi Rasio
Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika


Kemudian implementasinya pada sistem simpatika adalah sebagai berikut

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika


Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 1 bila guru tersebut telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (Bebas Rasio).

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi2,3,4,5 (Kategori < 24 Jam Linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2,3,4,5,6.

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru tersebut telah memenuhi syarat poin 1,3,4,5,6 dan status ajuan verval NRG simpatika telah disetujui oleh admin Kab/Kota.

Nah dari penjelasan diatas sekarang anda bisa menganalisa sendiri apakah bisa didispensasi atau tidak. Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika bisa jadi titik terang dibalik gelapnya hiruk pikuk permasalahan persyaratan pencairan yang sudah diotomatisasi oleh sistem simpatika.

Minggu, 23 April 2017

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran PAI merupakan mapel pokok dalam dunia pendidikan Madrasah. Namun semakin banyaknya juga guru yang bersertifikasi PAI kini semakin mempersulit waka kurikulum dalam membagi mapel PAI. Terlebih jika rombel sedikit tapi guru PAI banyak, Maka waka kurikulum harus memutar otak agar para guru bisa mendapat jatah JTM sama rata dan tidak rebutan.

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini diterbitkan guna memenuhi JTM guru-guru ang mengampu mapel PAI agar kebutuhan JTM mereka bisa terpenuhi melalui linieritas Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab tersebut. Seperti yang kita ketahui mata pelajaran PAI adalah Akidah Akhlak, Al-Qur'An Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Menindaklanjuti PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, maka dipandang perlu penjelasan daftar rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/ atau Bahasa Arab dimaksud. Daftar tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu. 

Sebuah langkah bijak yang diambil oleh dirjen pendis dengan menerbitkan  Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini maka pemerintah telah mengakui keberadaan mata-mata pelajaran yang menjadi ciri khas dari sekolah madrasah.


Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 AL-RUR'AN HADIS 1. QIRA'AH QUR'AN
2. TAHFIDZ AL-QUR'AN
3. ILMU TAJWID
4. ULUMUL QUR'AN
5. ULUMUT TAFSIR
6. HADIS
7. ULUMUL HADIS / MUSTHALAH HADIS
2 AKIDAH AKHLAK 1. AQIDAH / TAUHID
2. ILMU KALAM
3. AKHLAK
TASAWUF
3 FIKIH 1. FIQIH
2. USHUL FIQIH
3. QAIDAH FIQHIYAH
4. ILMU FARAIDL
4 SKI 1. SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
2. TARIKH
3. SIRAH NABAWIYAH
5 BAHASA ARAB 1. BAHASA ARAB
2. QIRA'ATUL KUTUB
3. IMLA
4. HIWAR
5. KHATH/TAHSINUL KHATH
6. NAHWU
7. SARAF
8. QAIDAH SHARAF/QAIDAH L'AL
9. I'LAL
10.QAIDAH I'RAB
12. ILMU BALAGHAH
13. ILMU BAYAN
14. ILMU MANTIQ
15. ILMU ARUDL

Semoga dengan hadirnya Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab diatas bisa menambah JTM pai yang diakui didalam strukur kurikulum sehingga anda sebagai mapel PAI tidak kebingungan lagi saat pemberkasan sertifikasi hehee. Silahkan download surat resminya dari dirjen pendis terkait Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab dibawah ini.

Rabu, 19 April 2017

Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

Simpatika telah selesai di update minggu lalau. Berbagai modul telah dirubah menyesuaikan juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017. Perubahan yang bisa langsung kita lihat yaitu pada Alokasi JTM Simpatika. Serta peraturan yang mengatur tentang perbandingan rasio siswa juga sepenuhnya telah diberlakukan pada sistem simpatika.

Didalam Alokasi JTM Simpatika Terbaru pasca Update kemaren, ada beberapa mata pelajaran yang di hapus dan ditambah dari sistem kurikulum di simpatika. Diantaranya yaitu mata pelajaran umum  di kelas 1,2,3 kurikulum KTSP yang semula ada pelajaran Matematika, PKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS kini mata pelajaran tersebut sudah dihapus dari sistem dan diganti dengan Mata Pelajaran Tematik Umum dengan alokasi waktu 12 JTM. Untuk kurikulum K13 tidak ada perbuhan. Jika anda seorang operator yang diberi tugas menyusun jadwal, maka harus memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut :
  1. Jadwal Tidak Boleh melebihi alokasi yang sudah ditentukan, Boleh lebih namun diberi batasan yaitu maksimal kelebihan 4 JTM. Karena jika lebih maka sistem akan menolak ajuan s25 anda.
  2. Pastikan guru yang sudah sertifikasi memenuhi 24 JTM sesuai dengan Mapel sertifikasi.
  3. Jangan Mengajukan S25 terlebih dahulu sebelum jadwal anda benar-benar clear dan tentunya sudah disetujui oleh kepala madrasah dan para guru.
  4. Setelah jadwal terisi semua silahkan cek satu persatu-persatu Analisis Kelayakan Tunjangan di akun masing-masing guru yang sudah bersertifikasi. Jika sudah layak semua maka tugas anda sudah aman, namun jika masih ada yang belum layak yang diakibatkan kekurangan JTM maka sebaiknya konsultasikan dengan semua guru dan kepala madrasah. Agar dimusyawarahkan dan JTM dibagi ulang.
  5. Jika dirasa sudah clear semua barulah anda ajukan S25 kemudian cetaklah S29
Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

Secara garis besar jumlah JTM masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
Jumlah Alokasi JTM  simpatika kelas 1 adalah 34 JTM menggunakan kurikulum K13. Kelas 2 sejumlah 30 JTM menggunakan kurikulum KTSP, kelas 3 sejumlah 32 JTM juga menggunakan KTSP, Kelas 4 sejumlah 43 JTM menggunakan K13. Untuk kelas 5 dan 6 menggunakan kurikulum KTSP jumlahnya sama yaitu 39 JTM.
 Bagi anda yang ingin memasukan jadwal simpatika silahkan gunakan acuan Rincian Alokasi JTM Simpatika setelah sistem di update. adapun alokasi jtm simpatika adalah seperti dibawah ini.

Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017


NO MATA PELAJARAN KELAS
1 2 3 4 5 6
K13 KTSP KTSP K13 KTSP KTSP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM :
1 AKIDAH AKHLAK 2 2 2 2 2 2
2 AL-QUR'AN HADIS 2 2 2 2 2 2
3 FIKIH 2 2 2 2 2 2
4 SKI 2 2 2 2
MATA PELAJARAN UMUM :
1 TEMATIK UMUM 20 12 12 25
2 TEMATIK SENI BUDAYA 1 2
3 TEMATIK PJOK 4 4
4 PKN
2 2
5 BAHASA INDONESIA 5 5
6 MATEMATIKA 5 5
7 BAHASA ARAB 1 2 2 2 2 2
8 IPA 4 4
9 IPS 3 3
10 SBK 4 4 4 4
11 PJOK 4 4 4 4
13 MUATAN LOKAL 2 2 2 2 2 2
JUMLAH 34 30 32 43 39 39

Alokasi JTM Simpatika Terbaru diatas insyaAllah sudah sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan pada sistem simpatika. Anda juga masih bisa menambah jtm maksimal 4 jtm. Karena Alokasi JTM diatas masih belum ada tambahan 4 JTM. Silahkan bagi anda yang ingin menambah boleh-boleh saja dengan sayarat jangan lebih 4JTM per kelas.
Demikian info mengenai  Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017 jika simpatika kembali melakukan pembaharuan admin blog ini akan segera mengupdate info berkaitan dengan JTM ini sekian terima kasih semoga bermanfaat jangan lupa like, share dan comment.

Kamis, 13 April 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Sertifikasi guru pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini sudah akan dibayarkan. Sebagaimana biasanya dalam pencairan/pembayaran tunjangan profesi guru (Sertifikasi) guru yang hendak diberi tunjangan wajib mengajukan berkas-berkas yang sesua dengan persyaratan pencairan pembayaran tunjangan profesi. Baca :

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah/RA Tahun 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Setelah kemenag melalui ditjen pendis melakukan  langkah terobosan guna untuk melakukan verifikasi berkas-berkas guru yang sudah berstatus sertifikasi dan inpassing akhirnya dana tunjangang itupun kini siap disalurkan kepada para PTK. Meskipun masih ada sedikit pembenahan modul pada sistem simpatika yang kita ketahui bahwa seluruh data berkas persyaratan pencairan sertifikasi guru sekarang menggunakan data yang telah terekam oleh simpatika. Oleh karena itu simpatika saat ini masih menyesuaikan modul sistem dengan juknis TPG tahun 2017 yang sudah dirilis.
Baca : 

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru NON PNS

  1. SKBK (S29) diterbitkan oleh Penma.
  2. SKMT dari Simpatika  (S29a) beserta lampiran S29a dan S29d.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang Sudah di Legalisir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir saat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy SK GTY. (SK Awal Pengangkatan dan SK tahun terakhir) yang sudah dilegalisir oleh yayasan.
  6. Fotocopy SK Inpassing, yang sudah dilegalisir oleh kemenag (Penma).
  7. Print Out S26e
  8. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dan Print Out Jadwal Mngajar di Simpatika
  9. Fotocopy SK Tugas Tambahan Bagi yang Punya
  10. Print Out S25 Simpatika
  11. Foto Copy daftar hadir (Absensi Finger)
  12. Foto Copy Buku Rekening Bank yang ditunjuk untuk penerimaan tunjangan
  13. Surat Pernyataan Bukan PNS dan Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan Uang.
  14. Map (warna sesuaikan dengan perintah penma ditempat anda )
Syarat Berkas Tambahan Bagi yang PNS :
  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  3. Daftar Gaji.
 Demikianlah syarat lengkap berkas pencairan sertifikasi guru, jika anda ingin cair sesegera mungkin menyiapkanya mulai dari sekarang. Jika dilihat list berkas tersebut banyak yang harus dicetak dari sistem simpatika oleh karena itu pastikan jam mengajar anda di simpatika sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam sesuai mapel sertifikasi, tidak lupa untuk memastikan cek juga analisis kelayakan tunjangan anda di sistem simpatika. Jika bingung bagaimana caranya baca saja disini :
1. Cara cek Analisis Kelayakan Tunjangan di simpatika.
2. Alokasi Jam Mengajar Terbaru di Simpatika
Semoga Info mengenai  Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017 ini bisa bermanfaat dan anda bisa segera memeprsiapan semua berkasnya. Jangan lupa Like, komen dan share info ini.

Minggu, 09 April 2017

Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

Ditjen Pendis Bagian Perencana dan Pengembangan Sistem informasi kembali akan membuat terobosan dalam hal pengelolaan data pendidikan khusus pendidikan madrasah. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa akan hadirnya Aplikasi pendataan nilai raport. Aplikasi Pendataan Nilai Raport siswa madrasah merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan terhadap salah satu program "Triple Quick Wins". Pendataan nilai raport, lanjut Mizan, merupakan salah satu indikator penting yang terkait langsung dengan perkembangan prestasi siswa secara akademik. Di samping itu, dengan mulai memasukkan atribut data terkait nilai raport siswa diharapkan akan mempercepat reformasi pelaksanaan updating data EMIS dengan mengikuti perkembangan kekinian.

Aplikasi pendataan nilai raport dirancang khusus untuk mengelola dan menyimpan data nilai raport siswa madrasah diseluruh indonesia yang nantinya data tersebut akan digunakan dalam berbagai hal, seperti untuk Penerimaan Siswa Baru, Mengelola Nilai Ijazah, Melamar Pekerjaan di instansi pemerintahan dan masih banyak lagi lainya. Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan meminimalisir penyalahgunaan raport yang dipegang oleh siswa madrasah seperti merubah isi/nilai yang sudah tercantum di raport. Jika sudah terekam ke dalam database Aplikasi Pendataan Raport maka siapapun tidak akan bisa merubah/mengedit nilai tersebut kecuali yang diberikan Hak Akses.

Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

 Aplikasi Pendataan Nilai Raport ini memang layak kita nantikan, sebagai operator tentunya tugas kita akan bertambah, karena jika melihat dari segi penggunaan maka yang akan mengoperasikan nantinya tetaplah operator madrasah. Operator Madrasah Tugasnya sudah semakin banyak bahkan terlampau banyak maka dari itu pemerintah juga perlu memperhatikan nasib operator madrasah bahkan kalau perlu pemerintah menerbitkan peraturan khusus yang mengatur tenaga operator.

Baca :

Aplikasi Pendataan Raport ini Telah Diujicoba Ditjen Pendis. Aplikasi pendataan raport yang baru dikembangkan pada tahun 2017 ini, lanjut Isom, merupakan hasil inovasi yang diharapkan dapat memudahkan, mempercepat serta bisa mempertanggungjawabkan kerja para stakeholder pendidikan; para guru dan tenaga kependidikan. "Aplikasi ini dibuat agar madrasah dapat menjaga akuntabilitasnya sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermutu," kata guru besar dari IAIN Ternate ini. Salah satu pertimbangan adanya aplikasi pendataan raport tersebut kata Isom, adalah dalam rangka persiapan agar ujian madrasah berjalan lancar. "Salah satu pertimbangannya adalah mempersiapkan data nilai raport siswa kelas 6, 9 dan 12 serta nilai ujian madrasah/sekolah tulis dan praktek sebagai pertimbangan kelulusan," kata Sesditjen Pendis.

Semoga dengan hadirnya Aplikasi Pendataan Rapot Untuk Siswa Madrasah ini akan semakin menguatkan pengelolaan data yang benar-benar terpusat.
Sekian info dari forum operator jangan lupa Share, like, dan komen.

Jumat, 07 April 2017

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Info yang sangat ditunggu-tunggu adalah perihal Tunjangan Profesi Guru, baik tunjangan Sertifikasi Guru maupun tunjangan inpassing guru madrasah/RA. Jika kemarin sudah ada yang membaca mengenai Juknis TPG 2017, kali ini ada info paling baru yaitu perihal Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Juknis ini diterbitkan oleh Bapak Anung Hendhi Pramono, S.Kom selaku Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Sebelum kita bahas lebih lanjut inti dari Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017 mari kita pahami terlebih dahulu istilah-istilah berikut :

Kepdirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017-> Semua Juknis untuk penyelenggaraan anggaran 2017 harus tertanggal Desember 2016 karena penyelenggaraan anggaran 2017 dimulai Januari 2017

Satminkal : mengacu pada basis data NPK/NUPTK SIMPATIKA, sehingga jika ada guru PNS dengan dengan SK Jabatan Guru Kelas pada MIN Sedati dpk MI Miftahul Huda maka sepanjang data pada NPK/NUPTK di SIMPATIKA tercantum pada MI Miftahul Huda maka ketentuan minimal 6 jtm dilakukan di MI Miftahul Huda bukan di MIN Sedati

Baca :

Guru Tetap : Khusus untuk Guru PNS pada Madrasah Negeri dan Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta. Bagaimana dengan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri? -> Termasuk Guru Tidak Tetap sehingga mutlak tidak dapat dibayarkan TPG-nya, karena guru honorer pada Madrasah Negeri telah yg memenuhi ketentuan telah terselesaikan pada rekrutmen K1 dan K2.

Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta harus sepengetahuan Kantor Kemenag Kab/Kota. Pastikan status Pegawai Pada SIMPATIKA “GTY/PTY” dan SK ada Mengtehui Kepala Kemenag (Harus Kepala krn termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian)

SKMT bagi Guru Ditandangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah. Sehingga agar dipastikan bahwa secara hukum Pengawas yang mengetahui tersebut memang benar-benar pengawas madrasah dengan dibuktikan SK Pengangkatannya.


Besaran dan Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Guru PNS Sejumlah Gaji Pokok yang berlaku 
  2. Guru NON PNS yg belum Inpassing masih Rp 1.500.000 
  3. Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing dan tidak memperhatikan masa kerja ( Golongan III/a – IV/a dgn Masa kerja 0 tahun).

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Pastikan Satminkal Guru ada di RA/MI/MTs/MA 
  2. Pastikan SK Pengawas Madrasah adalah benar benar Pengawas Madrasah 
  3. Wajib Sudah berkualifikasi S1/D-IV tidak terkecuali bagi Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau Golongan IV-a. Bagi Guru PNS yg Golongan II pastikan sudah mengikuti proses pemutihan ijin belajar. 
  4. SKBK dan SKMT wajb menggunakan SIMPATIKA 
  5. RA/Madrasah yang memenuhi rasio peserta didik 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk MAK. Perhitungan rasio berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh rombel yang diampu setiap guru. Ketentuan (dispensasi 1) bisa dilakukan jika: a). Terletak ddidaerah 3T (Perpres No 131 Tahun 2015 -> Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo) b). Terletak di daerah geografis dan/atau demografis yg menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim -> bisa merujuk pada data BPS Kab/kota setempat sebagai dasar bagi Kankemenag. c). Madrasah penyelenggara inklusi (ketentuan rasio bisa menjadi tidak berlaku jika revisi PP 74/2008 telah disahkan) 
  6. Beban Kerja minimal 6 jtm di satminkal, termasuk tugas tambahan dan pembinaan ekskul & kokul juga harus disatminkal. 
  7. Beban kerja dan pemenuhannya tergantung kurikulum yg berlaku di rombel. Madrasah penyelenggara K13/SKS/MAK wajib tercantum dalam Kepdirjen, jika tidak maka Admin Kanwil tidak menyetujui pengesetan kurikulum di SIMPATIKA. 
  8. Ketentuan Linieritas mengacu pada tabel linieritas pada lampiran Juknis 
  9. Ketentuan 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm sesuai mapel pada sertifikat pendidik dikecualikan bagi guru yang: a) Menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA dengan mengajar 6 jtm. Kamad tidak bisa merangkap tugas tambahan yg lain termasuk juga pembina ekskul atau kokul b) Guru PNS dpk Madrasah swasta, penetapan Kamad oleh keputusan ketua yayasan dan minimal mengajar 6 jtm. Status tetap menjadi Guru PNS pada SK definitifnya sehingga PKG-nya juga PKG guru biasa. c) Menjadi Koordinator Bidang Pendidikan pada MI atau Wakil Kepala Madrasah pada MTS/MA -> mengajar minimal 12 jtm d) Menjadi Wali Kelas dengan ekuivalensi 2 jtm e) Menjadi Guru Piket dengan ekuivalensi 1 jtm f. Menjadi kepala perpus di MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium di MTs/MA/ MAK, pembina asrama (khusus madrasah yang memiliki asrama dan tedapat jadwal pengajaran di asramanya) di MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/ program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. g. Guru BK atau TIK h. Mengajar di luar satminkal di madrasah atau sekolah sesuai sertifikat pendidik, namun jika mengajar di Paket A/Ula, Paket B/Wustha dan/atau Paket C yang diakui hanya 4 jtm saja asalkan sesuai sertifikat pendidik. Ketentuan tsb bisa dilakukan jika minimal 6 jtm disatminkal sesuai sertifikat pendidik terpenuhi. i. Guru inklusi diekuivalensi 6 jtm j. Guru yg bertugas di didaerah yg tercantum dalam perpres Nomor 131/2015 (Dispensasi 2) k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -3 l. guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  10. Belum memasuki usia pensiun 
  11. Harus dipastikan memiliki hasi PKG dengan nilai minimal baik pada tahun sebelumnya. 
  12.  Tidak alih status dari guru atau dari pengawas madrasah 
  13. Tidak merangkap jaabatan di lembaga eksekutif (perangkat pemerintahan), yudikatif (pengadilan, mahkamah agung), dan legislatif(anggota DPR) 
  14. Guru kelas RA dapat diampu secara team teaching maksimal 2 orang guru dalam 1 rombel. JTM tidak dibagi 
  15. TPG masih tetap dapat dibayarkan TPG-nya bagi: a) Guru 2 hari ≥ sakit ≤ 14 hari dalam bulan berjalan, dibuktikan surat dokter dari puskesmas/RSUD b) Cuti bersalin sampai anak ke-3 c) Guru yg mengikuti tugas kependidikan yg linier dengan keprofesian pendidiknya d) Menjadi petugas haji dgn surat tugas dari pejabat terkait e) Guru yg melaksanakan ijin belajar dgn biaya mandiri 
  16. TPG tidak dapat dibayarkan bagi: a. Guru yg sakit selama 1 bulan b. Cuti bersalin mulai anak ke-4 c. Guru melaksanakan haji/umroh dgn biaya mandiri d. Guru yg melakukan tugas belajar 
  17. Guru yg ijin tidak melaksanakan tugas mengajar, TPG dapat dibayar jika dapat diganti di hari yang lain di bulan yg sama dgn bukti surat keterangan dari Kamad atau Kamad swasta atas pengetahuan Kakankemenag 
  18. Masa kerja guru yg mejadi Kamad dihitung semenjak ybs pertama kali menjadi Kamad 1
  19. CPNS bisa dibayarkan namun mulai tahun 2017 dan tidak ada terhutang 
  20. Pengawas madrasah bisa dapat TPG jika membina minimal 7 MTs/MA/MAK atau 10 RA/MI atau verifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI atau 40 guru MTs/MA/ MAK 
  21. MI/MTs/MA penyelenggara rombel KTSP bisa menambah maksimal 4 jtm baik mapel agama mapupun mapel umum 
  22. Beban kerja guru pada satuan pendidikan penyelenggara K-13 diatur: a. Tugas tambahan sbg pembina pramuka dgn ekuivalensi 2 jtm asal memiliki sertifikat kursus mahir dasar. Ketentuan jumlah pembina ada di juknis b. Guru mapel langka seperti bahasa Jepang, Jerman, Prancis ,dll dan mengajar peminatan bahasa krn kesulitan akses c. Dll di Juknis Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017.

 Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Ditjen Pendis menerbitkan Piagam NRG berupa form S26e yg dicetak dari akun guru yangbersangkutan.
  2. Guru harus memiliki hasil PKG, Juknis PKG ada di WA Grup PTK Bidang Pendma 
  3. Hasil PKG Sumatif 2016 menjadi bukti pelaksanaan PKG untuk pembayaran TPG tahun ini. Hasil PKG yg diakui hanya yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. 
  4. Hasil PKG 2016 minimal harus bernilai BAIK 
  5. Guru yg mengikuti PKB maks 100 jam (14 hari kalender) bisa dibayarkan asal punya ijin dari pejabat terkait 
  6. Liburan akademik, guru tetap mendapat TPG 
  7. Bagi guru yg sudah verval NRG di SIMPATIKA namun belum dapat kami setujui dan sudah punya SK Dirjen Penetapan NRG dapat diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhitungkan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yg berlak.

Prosedur Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. 
  2. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 
  3. Ketentuan di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  4. Pembayaran TPG dapat dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan tergantung kemampuan satker 
  5. Guru yg mendapat TPG tidak menghalangi memperoleh tunjangan lain seperti TFG, Tunjangan Khusus 
  6. Dokumen permohonan pencairan meliputi: a) FC SK KGB atau SK yg sah yg menunjukkan Gaji Terakhir (PNS) b) FC SK Pengangkatan Guru Tetap oleh Yayasan dgn mengetahui Kakankemenag (Non PNS) c) Cetak Asli NRG S26e atau Piagam NRG dari SIMPATIKA d) FC Ijazah Terakhir disahkan oleh intansi terkait e) FC Buku Rekening f) Cetak Asli SKBK (S29e) dari SIMPATIKA.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan bagi guru PNS melalui DIPA Madrasah Negeri dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru Bukan PNS penyaluran tunjangan profesi dapat dilakukan setiap bulan dan/atau per triwulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misal ketika sergur ternyata belum S1 dan usia belum 50 tahun; 
  2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak). 
Demikian pembahasan lengkap mengenai Tata cara penyaluran tunjangan profesi guru RA/Madrasah Tahun 2017, untuk dokumen pdf nya silahkan download disini

Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

Tags
Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Dalam pelaksanaan akreditasi untuk mempermudah dalam penilaian / penskoran maka dibuatlah Instrumen Akreditasi.
Instrumen Akreditasi Sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SM/MA ini diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau BAN-SM. Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Tahun 2017 ini merupakan edisi revisi tahun lalu yang sudah lebih disempurnakan.

Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu. Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).

Instrumen Perangkat Akreditasi yang harus dipersiapkan oleh sekolah/madrasah adalah terdiri dari 8 Standar yaitu :
  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian

Download Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA

Untuk lebih lengkapnya mengenai penjabaran 8 Standar diatas bisa anda baca dan pelajari sendiri didalam dokumen Instrumen Perangkat Akreditasi Sekolah Lengkap mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Instrumen Perangkat Akreditasi ini langsung admin dapatkan dari situs resmi BAN SM jadi anda tidak perlu khawatir keaslian dan originalitas dokumen instrumen perangkat akreditasi tahun 2017 ini.Silahkan download  Instrumen Perangkat Akreditasi 2017 SD-MI SMP-Mts SMA-MA dibawah ini :

Senin, 03 April 2017

Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

Tunjangan Inpassing kemenag akan segera dibayarkan tahun 2017 ini. Selama ini tunjangan inpassing memang masih menyisakan berbagai kendala dalam pembayaranya. Untuk mempercepat pencairan tunjangan inpassing itjen mengambil langkah yaitu dengan menerjunkan tim verval TPG bagi guru disatuan pendidikan kementerian agama. seperti apa bentuk verfikasi Verval TPG bisa anda baca pada berita sebelumnya disini :

Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG 

Baru-baru ini terbit surat dari dirjen pendis dengan nomor : 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Sasaran verifikasi TPG nasional adalah Guru bukan PNS (GBPNS) yang belum diverifikasi Tim Inspektorat Jenderal meliputi : 
  1. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016; 
  2. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK In passing dari Kementerian Agama; 
  3. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh tim Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2017. Rincian sasaran verifikasi TPG untuk 30 Provinsi sebanyak 29.228 orang (kecuali Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan).

SPTJM Guru Bukan PNS

Untuk guru madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja guru tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan ketentuan:
  1. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri; 
  2. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan SPTJM (atas data yang telah disampaikan oleh Kantor Kemenag Kab.Kota) kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diserahkan ke Direktorat GTK Madrasah cq. Kasubdit Bina GTK MI/MTs paling lambat tanggal 6 April 2017. 
SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, labatan, Pangkat/Golongan/Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ditjen Pendidikan Islam akan seqera melakukan pencetakan dokumen SK Inpassing guru madrasah bukan PNS yang belum tercetak. Ditjen Pendidikan Islam akan menyampaikan data dimaksud kepada Tim Verifikasi Itjen sebagai basis/referensi data guru yang juga dapat diverifikasi beban kerjanya meskipun dokumen SK Inpassingnya belum bisa terselesaikan penomoran dan penandatanganannya.

Persyaratan Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
  1.  SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
  2. SKMT dan SKBK; 
  3. SK Pengangkatan TMT Awai dan Akhir; 
  4. Jadwal Mengajar (Basis SIMPATIKA); 
  5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
  6. Ijazah S-1/D-IV (Asli atau Copy Legalisir Basah);
  7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
Baca :

NPK Resmi Gantikan NUPTK

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan verifikasi pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah pada tanggal 8 - 17 April pada 30 Provinsi dengan fokus sebagai berikut:
  1. Untuk Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta, akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta segera menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  2. Untuk Provinsi selain Sumatera Utara, Lampung, Banten dan DKI Jakarta akan dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan seluruh dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. 
Sedikit tambahan info mengenai Simpatika bahwasanya sehubungan dengan diterbitkanya Juknis TPG 2017 maka layanan Simpatika akan dilakukan updating sistem guna mensinkronkan dengan juknis TPG 2017 tersebut. Proses pemutakhiran update sistem simpatika akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 04 April 2017. Oleh karena itu segala transaksi data pada sistem aplikasi simpatika untuk sementara ditutup.

Juknis TPG 2017 Baca Disini

Demikian info lengkap mengenai Verifikasi pencairan tunjangan profesi guru dan inpassing bagi guru kemenag tahun 2017, jangan lupa klik like, share dan coment.