Senin, 03 April 2017

Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

Tunjangan Inpassing kemenag akan segera dibayarkan tahun 2017 ini. Selama ini tunjangan inpassing memang masih menyisakan berbagai kendala dalam pembayaranya. Untuk mempercepat pencairan tunjangan inpassing itjen mengambil langkah yaitu dengan menerjunkan tim verval TPG bagi guru disatuan pendidikan kementerian agama. seperti apa bentuk verfikasi Verval TPG bisa anda baca pada berita sebelumnya disini :

Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG 

Baru-baru ini terbit surat dari dirjen pendis dengan nomor : 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal tentang Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Sasaran verifikasi TPG nasional adalah Guru bukan PNS (GBPNS) yang belum diverifikasi Tim Inspektorat Jenderal meliputi : 
  1. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016; 
  2. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK In passing dari Kementerian Agama; 
  3. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Kemenag

Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan sudah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh tim Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2017. Rincian sasaran verifikasi TPG untuk 30 Provinsi sebanyak 29.228 orang (kecuali Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan).

SPTJM Guru Bukan PNS

Untuk guru madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja guru tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan ketentuan:
  1. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri; 
  2. Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan SPTJM (atas data yang telah disampaikan oleh Kantor Kemenag Kab.Kota) kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah diserahkan ke Direktorat GTK Madrasah cq. Kasubdit Bina GTK MI/MTs paling lambat tanggal 6 April 2017. 
SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, labatan, Pangkat/Golongan/Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ditjen Pendidikan Islam akan seqera melakukan pencetakan dokumen SK Inpassing guru madrasah bukan PNS yang belum tercetak. Ditjen Pendidikan Islam akan menyampaikan data dimaksud kepada Tim Verifikasi Itjen sebagai basis/referensi data guru yang juga dapat diverifikasi beban kerjanya meskipun dokumen SK Inpassingnya belum bisa terselesaikan penomoran dan penandatanganannya.

Persyaratan Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
  1.  SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
  2. SKMT dan SKBK; 
  3. SK Pengangkatan TMT Awai dan Akhir; 
  4. Jadwal Mengajar (Basis SIMPATIKA); 
  5. Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy Legalisir Basah); 
  6. Ijazah S-1/D-IV (Asli atau Copy Legalisir Basah);
  7. Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
Baca :

NPK Resmi Gantikan NUPTK

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan verifikasi pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah pada tanggal 8 - 17 April pada 30 Provinsi dengan fokus sebagai berikut:
  1. Untuk Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta, akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta segera menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  2. Untuk Provinsi selain Sumatera Utara, Lampung, Banten dan DKI Jakarta akan dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkenaan dengan hal ini, Saudara diminta menginstruksikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan seluruh dokumen verifikasi pembayaran tunjangan profesi pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. 
Sedikit tambahan info mengenai Simpatika bahwasanya sehubungan dengan diterbitkanya Juknis TPG 2017 maka layanan Simpatika akan dilakukan updating sistem guna mensinkronkan dengan juknis TPG 2017 tersebut. Proses pemutakhiran update sistem simpatika akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 04 April 2017. Oleh karena itu segala transaksi data pada sistem aplikasi simpatika untuk sementara ditutup.

Juknis TPG 2017 Baca Disini

Demikian info lengkap mengenai Verifikasi pencairan tunjangan profesi guru dan inpassing bagi guru kemenag tahun 2017, jangan lupa klik like, share dan coment.


EmoticonEmoticon