Pasca resmi dirilisnya NPK maka kementerian agama tidak lagi menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas guru di lingkungan kemenag. Dan puncaknya adalah pada tanggal 21 Maret kemarin Kementerian Agama melalui surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 perihal Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan sistem adiministrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis NUPTK akan tergantikan oleh NPK, dan berikut beberapa hal penting manfaat dan kegunaan NPK kemenag.
Kegunaan NPK
- NPK akan digunakan sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru madrasah yang melaksanakan tugas satminkal binaan kementerian Agama;
- NPK sebagai syarat untuk penerbitan nomor registrasi guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal Kementerian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan kementerian agama.
Dan baca dulu info hasil sosialisasi terkait update sisitem simpatika disini :
Lantas apakah NUPTK akan dihapus ?
Belum tentu juga, tapi yang jelas mulai 2017 ini kemenag resmi menggunakan NPK untuk berbagai keperluan administrasi Guru dan tenaga kependidikan. Saya ucapkan selamat bagi yang sudah mendapat NPK. Share info mengenai "NPK Resmi Gantikan NUPTK" ini kepada seluruh operator kemenag di indonesia. Like, Share, dan Komen.

0 Komentar