Jumat, 07 April 2017

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Info yang sangat ditunggu-tunggu adalah perihal Tunjangan Profesi Guru, baik tunjangan Sertifikasi Guru maupun tunjangan inpassing guru madrasah/RA. Jika kemarin sudah ada yang membaca mengenai Juknis TPG 2017, kali ini ada info paling baru yaitu perihal Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Juknis ini diterbitkan oleh Bapak Anung Hendhi Pramono, S.Kom selaku Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Sebelum kita bahas lebih lanjut inti dari Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017 mari kita pahami terlebih dahulu istilah-istilah berikut :

Kepdirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017-> Semua Juknis untuk penyelenggaraan anggaran 2017 harus tertanggal Desember 2016 karena penyelenggaraan anggaran 2017 dimulai Januari 2017

Satminkal : mengacu pada basis data NPK/NUPTK SIMPATIKA, sehingga jika ada guru PNS dengan dengan SK Jabatan Guru Kelas pada MIN Sedati dpk MI Miftahul Huda maka sepanjang data pada NPK/NUPTK di SIMPATIKA tercantum pada MI Miftahul Huda maka ketentuan minimal 6 jtm dilakukan di MI Miftahul Huda bukan di MIN Sedati

Baca :

Guru Tetap : Khusus untuk Guru PNS pada Madrasah Negeri dan Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta. Bagaimana dengan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri? -> Termasuk Guru Tidak Tetap sehingga mutlak tidak dapat dibayarkan TPG-nya, karena guru honorer pada Madrasah Negeri telah yg memenuhi ketentuan telah terselesaikan pada rekrutmen K1 dan K2.

Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta harus sepengetahuan Kantor Kemenag Kab/Kota. Pastikan status Pegawai Pada SIMPATIKA “GTY/PTY” dan SK ada Mengtehui Kepala Kemenag (Harus Kepala krn termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian)

SKMT bagi Guru Ditandangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah. Sehingga agar dipastikan bahwa secara hukum Pengawas yang mengetahui tersebut memang benar-benar pengawas madrasah dengan dibuktikan SK Pengangkatannya.


Besaran dan Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Guru PNS Sejumlah Gaji Pokok yang berlaku 
  2. Guru NON PNS yg belum Inpassing masih Rp 1.500.000 
  3. Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing dan tidak memperhatikan masa kerja ( Golongan III/a – IV/a dgn Masa kerja 0 tahun).

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Pastikan Satminkal Guru ada di RA/MI/MTs/MA 
  2. Pastikan SK Pengawas Madrasah adalah benar benar Pengawas Madrasah 
  3. Wajib Sudah berkualifikasi S1/D-IV tidak terkecuali bagi Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau Golongan IV-a. Bagi Guru PNS yg Golongan II pastikan sudah mengikuti proses pemutihan ijin belajar. 
  4. SKBK dan SKMT wajb menggunakan SIMPATIKA 
  5. RA/Madrasah yang memenuhi rasio peserta didik 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk MAK. Perhitungan rasio berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh rombel yang diampu setiap guru. Ketentuan (dispensasi 1) bisa dilakukan jika: a). Terletak ddidaerah 3T (Perpres No 131 Tahun 2015 -> Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo) b). Terletak di daerah geografis dan/atau demografis yg menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim -> bisa merujuk pada data BPS Kab/kota setempat sebagai dasar bagi Kankemenag. c). Madrasah penyelenggara inklusi (ketentuan rasio bisa menjadi tidak berlaku jika revisi PP 74/2008 telah disahkan) 
  6. Beban Kerja minimal 6 jtm di satminkal, termasuk tugas tambahan dan pembinaan ekskul & kokul juga harus disatminkal. 
  7. Beban kerja dan pemenuhannya tergantung kurikulum yg berlaku di rombel. Madrasah penyelenggara K13/SKS/MAK wajib tercantum dalam Kepdirjen, jika tidak maka Admin Kanwil tidak menyetujui pengesetan kurikulum di SIMPATIKA. 
  8. Ketentuan Linieritas mengacu pada tabel linieritas pada lampiran Juknis 
  9. Ketentuan 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm sesuai mapel pada sertifikat pendidik dikecualikan bagi guru yang: a) Menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA dengan mengajar 6 jtm. Kamad tidak bisa merangkap tugas tambahan yg lain termasuk juga pembina ekskul atau kokul b) Guru PNS dpk Madrasah swasta, penetapan Kamad oleh keputusan ketua yayasan dan minimal mengajar 6 jtm. Status tetap menjadi Guru PNS pada SK definitifnya sehingga PKG-nya juga PKG guru biasa. c) Menjadi Koordinator Bidang Pendidikan pada MI atau Wakil Kepala Madrasah pada MTS/MA -> mengajar minimal 12 jtm d) Menjadi Wali Kelas dengan ekuivalensi 2 jtm e) Menjadi Guru Piket dengan ekuivalensi 1 jtm f. Menjadi kepala perpus di MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium di MTs/MA/ MAK, pembina asrama (khusus madrasah yang memiliki asrama dan tedapat jadwal pengajaran di asramanya) di MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/ program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. g. Guru BK atau TIK h. Mengajar di luar satminkal di madrasah atau sekolah sesuai sertifikat pendidik, namun jika mengajar di Paket A/Ula, Paket B/Wustha dan/atau Paket C yang diakui hanya 4 jtm saja asalkan sesuai sertifikat pendidik. Ketentuan tsb bisa dilakukan jika minimal 6 jtm disatminkal sesuai sertifikat pendidik terpenuhi. i. Guru inklusi diekuivalensi 6 jtm j. Guru yg bertugas di didaerah yg tercantum dalam perpres Nomor 131/2015 (Dispensasi 2) k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -3 l. guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  10. Belum memasuki usia pensiun 
  11. Harus dipastikan memiliki hasi PKG dengan nilai minimal baik pada tahun sebelumnya. 
  12.  Tidak alih status dari guru atau dari pengawas madrasah 
  13. Tidak merangkap jaabatan di lembaga eksekutif (perangkat pemerintahan), yudikatif (pengadilan, mahkamah agung), dan legislatif(anggota DPR) 
  14. Guru kelas RA dapat diampu secara team teaching maksimal 2 orang guru dalam 1 rombel. JTM tidak dibagi 
  15. TPG masih tetap dapat dibayarkan TPG-nya bagi: a) Guru 2 hari ≥ sakit ≤ 14 hari dalam bulan berjalan, dibuktikan surat dokter dari puskesmas/RSUD b) Cuti bersalin sampai anak ke-3 c) Guru yg mengikuti tugas kependidikan yg linier dengan keprofesian pendidiknya d) Menjadi petugas haji dgn surat tugas dari pejabat terkait e) Guru yg melaksanakan ijin belajar dgn biaya mandiri 
  16. TPG tidak dapat dibayarkan bagi: a. Guru yg sakit selama 1 bulan b. Cuti bersalin mulai anak ke-4 c. Guru melaksanakan haji/umroh dgn biaya mandiri d. Guru yg melakukan tugas belajar 
  17. Guru yg ijin tidak melaksanakan tugas mengajar, TPG dapat dibayar jika dapat diganti di hari yang lain di bulan yg sama dgn bukti surat keterangan dari Kamad atau Kamad swasta atas pengetahuan Kakankemenag 
  18. Masa kerja guru yg mejadi Kamad dihitung semenjak ybs pertama kali menjadi Kamad 1
  19. CPNS bisa dibayarkan namun mulai tahun 2017 dan tidak ada terhutang 
  20. Pengawas madrasah bisa dapat TPG jika membina minimal 7 MTs/MA/MAK atau 10 RA/MI atau verifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI atau 40 guru MTs/MA/ MAK 
  21. MI/MTs/MA penyelenggara rombel KTSP bisa menambah maksimal 4 jtm baik mapel agama mapupun mapel umum 
  22. Beban kerja guru pada satuan pendidikan penyelenggara K-13 diatur: a. Tugas tambahan sbg pembina pramuka dgn ekuivalensi 2 jtm asal memiliki sertifikat kursus mahir dasar. Ketentuan jumlah pembina ada di juknis b. Guru mapel langka seperti bahasa Jepang, Jerman, Prancis ,dll dan mengajar peminatan bahasa krn kesulitan akses c. Dll di Juknis Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017.

 Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Ditjen Pendis menerbitkan Piagam NRG berupa form S26e yg dicetak dari akun guru yangbersangkutan.
  2. Guru harus memiliki hasil PKG, Juknis PKG ada di WA Grup PTK Bidang Pendma 
  3. Hasil PKG Sumatif 2016 menjadi bukti pelaksanaan PKG untuk pembayaran TPG tahun ini. Hasil PKG yg diakui hanya yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. 
  4. Hasil PKG 2016 minimal harus bernilai BAIK 
  5. Guru yg mengikuti PKB maks 100 jam (14 hari kalender) bisa dibayarkan asal punya ijin dari pejabat terkait 
  6. Liburan akademik, guru tetap mendapat TPG 
  7. Bagi guru yg sudah verval NRG di SIMPATIKA namun belum dapat kami setujui dan sudah punya SK Dirjen Penetapan NRG dapat diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhitungkan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yg berlak.

Prosedur Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. 
  2. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 
  3. Ketentuan di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  4. Pembayaran TPG dapat dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan tergantung kemampuan satker 
  5. Guru yg mendapat TPG tidak menghalangi memperoleh tunjangan lain seperti TFG, Tunjangan Khusus 
  6. Dokumen permohonan pencairan meliputi: a) FC SK KGB atau SK yg sah yg menunjukkan Gaji Terakhir (PNS) b) FC SK Pengangkatan Guru Tetap oleh Yayasan dgn mengetahui Kakankemenag (Non PNS) c) Cetak Asli NRG S26e atau Piagam NRG dari SIMPATIKA d) FC Ijazah Terakhir disahkan oleh intansi terkait e) FC Buku Rekening f) Cetak Asli SKBK (S29e) dari SIMPATIKA.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan bagi guru PNS melalui DIPA Madrasah Negeri dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru Bukan PNS penyaluran tunjangan profesi dapat dilakukan setiap bulan dan/atau per triwulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misal ketika sergur ternyata belum S1 dan usia belum 50 tahun; 
  2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak). 
Demikian pembahasan lengkap mengenai Tata cara penyaluran tunjangan profesi guru RA/Madrasah Tahun 2017, untuk dokumen pdf nya silahkan download disini


EmoticonEmoticon