Kamis, 13 April 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Sertifikasi guru pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini sudah akan dibayarkan. Sebagaimana biasanya dalam pencairan/pembayaran tunjangan profesi guru (Sertifikasi) guru yang hendak diberi tunjangan wajib mengajukan berkas-berkas yang sesua dengan persyaratan pencairan pembayaran tunjangan profesi. Baca :

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah/RA Tahun 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Setelah kemenag melalui ditjen pendis melakukan  langkah terobosan guna untuk melakukan verifikasi berkas-berkas guru yang sudah berstatus sertifikasi dan inpassing akhirnya dana tunjangang itupun kini siap disalurkan kepada para PTK. Meskipun masih ada sedikit pembenahan modul pada sistem simpatika yang kita ketahui bahwa seluruh data berkas persyaratan pencairan sertifikasi guru sekarang menggunakan data yang telah terekam oleh simpatika. Oleh karena itu simpatika saat ini masih menyesuaikan modul sistem dengan juknis TPG tahun 2017 yang sudah dirilis.
Baca : 

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru NON PNS

  1. SKBK (S29) diterbitkan oleh Penma.
  2. SKMT dari Simpatika  (S29a) beserta lampiran S29a dan S29d.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang Sudah di Legalisir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir saat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy SK GTY. (SK Awal Pengangkatan dan SK tahun terakhir) yang sudah dilegalisir oleh yayasan.
  6. Fotocopy SK Inpassing, yang sudah dilegalisir oleh kemenag (Penma).
  7. Print Out S26e
  8. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dan Print Out Jadwal Mngajar di Simpatika
  9. Fotocopy SK Tugas Tambahan Bagi yang Punya
  10. Print Out S25 Simpatika
  11. Foto Copy daftar hadir (Absensi Finger)
  12. Foto Copy Buku Rekening Bank yang ditunjuk untuk penerimaan tunjangan
  13. Surat Pernyataan Bukan PNS dan Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan Uang.
  14. Map (warna sesuaikan dengan perintah penma ditempat anda )
Syarat Berkas Tambahan Bagi yang PNS :
  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  3. Daftar Gaji.
 Demikianlah syarat lengkap berkas pencairan sertifikasi guru, jika anda ingin cair sesegera mungkin menyiapkanya mulai dari sekarang. Jika dilihat list berkas tersebut banyak yang harus dicetak dari sistem simpatika oleh karena itu pastikan jam mengajar anda di simpatika sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam sesuai mapel sertifikasi, tidak lupa untuk memastikan cek juga analisis kelayakan tunjangan anda di sistem simpatika. Jika bingung bagaimana caranya baca saja disini :
1. Cara cek Analisis Kelayakan Tunjangan di simpatika.
2. Alokasi Jam Mengajar Terbaru di Simpatika
Semoga Info mengenai  Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017 ini bisa bermanfaat dan anda bisa segera memeprsiapan semua berkasnya. Jangan lupa Like, komen dan share info ini.


EmoticonEmoticon