Selasa, 13 Februari 2018

Tunjangan Insentif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Mulai tahun 2017 lalu tunjungan bagi guru non PNS dan NON Sertifikasi yang disebut dengan tunjangan fungsional atau TF telah resmi dihapus oleh pemerintah. Tahun 2018 ini kementrian agama menerbitkan Peraturan menteri agama nomor 1 tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Bagi guru non PNS. Besaran tunjangan insentif sama dengan tunjangan fusngsional  yaitu sebesar Rp. 250.000 tiap bulan.

Jika fungsional benar-benar dihapus dan tidak ada gantinya, bisa kita bayangkan nasib para guru Honorer yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Betapa sangat memprihatinkanya guru honorer diindonesia karena mengingat gaji mereka yang tak seberapa. Namun para guru honorer ini tetap semangat membangun akhlak dan mencerdaskan anak bangsa demi terwujudnya janji pemerintah melalui pembukaan UUD 45 yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018 setidaknya bisa menambah angin segar bagi para guru non pns non sertifikasi non inpasing, meskipun besaranya tak seberapa dibanding perjuangan dan pengabdian mereka setidaknya bisa membantu beban perekonomian guru honorer, ingat mereka juga punya anak istri yang menjadi tanggung jawab mereka.

Berikut petikan dari Keputusan Mentri Agama PMA Nomor 1 Tahun 2018 :

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA.

Memberikan lnsentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250.000,00(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dari  petikan PMA diatas bahwa mengenai tata cara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan insentif adalah masih akan diatur oleh dirjen pendis. Namun prediksi admin adalah tata cara pemberian tunjangan insentif kurang lebih sama dengan tunjangan fungsional.
Seperti harus memilik NUPTK/NPK, mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan kementrian agama, dll untuk lebih jelasnya baca info sebelumnya :
Juknis Tunjangan Fungsional/Insentif

Dokumen Persyaratan Pengajuan Penerima Tunjangan Insentif :
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

Demikianlah info dini mengenai  Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018, download file PMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama :


EmoticonEmoticon