Senin, 19 Maret 2018

Juknis BOS Madrasah 2018

Tags

Juknis BOS Madrasah 2018 - Tahun 2018 ini madrasah agak sedikit terlambat dalam penyaluran Dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) Hal ini dikarenakan pihak kementrian agama masih menunggu juknis resmi dari pusat. dan yang ditunggu-tunggu Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 telah terbit. Juknis BOS Madrasah 2018 terbit berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 451 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 201.

Juknis BOS Madrasah 2018 tidak banyak perbedaan dengan juknis bos 2017 lalu. Besaran nominal pemberian bantuan operasional sekolah pada madrasah pada tahun 2018 pun juga masih sama. Begitu juga dengan rincian-rincian sasaran pemberian bantuan operasional sekolah ini.

Juknis BOS Madrasah 2018

Sebelum kita download juknis bos madrasah 2018 alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu dana BOS.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar BantuanSasaran program BOS Madrasah 2018
Madrasah Ibtidaiyah : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp.1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp.1.400.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana Pada Tahun Anggaran 2018
dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikianlah sedikit penjalasan dari isi juknis bos madrasah 2018 untuk juknis lengkapnya silahkan download dibawah ini :


EmoticonEmoticon