Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 - Seperti yang kita ketahui semua bahwa simpatika 2018 telah merombak sistem pemberian jam kerja otomatis kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala madrasah, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS dan lain-lain. Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 sudah menerapkan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017.
Hal ini sangatlah merupakan kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi, kini mereka bisa sedikit lega dengan peraturan yang diterapkan tersebut, mengingat simpatika akan benar-benar digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan sertifikasi kemenag.
Kepala Madrasah, Wali Kelas, Pembimbing ekstra dalam Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 akan sepenuhnya diakui sesuai dengan PP nomor 19 Tahun 2017. Dan berikut penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat
memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi
pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami
perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing
dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6
JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
NO
|
TUGAS TAMBAHAN
|
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
|
KETERANGAN
| |
---|---|---|---|---|
2017
|
2018
| |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
1 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui menu pejabat madrasah |
1 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
1 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Demikianlah penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 semoga bisa menambah informasi kita semua dalam mengerjakan simpatika semester genap tahun 2018.
EmoticonEmoticon