Senin, 11 Mei 2015

Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS

Tags

Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS - kini dana yang BOS yang di kucurkan pemerintah untuk memperlancar dunia pendidikan indonesia mencerdaskan bangsa semakin ketat diawasi. Mulai tahun 2016 dana BOS baik dari diknas maupaun penma dilarang untuk digunakan untuk membayar/menggaji para guru yang sudah bersertifikasi. Terlebih lagi untuk membayar guru yang sudah mendapat S.K Inpasing.  
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang kian membengkak. Serta tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah. 

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membanyar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata, di Gedung Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Jumat siang (10/04/2015). 
Saat ini, menurutnya, pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Pranata menampik jika data ini akan sama dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem akan dirancang lebih canggih dalam melihat peta kebutuhan guru. 
Dana BOS akan benar-benar diawasi dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesui pasal yang berlaku pada juknis BOS jika masih saja terjadi penyelewengan dana BOS yang digunakan untuk membayar guru besertifikasi.
Jika Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS lalu anda menanyakan lalu bagaiman nasib para guru bersertifikasi,? lho kan sudah mendapat bayaran dari Tuprof. Terlebih sekarang untuk bisa memperoleh setifikasi gurur persyaratan minimal 10 tahun dari SK awal. Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS itu hanya pendapat para penyusun juknis BOS, bagaimana pendapat anda silahkan tuangkan di komentar. sampai jumpa.....!!!!
Sumber :POPSI.or.id

1 komentar so far

Guru bersertifikasi harus tetap mendapat Honor daro dan BOS, karena dana sertifikasi penghargaan dari pemerintah, karena telah melaksanakan KBM yang memenuhi syarat yang berlaku. Sementara dana BOS untuk membiayai kegiatan sekolah yang perannya banyak dilakukan oleh guru. Misal, pelaksanaan kegiatan pembimbingan diluar sekolah.


EmoticonEmoticon