Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah - Indonesia Pintar merupakan program pemerintah untuk membantu anak-anak kurang mampu agar terus mampu menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun. PIP yang konon katanya pengganti dari BSM kini sudah mulai merangkak dijalankan oleh pemerintah.
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah ini dirilis oleh Dirjen Pendidikian Islam (Pendis) melalui surat keputusan nomor : 1022 Tahun 2016 Tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang
Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk
semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi
yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter
bangsa.
Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai
melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara
mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara
merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31
ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada
masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi
siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa
madrasah.
sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia
Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima
manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia
Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima
manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan
MA.
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum
dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan pendudukperempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja ataumelanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
e. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pendidikan;
f. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
g. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
Untuk Membangun Keluarga Produktif;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
j. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah;
k. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Struktur
Organisasi Kementerian Agama;
l. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada
Kementerian Negara/Lembaga;
n. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
o. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia
Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor
14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang
telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau
Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau
Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau
Rp. 1.000.000,-/tahun
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
2. Kriteria :
a. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan
atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan
Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM)
dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima
manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin
(SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga
Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian
Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
3. Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat
Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
4. Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren
dengan kriteria;
a) Berada di ma’had/pesantren/asrama,
b) Mengalami kelainan fisik,
c) Yatim dan atau piatu,
c. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat
diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program
PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
d. Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus
sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri
kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.
3. Persyaratan Madrasah
a. Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
pendidikan siswa yang meliputi:
a. Pembelian buku dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai
peruntukannya.
Demikianlah cuplikan dari juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah, masih banyak lagi isi dari juknis PIP untuk madrasah tersebut. Untuk lebih lengkapnya admin sudah sediakan filenya silahkan anda download dibawah ini :
EmoticonEmoticon