Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah - Sahabat Forum Operator, Semester genap tahun ajaran 2015/2016 sebentar lagi akan usai. Kini saatnya bersiap membka pendaftaran murid baru, kelas 1 untuk jenjang MI, kelas 7 untuk jenjang MTs, dan kelas 10 untuk jenjang MA.
Namun untuk melakukan rekruitmen peserta didik baru tidaklah boleh sembarang, ada juknisnya lhoo, jadi kita harus mematuhi juknis tersebut mulai dari persyaratan untuk mendaftar, jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru hingga penetapan jumlah rombel dalam satu kelas. semua ada dan dituangkan dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah ini.
Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui Surat Keputusan Nomor : 962 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017.
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun ajaran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dan pendirian madrasah baru. Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.
Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran PPDB | Maret s/d Juni 2016 | 07.00- Selesai | di
Raudhatul Athfal tujuan |
2 | Pengumuman PPDB | Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
3 | Hari Pertama masuk RA | Juli 2016 | Menyesuaikan |
Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MI :
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran PPDB | Maret s/d Juni 2016 | 07.00- Selesai | di
Madrasah Ibtidaiyah tujuan |
2 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
3 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
4 | Hari Pertama
masuk madrasah |
Juli 2016 | Menyesuaikan |
Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MTs :
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran PPDB | Maret s/d Juni 2016 | 07.00- Selesai | di
Madrasah Tsanawiyah tujuan |
2 | Seleksi Masuk | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
3 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
4 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
5 | Masa
Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) |
Mei s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
6 | Hari Pertama
Masuk Madrasah |
Juli 2016 | Menyesuaikan |
Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MA :
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran PPDB | Maret s/d Juni 2016 | 07.00- Selesai | di MadrasahAliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan tujuan MATSAMA |
2 | Seleksi Masuk | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
3 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
4 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
5 | Masa
Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) |
Mei s/d Juli 2016 | 07.00- Selesai | |
6 | Hari
Pertama Masuk Madrasah |
Juli 2016 | Menyesuaikan | disesuaikan dengan bulan ramadhan |
Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah
Berikut ini beberapa istilah yang dimaksudkan atau tertuang didalam juknis. agar anda lebih mudah memahami silahkan anda baca terlebih dahulu :
1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan
agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat
pada jenjang Pendidikan Dasar;
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat
pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah;
17. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada
Madrasah;
18. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta
didik pada Madrasah;
19. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada
tahun ajaran baru;
20. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar;
21. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima atau
tidak diterima berdasarkan hasil seleksi di madrasah tersebut;
23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M adalah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai M dan Nilai
UN.
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai
M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA.
27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang
menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah;
29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon
peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang
berwenang.
Demikianlah jadwal lengkap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2017 lengkap dengan juknisnya. Untuk juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah silahkan anda download dibawah ini :
EmoticonEmoticon