Jumat, 22 Januari 2016

Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika

Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika - Inpasing adalah adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil
Memasukan data inpasing ke dalam portofolio simpatika merupakan salah satu agenda simpatika di semester genap ini tahun pelajaran 2015/2016. Baca : Agenda Simpatika Periode Semester Genap Tahun 2015/2016.
Setiap PTK Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) wajib memperbaru portofolio di simpatika dengan melengkapi data inpasing bagi yang sudah memeilik SK Inpasing. Karena akan ada kabar bahwa gaji inpasing dari pemerintah akan segera dicairkan. Oleh karena itu dirjen pendis menginstruksikan kepada setiap kementrian agama kab./kota untuk benar-benar melakukan verval data-data inpasing para GBNPS di bawah naunganya.
Banyak sekali sahabat operator yang menanyakan Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika, kali ini saya akan bagikan cara update portofolio di simpatika terkait data inpasing.

Mengapa haru ada inpasing ?

  1. Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usulpersyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  2. Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
  3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuko Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Dasar Hukum Inpasing

  1. UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
  2. UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 4586);
  3. PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
  4. PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
  5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
  6. Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
  7. Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  9. PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
  13. Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.

Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika

Berikut cara memasukan data inpasing di situs simpatika :
  1. Masuk ke halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Pilih login - Login PTK/Admin
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  3. Masukan user dan password ptk anda
  4. Pilih layanan simpatika PTK
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  5. Klik Menu Karir
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  6. Pilih / Klik Tab Riwayat Pegawai
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  7. Tambahkan data riwayat inpasing dengan klik tombol Plus (+)
  8. Masukan data-data inpasing anda. meliputi : Jenis riwayat (golongan), Nomor Surat Pengangkatan, Tanggal Mulai Tugas.
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  9. Jika sudah klik tambahkan.
  10. Klik jadikan permanen.
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  11. Centang persetujuan lalu klik "Setuju dan Cetak Ajuan".
    Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
  12. Print surat pengajuan lalu serahkan ke admin kab/kota.
Selamat data inpasing anda sudah masuk di portofolio simpatika. demikian Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika semoga bisa membantu anda dalam melakukan update portofolio terkait inpasing.
Update Info : Tutorial Lengkap Verval Inpassing Simpatika

Senin, 18 Januari 2016

Mekanisme Pengajuan NPSN

Mekanisme Pengajuan NPSN - NPSN merupakan satu hal yang penting bahkan wajib dimiliki oleh setiap madrasah. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenalan yang ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan kepada satuan pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No.99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No.2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, Tanggal 22 Oktober 2009 tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan ” Format NPSN Terdiri dari 8 digit secara acak.
Kemaring telah saya publikasikan daftar Pengajuan NPSN yang telah disetujui dan diterbitkan oleh PDSPK khusus untuk RA/Madrasah. Baca disini jika anda belum memiliki dokumenya >> Daftar Pengajuan NPSN RA/Madrasah Semester Ganjil Tahun 2016.
Mekanisme ini sebenarnya sudah pernah saya publikasikan dalam bentuk tutorial untuk mengupdate data master sekolah di verval sp. Mekanismenya sama hanya saja yang dahulu saya terbitkan lebih detail karena ada langkah-langkah beserta gambar. Baca : Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP.
Berhubung Kanwil Kementrian Agama telah menerbitkan surat untuk menyelesaikan Verval SP maka disini akan saya share Mekanisme Pengajuan NPSN secara alur diagram dan secara singkat.

Mekanisme Pengajuan NPSN Madrasah baru

  1. Madrasah Mendaftar dengan cara menghubungi/mendatangi Kementrian Agama yang berwenang di Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah Melengkapi semua persyaratan dokumen dll.Persayaran : a. Mengisi Form Pengajuan NPSN, b. Melampirkan SK Operasional Madrasah, c. Melampirkan SK Pendirian Sekolah / Madrasah.
  3. Kementrian Agama Kabupaten/Kota mendaftarkan madrasah tersebut dengan menyerahkan semua dokumen ke Kantor Wilayah Propinsi Kementrian Agama
  4. Kementrian Agama Propinsi Melakukan pendaftaran NPSN baru melalui EMIS ke PDSPK.
  5. PDSPK Menerbitkan NPSN Baru.
Setelah semua proses diatas beres maka PDSPK telah siap menerbitkan NPSN anda dan akan dipublikasikan melalui dirjen pendis kementrian agama.
Secara Alur diagram,  Mekanisme Pengajuan NPSN baru dapat dilihat seperti gambar dibwaha ini :
Mekanisme Pengajuan NPSN
Demekian tata cara Mekanisme Pengajuan NPSN, anda bisa mendownload versi pdf nya skema mekanisme pengajuan NPSN tersebut melalui dibawah ini :

Kamis, 14 Januari 2016

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk - Jika kita mendengar kata filial yang terpikir dibenak kita adalah sekolah yang merupakan cabang dari sekolah / madrasah induk. Ya memang benar begitulah yang dinamakan sekolah / madrasah filial. Dalam hal ini akan dibahasa permasalahan penjaringan data EMIS bagi madrasah filial.
Selama ini madrasah filial mendapat akses sendiri dalam menangani data emis untuk dikirim ke pusat. Namun setelah beredarnya surat dari Dirjen Pendis bernomor : Dj.I/OT.00/101/2016 perihal tentang Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2016, kini madrasah filial harus bergabung ke madrasah induk dalam perhal pengelolaan data emis.
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

Peraturan ini mulai diberlakukan pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015-2016 nanti. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu banyaknya akun yang mendapat hak akses ke Data EMIS. dengan kata lain Emis akan meringkas/ melebur madrasah-madrasah filial dalam hal pengelolaan data emis. Oleh karena itu madrasah filial harus kembali bergabung dengan madrasah induk dalam hal urusan data emis ini.
Banyak sisi positif dari kebijakan / peraturan yang telah diterbitkan dirjen pendis ini. diantaranya akun emis akan sedikit berkurang, mengehemat server karena berkurangnya akun sehingga bisa meminimalisir server down, eror dan overload.
berikut merupakan petikan surat dari dirjen pendis mengenai  Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk :

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

1. Mulai  periode   pendataan   EMIS  Semester  Genap  TP  2015/2016,    secara  administrasi data   EMIS  madrasah    filial   harap   dilebur/digabungkan     ke  dalam   data   madrasah induknya.  Oleh  karena  itu,  Nomor  Statistik  Madrasah (NSM) dan  Nomor  Pokok Sekolah Nasional (NPSN)    madrasah  filial  harus mengikuti  NSM dan NPSN  madrasah  induknya.

2.     Madrasah filial yang dimaksud  pada poin (1) juga  termasuk  Madrasah Tsanawiyah   Satu Atap   yang   tercantum    dalam   Surat   Keputusan   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Islam Nomor  Dj.I/590/2012   tanggal   23  Mei  2012  tentang   Penetapan  Madrasah  Induk   Bagi Madrasah  Tsanawiyah  Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.

3. Kanwil  Kemenag  Provinsi dimohon  berkoordinasi   dengan  Kankemenag  Kab./Kota  untuk melakukan  penerbitan  NSM yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial.

4.  Untuk  keperluan  pendataan  Ujian  Nasional Tahun  2016,  Kanwil  Kemenag  Provinsi dan Kankemenag   Kab./Kota   dimohon   berkoordinasi    dengan   Dinas  Pendidikan   setempat untuk  melakukan   penertiban  data  madrasah  filial yang tercantum  dalam database  Ujian Nasional.

5.  Subbag   Sistem   Informasi    Sekretariat    Ditjen    Pendidikan   Islam   (EMIS   Pusat)   akan berkoordinasi  dengan Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian    Pendidikan   dan  Kebudayaan   untuk   melakukan   penertiban   NPSN yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial.
Bagi anda yang ingin mengunduh surat resmi dari dirjen pendis tentang Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk, anda bisa mengunduhnya via link dibawah ini :

Rabu, 13 Januari 2016

Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag

Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag - Lama sekali tak terdengar lagi kabarnya masalah PUPNS. aplikasi web yang satu ini memang benar-benar menjadi kontroversi beberapa minggu atau tepatnya dua bulan yang lalu. Sekitar bulan november publik dunia kepegawaian negeri dihebohkan dengan instruksi BKN untuk melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil seluruh indonesia melalui sistem online yang dsebut dengan E-PUPNS (E- Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Baca Semua Tentang E-PUPNS secara lengkap klik disini >> E-PUPNS.
Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag

Sistem tersebut mengharuskan setiap PNS harus mendaftar ulang melalui sistem epupns. Dengan mengisikan semua data identitas diri baik biodata, riwayat keluarag, riwayat jabatan, dan lain-lain.
Namun apa yang menjadikan sistem epupns menjadi kontroversi ? sistem ini dinilai belum siap untuk dilaunching karena masih menyisakan berbagai problem / permasalahan saat digunakan. Seperti server yang down karena harus menangani jutaan PNS diseluruh indonesia.
Belum lagi terdapat eror-eror pada form-form tertentu. Hal ini sangat menyusahkan para PNS terlebih lagi mereka yang sudah berusia tua hampir pensiun. Mereka kebingungan hingga akhirnya menggunakan jasa / menyuruh orang yang berkompeten dalam bidang IT. Alih alih segera beres dalam urusan UPNS masih saja mengalami beberapa problem seperti yang saya katakan tadi mulai dari server yang down karena overload dan eror-eror berbagai form didalam sistem.
Hingga akhirnya desember kemarin sistem epupns benar-benar ditutup.

Apakah EPUPNS sudah Berakhir ?

saya katakan belum, sehingga masih ada waktu bagi kalian para PNS yang belum sama sekalai mendaftar, belum selesai mengerjakan, belum mengirimkan verifikasi.

Solusi bagi yang belum mendaftar EPUPNS.

Bagi anda khusus dilingkungan Kementrian Agama yang memang benar-benar belum mendaftar / menyelesaikan E-PUPNS harus mengirimkan surat beserta data pegawai yang belum mendaftar/menyelesaikan E-PUPNS. Sesuai dengan isi dari surat Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag.
Berikut isi dari surat Sekjen Kementrian Agama Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag :
  1. Dengan  hormat   disampaikan bahwa, sebagai  tindak  lanjut  dari pelaksanaan  e-PUPNS 2015 berdasarkan Peraturan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penadataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4//99 Tanggal 27 Juli  2015 tentang lmplementasi  e-PUPNS bahwa jadual  pelaksanaan     dimulai   bulan September dan berakhir pada akhir Desember 2015,  sesuai jadual tersebut  pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup  pada tanggal 31 Desember 2015.
  2. Sehubungan  dengan hal tersebut  diimbau  kepada  seluruh plmpinan   satuan organisasi dan satuan kerja
    Kementerian Agama  pusat dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai  berikut:
    a. melakukan pengecekan apakah masih terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi pada e-PUPNS;
    b. Apablla terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS, pimpinan satuan organisasi/satuan Kerja segera menyampaikan data kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Biro Kepegawaian secara hierarkhis dengan alasan yang rasional dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2016 dengan format Excel (contoh format terlampir) disertal surat pengantar melalui alamat e-mail datinpeg@kemenag.go.id, setelah daftar tersebut kami kirim ke BKN, pendaftaran susulan dapat dilakukan hingga batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2016; Download disini format lampiranya >> Download format lampiran susulan epupns.
    c. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian data e-PUPNS, atau status data masih pada PNS yang bersangkutan, segera melakukan pengisian data kemudian mengirim data secara sistem ke verifikator dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan waktu sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
    d. Verlfikasi data level 1 dan level 2 segera diselesaikan sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, e-PUPNS dinyatakan selesai jlka data PNS sudah mencapai verifikasl level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke verifikator lengkap;
    e. Apablla sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindaklanjuti, data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari Database Kepegawaian Nasional.
  3. Demlklan atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampalkan terima kasih.
Demikianlah Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag bagi anda yang belum menyelesaikan masalah epupns tidak perlu berkecil hati karena masih ada pintu kesempatan bagi anda untuk menyelesaikanya. Semoga info mengenai  Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag bisa membantu anda meskipuna info ini terlambat saya pulikasikan. Download surat resmi dari kemenag melalui link berikut : Download

Sabtu, 09 Januari 2016

Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag

Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag -  Simpatika akan terus melakukan berbagai terobosan untuk membangun sistem informasi GTK dilingkungan kementrian agama. Setelah kemarin merilis Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016, Kini simpatika akan mencoba menerbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag.
Apa sih NPK itu ? Untuk Apa NPK diterbitkan ?

Pengertian NPK dan Tujuan diterbitkanya NPK

1. NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag yaitu Nomor atau kode yang diberikan kepada guru dilingkungan kemenag yang berfungsi sebagai nomor identitas.
2. NPK Merupakan Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag.
3. Fungsi NPK adalah  untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag.
4. NPK digunakan Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag.
5. NPK disusun dengan sistem menggunakan format numerik 13 digit yang unik. Artinya setiap NPK yang diberikan kepada guru di madrasah tidak akan sama dengan guru yang lainya. Karena setiap NPK bersifat Unik (Unique Key).

Tata Kelola NPK

Kepada siapa NPK diberikan ? atau Bagaimana Cara Mendapat NPK ?

1. NPK diberikan kepada Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK.
2. Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis akan diterbitkan NPK.
3 Semua pendidik Non PNS dan Non NUPTK akan memperolah NPK dengan syarat yang berlaku berlaku sbb:
 a. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
 b. Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
 c. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
 d. Telah memiliki sertifikasi guru (opsional).

NPK diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) oleh sistem SIMPATIKA
berdasarkan syarat sesuai ePortofolio Individu PTK masing-masing.

Maksudnya adalah bahwa NPK tidak diterbitkan oleh manusia. Lho lha siapa yang menerbitkanya ? Hantu ? NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem simpatika jika seorang PTK telah memiliki data kualifikasi di simpatika sesuai dengan persyaratan-persyaratan penerbitan NPK yang sudah disebutkan diatas. Jadi jangan harap manusia bisa membeli NPK dengan Uang kecuali anda mampu kesistem dan bisa memanipulasi data agar NPK bisa terbit. itulah bedanya manusia dengan sistem komputerisasi. Manusia masih memiliki hati dan perasaan tapi sistem komputerisasi mereka tidak memiliki hati, tidak memiliki belas kasihan, tidak pandang bulu. mereka hanya melakukan seperti parameter yang sudah di set / diperintahkan.
Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag

Npk & Sertifikasi

1. NPK diajukan sebagai salah satu syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016.
2. Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg).
3. NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud (opsional).
4. NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.

Saran KEPADA Anda Semua PTK KEMENAG.

1. Pastikan setiap PTK di Kemenag terdaftar aktif bintang 4
2. Pastikan setiap PTK melaporkan keaktifan di SIMPATIKA pada setiap semester.
3. Pastikan selalu memutakhirkan ePortofolio data individu (biodata, riwayat karir, riwayat mengajar, dst) di SIMPATIKA.
4. Pastikan melakukan mutasi (bila mutasi tempat tugas) melalui SIMPATIKA agar data ePortofolio 5. tetap terekam di SIMPATIKA meskipun telah pindah lokasi tugas.
Nahh..! perhatikan saran tersebut. Meskipun saran tersebut dtujukan kepada semua PTK Kemenag namun sebenarnya itu adalah untuk para operator seluruh indonesia. Lho kok gitu ? pasti uda paham sendiri kan maksud saya. 
Jadi mari kita sambut dengan senang hati Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag dan selamat saya ucapkan operator ada tugas baru..

Kamis, 07 Januari 2016

Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016

Inilah Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016 - Assalamualaikum sahabat operator. Salam satu data, di pagi yang cerah ini admin kembali akan menginfokan perihal keaktifan para PTK di situs layanan Simpatika milik kemenag. Bagi anda yang belum sama sekali tahu dan mengaktifkan layanan simpatika di semester lalu mohon untuk ditindak lanjuti karena layanan simpatika ini sangat penting bagi para PTK. Karena melalui simpatika inilah nantinya akan digunakan sebagai data pokok dalam pengambilan berbagai kebijakan. Bahkan untuk mengurusi Inpasing, Sertifikasi, NRG, UKG semua juga melalui simpatika.
Untuk mengingatkan silahkan baca beberapa informasi berikut :
Cara mengaktifkan ulang akun operator sekolah
Alur lengkap keaktifan layanan simpatika
Cara mendaftar ukg kemenag melalui simpatika
Betapa pentingnya simpatika sehingga anda harus benar-benar memperhatikan keaktifan di situs tersebut. Agar anda tidak ketinggalan informasi jangan pernah berpaling dari blog ini karena admin akan senantiasa menyajikan info-info update dari situs simpatika baik berupa info-info penting maupun cara-cara / tutorial.
Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016
Terdengar kabar bahwa kementrian agama juga akan menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Info lengkap mengenai NPK akan admin publikasikan di waktu yang akan datang karena saat ini admin masih melakukan penelitian mengenai NPK tersebut dan mengkroscek info tersebut agar tidak sekedar info bualan belaka.
kembali lagi ke topik dalam info kali ini yaitu mengenai Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016. Tentu saja untuk periode semester 2 ini simpatika akan melakukan pembaharuan sistem dengan menambahkan beberapa fitur.

Berikut agenda simpatika periode semester 2 tahun 2016

Seiring dengan berakhirnya periode Semester 1 TP. 2015/2016 pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan program-program terbaru SIMPATIKA yang akan diimplementasikan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain:
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar). Artinya anda tidak perlu lagi membuat SKMT dan SKBK secara manual. karena akan digenerate secara otomatis oleh sistem simpatika. Anda hanya cukup memasukan jadwal pelajaran.
  2. VerVal NRG lanjutan. Verval NRG digunakan untuk menyelesaikan verval NRG bagi yang belum beres verval NRG di tahap sebelumnya.
  3. VerVal Inpassing. untuk mengisikan data-data Inpasing anda.
  4. Registrasi UKG periode 2016.
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016.
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar).
Untuk itu memperlancar program - program tersebut, mohon kepada setiap PTK Kemenag mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang digunakan sebagai syarat berkas ajuan dari setiap program-program terbaru dimaksud. Detil alur proses dari masing-masing program akan diterbitkan lebih lanjut dan dipublikasikan segera kepada PTK melalui Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
Itu tadi beberapa Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016, saya ingatkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar nanti tidak kerepotan saat Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016 dijalankan.

Rabu, 06 Januari 2016

Situs EMIS Verval UN Sudah Kembali Normal

Situs EMIS Verval UN Sudah Kembali Normal - Setelah beberapa hari belakangan ini situs emis verval UN Membikin heboh semua operator madrasah baik di media sosial maupaun didalam forum-forum serta blog kini akhirnya situs tersebut sudah kembali bormal dan bisa diakses lagi.
Situs EMIS Verval UN yang diakses melalui http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun benar benar membuat para operator pusing, jengkel, was-was, bete, mual, tidak bisa tidur bahkan ada yang salah paham dan bertengkar dengan pasanganya. Lho kok bisa ? apa hubunganya situs tersebut dengan hubungan keluarga anda kok sampai bertengkar. Baca : Berbagai permasalahan di emis verval un.  Yang jelas ada dari sekian banyak pengunjung setia blog ini yang curhat demikian. Hal itu disebabkan karena situs emis verval un yang selalu mengalami gangguan server dan sistem sehingga membuat operator tidak kelar-kelar dalam mengerjakanya. Setiap jam setiap menit bahkan setiap detik para operator terus memantau perkembangan situs emis verval UN sampai benar-benar bisa diakses karena ini merupakan hal yang penting terlebih menyangkut masalah ujian nasional. pantas saja istri/suami operator marah karena setiap hari yang dipandang cuma laptop/komputer muluu,,,,,, seolah-olah tak mau berpaling dari layar monitor. dan bagaikan istri muda laptop/komputer benar-benar menjadikan para operator buta akan kehidupan nyata. hehehe itu hanya sekelumit cerita akibat ulah situs emis verval un.
Situs EMIS Verval UN Sudah Kembali Normal
Situs EMIS Verval UN Sudah Kembali Normal - Dan hari ini anda tidak perlu lagi merasa jengkel, mual, bete, marah kepada situs emis verval un karena hari ini situs tersebut sudah kembali normal dan bisa diakses. Yang kemarin jumlah siswanya 0 kini sudah muncul lagi data siswanya yang hendak mengikuti ujian. Tinggal dikerjakan saja, di verval , cetak, download databasenya trus serahkan ke pendma. Silahkan yang mau menambahkan siswa atau mengurangi atau mau mencetak berita acara silahkan segera dikerjakan. Bingung ? Belum tau caranya ? Baca disini :
Situs EMIS Verval UN Sudah Kembali Normal - Namun saya belum tau kalu mungkin diantara teman-teman operator masih ada kendala maupun probel masalah situs emis verval un. Anda bisa men share / berbagi permasalahan anda di blog ini melalui komentar, atau anda juga bisa berbagai permasalahan melalui facebook dengan join di grop / fanspage operator sekolah melalui menu link diatas. Insya Allah kami khususnya saya sendiri selaku admin akan dengan senang hati membantu memecahkan permasalahan anda semua.
Sekedar mengingatkan lagi karena situs emis verval un sudah kembali normal segeralah mengerjakan apa yang menjadi tanggunngan anda. Jangan menunda-nunda pekerjaan, karena konon katanya hari ini nanti situs emis verval un akan ditutup. wkwkwkw baru saja norma udah mau ditutup :-D.
Sabar..............