Mekanisme Pengajuan NPSN - NPSN merupakan satu hal yang penting bahkan wajib dimiliki oleh setiap madrasah. Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) adalah kode pengenalan
satuan pendidikan (sekolah)
yang bersifat unik dan
membedakan satu sekolah
dengan sekolah lainnya.
NPSN adalah kode pengenalan
yang ditetapkan oleh PDSPK
dan diberikan kepada satuan
pendidikan kabupaten/kota
diseluruh wilayah Indonesia
penggunaan NPSN
dimaksudkan untuk kemudahan
dalam pengelolaan data satuan
pendidikan
Dasar pengembangan NPSN
adalah Permendikbud No.99
tahun 2013 tentang “Tata
Kelola Teknologi Informasi dan
komunikasi di lingkungan
Kemendikbud”, Inmen
Kemdikbud No.2 Tahun 2011
“Tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan Menteri
Pendidikan Nasional”, dan Surat
Keputusan Kabalitbang Diknas
Nomor 3574/G.G4/KL/2009,
Tanggal 22 Oktober 2009
tentang “Nomor Pokok Sekolah
Nasional Sebagai Nomor Unik
Satuan Pendidikan ”
Format NPSN Terdiri dari 8 digit
secara acak.
Kemaring telah saya publikasikan daftar Pengajuan NPSN yang telah disetujui dan diterbitkan oleh PDSPK khusus untuk RA/Madrasah. Baca disini jika anda belum memiliki dokumenya >> Daftar Pengajuan NPSN RA/Madrasah Semester Ganjil Tahun 2016.
Mekanisme ini sebenarnya sudah pernah saya publikasikan dalam bentuk tutorial untuk mengupdate data master sekolah di verval sp. Mekanismenya sama hanya saja yang dahulu saya terbitkan lebih detail karena ada langkah-langkah beserta gambar. Baca : Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP.
Berhubung Kanwil Kementrian Agama telah menerbitkan surat untuk menyelesaikan Verval SP maka disini akan saya share Mekanisme Pengajuan NPSN secara alur diagram dan secara singkat.
Mekanisme Pengajuan NPSN Madrasah baru
- Madrasah Mendaftar dengan cara menghubungi/mendatangi Kementrian Agama yang berwenang di Kabupaten/Kota.
- Madrasah Melengkapi semua persyaratan dokumen dll.Persayaran : a. Mengisi Form Pengajuan NPSN, b. Melampirkan SK Operasional Madrasah, c. Melampirkan SK Pendirian Sekolah / Madrasah.
- Kementrian Agama Kabupaten/Kota mendaftarkan madrasah tersebut dengan menyerahkan semua dokumen ke Kantor Wilayah Propinsi Kementrian Agama
- Kementrian Agama Propinsi Melakukan pendaftaran NPSN baru melalui EMIS ke PDSPK.
- PDSPK Menerbitkan NPSN Baru.
Secara Alur diagram, Mekanisme Pengajuan NPSN baru dapat dilihat seperti gambar dibwaha ini :
Demekian tata cara Mekanisme Pengajuan NPSN, anda bisa mendownload versi pdf nya skema mekanisme pengajuan NPSN tersebut melalui dibawah ini :
EmoticonEmoticon