Senin, 18 Januari 2016

Mekanisme Pengajuan NPSN

Mekanisme Pengajuan NPSN - NPSN merupakan satu hal yang penting bahkan wajib dimiliki oleh setiap madrasah. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenalan yang ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan kepada satuan pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No.99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No.2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, Tanggal 22 Oktober 2009 tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan ” Format NPSN Terdiri dari 8 digit secara acak.
Kemaring telah saya publikasikan daftar Pengajuan NPSN yang telah disetujui dan diterbitkan oleh PDSPK khusus untuk RA/Madrasah. Baca disini jika anda belum memiliki dokumenya >> Daftar Pengajuan NPSN RA/Madrasah Semester Ganjil Tahun 2016.
Mekanisme ini sebenarnya sudah pernah saya publikasikan dalam bentuk tutorial untuk mengupdate data master sekolah di verval sp. Mekanismenya sama hanya saja yang dahulu saya terbitkan lebih detail karena ada langkah-langkah beserta gambar. Baca : Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP.
Berhubung Kanwil Kementrian Agama telah menerbitkan surat untuk menyelesaikan Verval SP maka disini akan saya share Mekanisme Pengajuan NPSN secara alur diagram dan secara singkat.

Mekanisme Pengajuan NPSN Madrasah baru

  1. Madrasah Mendaftar dengan cara menghubungi/mendatangi Kementrian Agama yang berwenang di Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah Melengkapi semua persyaratan dokumen dll.Persayaran : a. Mengisi Form Pengajuan NPSN, b. Melampirkan SK Operasional Madrasah, c. Melampirkan SK Pendirian Sekolah / Madrasah.
  3. Kementrian Agama Kabupaten/Kota mendaftarkan madrasah tersebut dengan menyerahkan semua dokumen ke Kantor Wilayah Propinsi Kementrian Agama
  4. Kementrian Agama Propinsi Melakukan pendaftaran NPSN baru melalui EMIS ke PDSPK.
  5. PDSPK Menerbitkan NPSN Baru.
Setelah semua proses diatas beres maka PDSPK telah siap menerbitkan NPSN anda dan akan dipublikasikan melalui dirjen pendis kementrian agama.
Secara Alur diagram,  Mekanisme Pengajuan NPSN baru dapat dilihat seperti gambar dibwaha ini :
Mekanisme Pengajuan NPSN
Demekian tata cara Mekanisme Pengajuan NPSN, anda bisa mendownload versi pdf nya skema mekanisme pengajuan NPSN tersebut melalui dibawah ini :


EmoticonEmoticon