Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika - Inpasing adalah adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil
Memasukan data inpasing ke dalam portofolio simpatika merupakan salah satu agenda simpatika di semester genap ini tahun pelajaran 2015/2016. Baca : Agenda Simpatika Periode Semester Genap Tahun 2015/2016.
Setiap PTK Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) wajib memperbaru portofolio di simpatika dengan melengkapi data inpasing bagi yang sudah memeilik SK Inpasing. Karena akan ada kabar bahwa gaji inpasing dari pemerintah akan segera dicairkan. Oleh karena itu dirjen pendis menginstruksikan kepada setiap kementrian agama kab./kota untuk benar-benar melakukan verval data-data inpasing para GBNPS di bawah naunganya.
Banyak sekali sahabat operator yang menanyakan Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika, kali ini saya akan bagikan cara update portofolio di simpatika terkait data inpasing.
Mengapa haru ada inpasing ?
- Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usulpersyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
- Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuko Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Dasar Hukum Inpasing
- UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
- UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 4586);
- PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
- PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
- Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
- Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
- Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
- PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK Inpassing.
Cara Memasukan Data Inpasing di Simpatika
- Masuk ke halaman simpatika.kemenag.go.id
- Pilih login - Login PTK/Admin
- Masukan user dan password ptk anda
- Pilih layanan simpatika PTK
- Klik Menu Karir
- Pilih / Klik Tab Riwayat Pegawai
- Tambahkan data riwayat inpasing dengan klik tombol Plus (+)
- Masukan data-data inpasing anda. meliputi : Jenis riwayat (golongan), Nomor Surat Pengangkatan, Tanggal Mulai Tugas.
- Jika sudah klik tambahkan.
- Klik jadikan permanen.
- Centang persetujuan lalu klik "Setuju dan Cetak Ajuan".
- Print surat pengajuan lalu serahkan ke admin kab/kota.
Update Info : Tutorial Lengkap Verval Inpassing Simpatika
EmoticonEmoticon