Kamis, 14 Januari 2016

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

Tags

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk - Jika kita mendengar kata filial yang terpikir dibenak kita adalah sekolah yang merupakan cabang dari sekolah / madrasah induk. Ya memang benar begitulah yang dinamakan sekolah / madrasah filial. Dalam hal ini akan dibahasa permasalahan penjaringan data EMIS bagi madrasah filial.
Selama ini madrasah filial mendapat akses sendiri dalam menangani data emis untuk dikirim ke pusat. Namun setelah beredarnya surat dari Dirjen Pendis bernomor : Dj.I/OT.00/101/2016 perihal tentang Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2016, kini madrasah filial harus bergabung ke madrasah induk dalam perhal pengelolaan data emis.

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

Peraturan ini mulai diberlakukan pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015-2016 nanti. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu banyaknya akun yang mendapat hak akses ke Data EMIS. dengan kata lain Emis akan meringkas/ melebur madrasah-madrasah filial dalam hal pengelolaan data emis. Oleh karena itu madrasah filial harus kembali bergabung dengan madrasah induk dalam hal urusan data emis ini.
Banyak sisi positif dari kebijakan / peraturan yang telah diterbitkan dirjen pendis ini. diantaranya akun emis akan sedikit berkurang, mengehemat server karena berkurangnya akun sehingga bisa meminimalisir server down, eror dan overload.
berikut merupakan petikan surat dari dirjen pendis mengenai  Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk :

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk

1. Mulai  periode   pendataan   EMIS  Semester  Genap  TP  2015/2016,    secara  administrasi data   EMIS  madrasah    filial   harap   dilebur/digabungkan     ke  dalam   data   madrasah induknya.  Oleh  karena  itu,  Nomor  Statistik  Madrasah (NSM) dan  Nomor  Pokok Sekolah Nasional (NPSN)    madrasah  filial  harus mengikuti  NSM dan NPSN  madrasah  induknya.

2.     Madrasah filial yang dimaksud  pada poin (1) juga  termasuk  Madrasah Tsanawiyah   Satu Atap   yang   tercantum    dalam   Surat   Keputusan   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Islam Nomor  Dj.I/590/2012   tanggal   23  Mei  2012  tentang   Penetapan  Madrasah  Induk   Bagi Madrasah  Tsanawiyah  Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.

3. Kanwil  Kemenag  Provinsi dimohon  berkoordinasi   dengan  Kankemenag  Kab./Kota  untuk melakukan  penerbitan  NSM yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial.

4.  Untuk  keperluan  pendataan  Ujian  Nasional Tahun  2016,  Kanwil  Kemenag  Provinsi dan Kankemenag   Kab./Kota   dimohon   berkoordinasi    dengan   Dinas  Pendidikan   setempat untuk  melakukan   penertiban  data  madrasah  filial yang tercantum  dalam database  Ujian Nasional.

5.  Subbag   Sistem   Informasi    Sekretariat    Ditjen    Pendidikan   Islam   (EMIS   Pusat)   akan berkoordinasi  dengan Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian    Pendidikan   dan  Kebudayaan   untuk   melakukan   penertiban   NPSN yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial.
Bagi anda yang ingin mengunduh surat resmi dari dirjen pendis tentang Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk, anda bisa mengunduhnya via link dibawah ini :


EmoticonEmoticon