Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk - Jika kita mendengar kata filial yang terpikir dibenak kita adalah sekolah yang merupakan cabang dari sekolah / madrasah induk. Ya memang benar begitulah yang dinamakan sekolah / madrasah filial. Dalam hal ini akan dibahasa permasalahan penjaringan data EMIS bagi madrasah filial.
Selama ini madrasah filial mendapat akses sendiri dalam menangani data emis untuk dikirim ke pusat. Namun setelah beredarnya surat dari Dirjen Pendis bernomor : Dj.I/OT.00/101/2016 perihal tentang Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2016, kini madrasah filial harus bergabung ke madrasah induk dalam perhal pengelolaan data emis.
Peraturan ini mulai diberlakukan pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015-2016 nanti. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu banyaknya akun yang mendapat hak akses ke Data EMIS. dengan kata lain Emis akan meringkas/ melebur madrasah-madrasah filial dalam hal pengelolaan data emis. Oleh karena itu madrasah filial harus kembali bergabung dengan madrasah induk dalam hal urusan data emis ini.
Banyak sisi positif dari kebijakan / peraturan yang telah diterbitkan dirjen pendis ini. diantaranya akun emis akan sedikit berkurang, mengehemat server karena berkurangnya akun sehingga bisa meminimalisir server down, eror dan overload.
berikut merupakan petikan surat dari dirjen pendis mengenai Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk :
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial Kedalam Data Madrasah Induk
2. Madrasah filial yang dimaksud pada poin (1) juga termasuk Madrasah Tsanawiyah Satu Atap yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/590/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.
3. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan penerbitan NSM yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
4. Untuk keperluan pendataan Ujian Nasional Tahun 2016, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota dimohon berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penertiban data madrasah filial yang tercantum dalam database Ujian Nasional.
5. Subbag Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penertiban NPSN yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
EmoticonEmoticon