Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag - Lama sekali tak terdengar lagi kabarnya masalah PUPNS. aplikasi web yang satu ini memang benar-benar menjadi kontroversi beberapa minggu atau tepatnya dua bulan yang lalu. Sekitar bulan november publik dunia kepegawaian negeri dihebohkan dengan instruksi BKN untuk melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil seluruh indonesia melalui sistem online yang dsebut dengan E-PUPNS (E- Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Baca Semua Tentang E-PUPNS secara lengkap klik disini >> E-PUPNS.
Sistem tersebut mengharuskan setiap PNS harus mendaftar ulang melalui sistem epupns. Dengan mengisikan semua data identitas diri baik biodata, riwayat keluarag, riwayat jabatan, dan lain-lain.
Namun apa yang menjadikan sistem epupns menjadi kontroversi ? sistem ini dinilai belum siap untuk dilaunching karena masih menyisakan berbagai problem / permasalahan saat digunakan. Seperti server yang down karena harus menangani jutaan PNS diseluruh indonesia.
Belum lagi terdapat eror-eror pada form-form tertentu. Hal ini sangat menyusahkan para PNS terlebih lagi mereka yang sudah berusia tua hampir pensiun. Mereka kebingungan hingga akhirnya menggunakan jasa / menyuruh orang yang berkompeten dalam bidang IT. Alih alih segera beres dalam urusan UPNS masih saja mengalami beberapa problem seperti yang saya katakan tadi mulai dari server yang down karena overload dan eror-eror berbagai form didalam sistem.
Hingga akhirnya desember kemarin sistem epupns benar-benar ditutup.
Apakah EPUPNS sudah Berakhir ?
saya katakan belum, sehingga masih ada waktu bagi kalian para PNS yang belum sama sekalai mendaftar, belum selesai mengerjakan, belum mengirimkan verifikasi.Solusi bagi yang belum mendaftar EPUPNS.
Bagi anda khusus dilingkungan Kementrian Agama yang memang benar-benar belum mendaftar / menyelesaikan E-PUPNS harus mengirimkan surat beserta data pegawai yang belum mendaftar/menyelesaikan E-PUPNS. Sesuai dengan isi dari surat Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag.Berikut isi dari surat Sekjen Kementrian Agama Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag :
- Dengan hormat disampaikan bahwa, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan e-PUPNS 2015 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penadataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4//99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang lmplementasi e-PUPNS bahwa jadual pelaksanaan dimulai bulan September dan berakhir pada akhir Desember 2015, sesuai jadual tersebut pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
-
Sehubungan dengan hal tersebut diimbau kepada seluruh plmpinan satuan organisasi dan satuan kerja
Kementerian Agama pusat dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pengecekan apakah masih terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi pada e-PUPNS;
b. Apablla terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS, pimpinan satuan organisasi/satuan Kerja segera menyampaikan data kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Biro Kepegawaian secara hierarkhis dengan alasan yang rasional dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2016 dengan format Excel (contoh format terlampir) disertal surat pengantar melalui alamat e-mail datinpeg@kemenag.go.id, setelah daftar tersebut kami kirim ke BKN, pendaftaran susulan dapat dilakukan hingga batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2016; Download disini format lampiranya >> Download format lampiran susulan epupns.
c. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian data e-PUPNS, atau status data masih pada PNS yang bersangkutan, segera melakukan pengisian data kemudian mengirim data secara sistem ke verifikator dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan waktu sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
d. Verlfikasi data level 1 dan level 2 segera diselesaikan sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, e-PUPNS dinyatakan selesai jlka data PNS sudah mencapai verifikasl level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke verifikator lengkap;
e. Apablla sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindaklanjuti, data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari Database Kepegawaian Nasional. - Demlklan atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampalkan terima kasih.
EmoticonEmoticon