Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag - Simpatika akan terus melakukan berbagai terobosan untuk membangun sistem informasi GTK dilingkungan kementrian agama. Setelah kemarin merilis Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016, Kini simpatika akan mencoba menerbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag.
Apa sih NPK itu ? Untuk Apa NPK diterbitkan ?
Pengertian NPK dan Tujuan diterbitkanya NPK
1. NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag yaitu Nomor atau kode yang diberikan kepada guru dilingkungan kemenag yang berfungsi sebagai nomor identitas.
2. NPK Merupakan Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag.
3. Fungsi NPK adalah untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag.
4. NPK digunakan Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag.
5. NPK disusun dengan sistem menggunakan format numerik 13 digit yang unik. Artinya setiap NPK yang diberikan kepada guru di madrasah tidak akan sama dengan guru yang lainya. Karena setiap NPK bersifat Unik (Unique Key).
Tata Kelola NPK
Kepada siapa NPK diberikan ? atau Bagaimana Cara Mendapat NPK ?
1. NPK diberikan kepada Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK.
2. Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis akan diterbitkan NPK.
3 Semua pendidik Non PNS dan Non NUPTK akan memperolah NPK dengan syarat yang berlaku berlaku sbb:
a. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
b. Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
c. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
d. Telah memiliki sertifikasi guru (opsional).
a. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
b. Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
c. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
d. Telah memiliki sertifikasi guru (opsional).
NPK diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) oleh sistem SIMPATIKA
berdasarkan syarat sesuai ePortofolio Individu PTK masing-masing.
berdasarkan syarat sesuai ePortofolio Individu PTK masing-masing.
Maksudnya adalah bahwa NPK tidak diterbitkan oleh manusia. Lho lha siapa yang menerbitkanya ? Hantu ? NPK akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem simpatika jika seorang PTK telah memiliki data kualifikasi di simpatika sesuai dengan persyaratan-persyaratan penerbitan NPK yang sudah disebutkan diatas. Jadi jangan harap manusia bisa membeli NPK dengan Uang kecuali anda mampu kesistem dan bisa memanipulasi data agar NPK bisa terbit. itulah bedanya manusia dengan sistem komputerisasi. Manusia masih memiliki hati dan perasaan tapi sistem komputerisasi mereka tidak memiliki hati, tidak memiliki belas kasihan, tidak pandang bulu. mereka hanya melakukan seperti parameter yang sudah di set / diperintahkan.
Npk & Sertifikasi
1. NPK diajukan sebagai salah satu syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016.
2. Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg).
3. NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud (opsional).
4. NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
2. Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg).
3. NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud (opsional).
4. NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
Saran KEPADA Anda Semua PTK KEMENAG.
1. Pastikan setiap PTK di Kemenag terdaftar aktif bintang 4
2. Pastikan setiap PTK melaporkan keaktifan di SIMPATIKA pada setiap semester.
3. Pastikan selalu memutakhirkan ePortofolio data individu (biodata, riwayat karir, riwayat mengajar, dst) di SIMPATIKA.
4. Pastikan melakukan mutasi (bila mutasi tempat tugas) melalui SIMPATIKA agar data ePortofolio 5. tetap terekam di SIMPATIKA meskipun telah pindah lokasi tugas.
2. Pastikan setiap PTK melaporkan keaktifan di SIMPATIKA pada setiap semester.
3. Pastikan selalu memutakhirkan ePortofolio data individu (biodata, riwayat karir, riwayat mengajar, dst) di SIMPATIKA.
4. Pastikan melakukan mutasi (bila mutasi tempat tugas) melalui SIMPATIKA agar data ePortofolio 5. tetap terekam di SIMPATIKA meskipun telah pindah lokasi tugas.
Nahh..! perhatikan saran tersebut. Meskipun saran tersebut dtujukan kepada semua PTK Kemenag namun sebenarnya itu adalah untuk para operator seluruh indonesia. Lho kok gitu ? pasti uda paham sendiri kan maksud saya.
Jadi mari kita sambut dengan senang hati Kemenag Akan Terbitkan NPK Nomor Pendidik Kemenag dan selamat saya ucapkan operator ada tugas baru..
EmoticonEmoticon