Kamis, 29 Oktober 2015

Alur Lengkap Keaktifan Layanan Simpatika

Alur Lengkap Keaktifan Layanan Simpatika - Simpatika adalah program berbasis Self  Services  Technoloqy untuk itu, setiap PTK berkewajiban menyimpan kerahasiaan akun individu masing-masing. Bilamana PTK memerlukan panduan dan bantuan dapat berkonsultasi dengan admin data  PTK madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau saling berbagi pengalaman   dengan rekan kerj.madrasah masing- masing. Sangat tidak direkomendasikan pelaksanaan       transaksi tiap individu PTK dilakukan/didelegasikan kepada  orang  lain  atau  admin  madrasah/unit  lainnya.
Sebelum lanjut saya harap anda sudah benar-benar paham apa itu simpatika. Jika belum paham anda bisa membaca postingan saya terdahulu berikut ini :

 Lanjut ke topik mengenai Alur Lengkap Keaktifan Layanan Simpatika, bahwa ternyata didalam SIMPATIKA juga terdapat alur-alur yang harus dijalankan oleh instansi, PTK, bahkan admin kab/kota.
SIMPATIKA merupakan lanjutan dari Layanan PADAMU NEGERI yang disesuaikan khusus untuk kebutuhan Kemenag. Beberapa prosedur di SIMPATIKA masih sama dengan di PADAMU NGERI. Namun demikian ada beberapa perbedaan antara SIMPATIKA dengan PADAMU NEGERI pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016.
1.Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b). Cara mencetak Kartu Digital dilakukan mandiri menggunakan akun login invidu PTK masing-masing. Tanda bukti keaktifan ini sebagai syarat bagi PTK (khususnya Guru) sebelum Akun Kepala Madrasah/Sekolah melaporkan JJM Guru tersebut pada Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
2.Perihal Mutasi
Bagi para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
3.Perihal Akun Admin/Operator
Di SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep SIMPATIKA adalah self services PTK. PTK dituntut kemandirian untuk mengoperasikan Layanan SIMPATIKA menggunakan akun individu masing-masing. Adapun siapa saja PTK yang terdaftar aktif sebagai Kepala Madrasah (diaktifkan oleh Admin Kemenag Kab/Kota) otomatis diberi hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah yang dipimpinnya tersebut. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas kesadaran dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah sendiri.
4.Perihal Situs Pencarian
Situs resmi SIMPATIKA dibangun tersendiri dengan domain http://simpatika.kemenag.go.id/ Situs tersebut memuat pencarian PTK khusus yang berada di naungan Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.
5.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Khusus bagi Guru Pendidikan Agama (semua agama) yang satminkalnya di sekolah umum naungan Kemdikbud akan disediakan fitur khusus pelaporan JJM (saat ini masih dalam proses pengembangan).
6.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Kanwil Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.
Informasi ini akan dimutakhirkan sewaktu-waktu menyesuaikan dengan progres development dan kebijakan internal Kemenag.
Demikian info mengenai Alur Lengkap Keaktifan Layanan Simpatika semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

1 komentar so far

maaf mau nanya jika ada PTK yang satminkalnya dulu di kemdikbud tapi sekolah tersebut sudah bubar gimana cara mutasinya, biar terdaftar disimpatika makasih sebelume


EmoticonEmoticon