Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id - Beberapa saat lalu muncul pengumuman di beranda halaman web kemenag.siap.id . Sempet kaget juga harap-harap cemas kirain pengumuman apa, tidak taunya pengumuman aturan pengaktifan akun operator sekolah kemenag.siap.id . Apa maksud dan tujuanya pengaktifan ini. Mungkin kemenag melauli sistem informasi kemenag.siap.id sedang melakukan sinkronasi database dan ingin mereset ulang pada akun-akun yang penting seperti akun admin sekolah. Hal ini wajar-wajar saja karena admin sekolah memegang peran sangat penting dalam mengelelola akun sekolah yang sangat vital. Jika kemaren sudah saya bagikan surat dari dirjen pendis tentang pemutakhiran data simpatika kemenag.siap.id . Buat yang belum tau silahkan dibaca disini
Kali ini saya share pengumuman yang saya kutip langsung dari beranda situs kemenag.siap.id.
Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id :
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.- Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah.
- Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
- Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
- Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
EmoticonEmoticon