Download Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah - Banyak dari kita terkadang harus mengurus izin perpanjangan izin pendirian madrasah. Banyak hal yang menyebabkan kita harus mengurus izin pendirian madrasah, mulai dari habisnya masa berlaku, dokumen rusak, dokumen hilang dan lain segabainya. Baru-baru ini kementrian agama telah merilis Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah untuk dipublikasikan agar mudah bagi madrasah memahami dan mengetahui teknis-teknis masalah perpanjangan izin pendirian madrasah.
Kemarin sudah saya bagikan :
Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah didasari oleh 3 (tiga) alasan penting sebagai berikut:
Pertama, Petunjuk Teknis Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini diperlukan sehubungan dengan perubahan kebijakan masa berlaku izin pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Di dalam ketentuan Petunjuk Teknis yang baru tersebut, disebutkan bahwa:
"Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraanpendidikan" (Bab III huruf A Butir 1).
"Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan iziri pendirian madrasah" (Bab III huruf A Butir 2).
Sementara itu, terdapat sejumlah madrasah swasta/yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan izin operasional dengan masa berlaku tertentu sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1385 Tahun 2014 tersebut.
Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin banyaknya permasalahan izin operasional/ pendirian / penegerian madrasah yang hilang/ rusak karena suatu alasan tertentu seperti kebakaran, bencana alam, dan kasus force majeur lainnya.
Ketiga, Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini diperlukan semng dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Pertama, Petunjuk Teknis Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini diperlukan sehubungan dengan perubahan kebijakan masa berlaku izin pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Di dalam ketentuan Petunjuk Teknis yang baru tersebut, disebutkan bahwa:
"Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraanpendidikan" (Bab III huruf A Butir 1).
"Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan iziri pendirian madrasah" (Bab III huruf A Butir 2).
Sementara itu, terdapat sejumlah madrasah swasta/yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan izin operasional dengan masa berlaku tertentu sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1385 Tahun 2014 tersebut.
Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin banyaknya permasalahan izin operasional/ pendirian / penegerian madrasah yang hilang/ rusak karena suatu alasan tertentu seperti kebakaran, bencana alam, dan kasus force majeur lainnya.
Ketiga, Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini diperlukan semng dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Atas. dasar pertimbangan tersebut, Penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan urgen dalam rangka menjamin legalitas keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan madrasah dan juga dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Perpanjangan Izin Pendirian adalah suatu proses pemberian surat keputusan perpanjangan izin pendirian/ operasional madrasah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat karena masa berlaku izinnya sudah habis bagi madrasah yang mendapatkan izin operasional/pendirian sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
2. Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keputusan karena terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen izin operasional/pendirian/penegerian madrasah berupa surat keputusan atau sejenisnya yang berpenghargaan sama yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
3. Surat Keputusan Pengganti (SKP) Izin Pendirian adalah surat keputusan yang dikeluarkan sebagai pengganti surat keputusan izin
operasional/pendirian/penegerian madrasah yang hilang bagi madrasah negeri atau madrasah swasta.
4. Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang dikeluarkan sebagai penjelas atas dokumen izin operasional/pendirian/penegerian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
5. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA}, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah.
6. Madrasah Negeri adalah satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang mencakup MI, MTs, MA, dan MAK.
7. Madrasah Swasta adalah satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat berbentuk yayasan atau organisasi berbadan hukum
lainnya yang mencakup RA, MI,MTs, MA, dan MAK.
1. Perpanjangan Izin Pendirian adalah suatu proses pemberian surat keputusan perpanjangan izin pendirian/ operasional madrasah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat karena masa berlaku izinnya sudah habis bagi madrasah yang mendapatkan izin operasional/pendirian sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
2. Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keputusan karena terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen izin operasional/pendirian/penegerian madrasah berupa surat keputusan atau sejenisnya yang berpenghargaan sama yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
3. Surat Keputusan Pengganti (SKP) Izin Pendirian adalah surat keputusan yang dikeluarkan sebagai pengganti surat keputusan izin
operasional/pendirian/penegerian madrasah yang hilang bagi madrasah negeri atau madrasah swasta.
4. Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang dikeluarkan sebagai penjelas atas dokumen izin operasional/pendirian/penegerian madrasah yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
5. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA}, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah.
6. Madrasah Negeri adalah satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang mencakup MI, MTs, MA, dan MAK.
7. Madrasah Swasta adalah satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat berbentuk yayasan atau organisasi berbadan hukum
lainnya yang mencakup RA, MI,MTs, MA, dan MAK.
Tujuan :
Penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini bertujuan memberikan pedoman operasional _ kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah terutama di tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dalam bidang perpanjangan izin pendirian madrasah, penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Download Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah dibawah ini :
Penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah ini bertujuan memberikan pedoman operasional _ kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah terutama di tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dalam bidang perpanjangan izin pendirian madrasah, penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Download Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah dibawah ini :
EmoticonEmoticon