Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang dikucurkan oleh pemenrintah untuk dunia pendidikan di indonesia.
Dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan melalui kementrian pendidikan untuk sekolah umum, dan kementrian agama untuk madrasah dibawah naungan kementrian agama.
Hari berganti bulan berlalu tahun lalu telah kita tinggalkan, tahun baru juknis BOS juga baru. Akhir-akhir ini telah dirilis melalui situs resmi dirjen pendis yaitu Juknis BOS Madrasah 2016.
Juknis BOS Madrasah 2016 ini diterbitkan khusus untuk sekolah dibawah naungan kementrian agama dirjen pendis (Pendidikan Islam).
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 ini diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2016.
Dirjen Pendis Melalui SK tersebut menetapkan hal-hal sebagai berikut :
- Kesatu : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Keputusan ini.
- Kedua : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
- Ketiga : Keputusan ini Berlaku pada tahun Anggaran 2016
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah.
Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal. Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016.
Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2016
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa,
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Permasalahan BOS yang harus diselesaikan dalam menyusun laporanpun sebaiknya mengikuti juknis bos madrasah tahun 2016 ini. Karena dengan mengikuti juknis bos ini akan mempermudah anda dalam menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dalam bentuk SPJ.
Langsung saja bagi anda yang belum memiliki Juknis BOS Madrasah Tahun 2016 download dibawah ini :
EmoticonEmoticon