Selasa, 15 Desember 2015

Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN

Pendataan UN Melalui EMIS Verval UN - Selamat pagi sahabat operator. Kali ini ada kabar terbaru terkait pendataan peserta ujian nasional yang dahulu biasanya menggunakan aplikasi BIO UN, kini pendataan peserta ujian nasional (UN) Beralih ke EMIS, yaitu melalui sistem informasi berbasis web EMIS Verval UN. EMIS Verval UN adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pendataan peserta ujian nasional yang mana peserta ujian nasional didapat dari data emis yang sudah diupload masing-masing madrasah. Melalui emis verval un pemerintah menurunkan list peserta UN diambilkan dari data emis kelas 6, kelas 9 dan kelas 12. list data peserta tersebut kemudian diserahkan / dipublikasikan melalui EMIS Verval UN. Oleh karena itu yang belum upload emis wajib upload emis. Cek dulu hasil upload emis semester ganjil tahun 2015-2016 disini. Selanjutnya operator madrasah mengakses data tersebut dengan login hak akses operator masing-masing lembaga. Data diunduh dan selanjutnya di verifikasi dan validasi agar data tersebut benar-benar valid. Apa kegunaan verifikasi dan validasi tersebut ? Verifikasi dan validasi digunakan untuk mengecek ulang apakah data tersebut sudah benar-benar valid baik jumlah siswa maupun identitas masing-masing siswa. Karena ini merupakan Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh negara maka data siswa terutama perihal identitas harus benar-benar valid sesuai akta kelahira, KK, maupun ijazah terakhir.
Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN

Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN

Siapa yang melakukan / mengerjakan EMIS verval UN ini ? yang pasti operator yang mengerjakan. Kenapa operator ? karena yang memiliki hak akses ke halaman web emis verval UN adalah operator madrasah. Batas waktu pengerjaan emis verval un tersebut adalah sampai dengan tanggal 30 desember 2015. Karena setelah verval di tingkat madrasah, data akan diolah di tingkat kabupaten dan provins untuk selanjutnya dilakukan penomoran peserta ujian nasional dan juga pembuatan kartu peserta ujian nasional.

EMIS Verval UN : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun

Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN - Untuk bisa mengakses website EMIS Verval UN anda bisa menggunakan alamat domain berikut : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun . Anda harus login dahulu menggunakan akun operator madrasah untuk bisa masuk ke halaman tersebut. Bagi yang belum punya akaun harus daftar dulu dan buat yang belum tau caranya kilik disini : Cara Mendaftar Akun Operator EMIS.
Setelah berhasil login anda akan melihat beberapa menu diantaranya :
  1. Menu Beranda
  2. Menu Calon Peserta UN : Digunakan untuk melihat data-data para peserta UN dan untuk mengupload ulang pembaharuan data yang sudah di verifikasi dan validasi.
  3. Menu Unduh Data CAPEUN : digunakan untuk mengunduh data peserta UN yang kemiduan di verval oleh masing-masing madrasah.
  4. Ceta BA CAPEUN
  5. Seting.
Demikian info terkini dari dunia operator, bersiaplah karena pekerjaan baru akan segera datang. Sedia payung sebelum hujan persiapkan perbekalan pengetahuan anda mengenai Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN dengan terus mengunjungi blog ini karena akan admin publikasikan terkait Juknis pendataan peserta un melalui emis verval un dan juga tutorial-tutorialnya.
Update : Mekanisme Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN
Baca juga info selanjutnya mengenai Cara Edit Data Peserta UN Melalui EMIS Verval UN
Cara Menambahkan Siswa Akselerasi dan Pindah Masuk di EMIS Verval UN
Berbagai Permasalahan di EMIS Verval UN

Jumat, 11 Desember 2015

Hasil Upload EMIS Semester Ganjil 2015-2016

Hasil Upload EMIS Semester Ganjil 2015-2016 - Sebelumnya saya ucapkan selamat bagi operator yang sudah berhasil mengupload data emis semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. Mengerjakan Data emis memang merupakan salah satu hal terberat bagi para operator. Mengapa saya katakan sangat berat ? Berat bukan karena sulit mengerjakanya tapi karena begitu banyaknya data yang harus diinputkan ke dalam form emis yang selanjutnya di proses dan backup dengan aplikasi desktop emis. Terlebih lagi untuk tahun pelajaran ini atau form data emis yang baru ini ditambahin kolom-kolom yang begitu detail mengenai biodata para siswa seperti kolom NIK siswa, NIK oran tua dan lain sebagainya. Bayangkan jika sebuah madrasah memiliki ribuan siswa, tidak terbayang betapa beratnya perjuangan para operator. Namun seberat apapun hal tersebut operator madrasah adalah seorang pekerja profesional yang senantiasa menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas. Dengan semangat juang 45 yang membara para operator madrasah melakukan kerja rodi siang malam hanya untuk menyelesaikan semua inputan data emis. Mungkin bagi anda bertanya-tanya, seberapa penting sih data emis itu ? Data emis sangat penting bagi madrasah untuk mengupload karena data emis merupakan bahan dasar bagi kementrian agama khususnya dirjen pendis untuk menentukan kebijakan-kebijakan terkait bantuan-bantuan yang akan digelontorkan kepada madrasah-madrasah seluruh indonesia. Contoh kegunaan data emis adalah sebagai dasar penentuan anggaran dana bos yang diberikan kepada madrasah, data emis juga digunakan sebagai registrasi para siswa untuk memperoleh NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Bahkan juga digunakan untuk menetapkan para peserta Ujian Nasional.
Mengingat betapa pentingnya data emis tersebut maka setiap madrasah dituntut untuk melakukan upload data emis masing-masing madrasah. Dengar-dengar tersiar kabar bahwa tuntutan tersebut juga ditujukan bagi setiap provinsi bahkan kabupaten agar senantiasa memonitoring madrasah dibawah naunganya agar semua mengupload data emis sampai 100 %. Setiap provinsi bersaing untuk mencapai kriteria 100% untuk mendapat penghargaan yang konon diberikan oleh pemerintah. Dengan begitu para kantor wilayah provinsi mendesak kabupate-kabupaten di bawah naunganya untuk harus upload 100%. Sebuah dampak positif karena dengan begitu setiap madrasah pasti akan termonitor dan pasti mengupload. karena jika ada marasah yang belum mengupload maka admin kab/kota akan langsung menegur agar segera upload. Namun dibalik itu semua terdapat efek negatif yaitu kevalidan data. Alih alih ingin mencapai seratus persen dan mendesak para madrasah sehingga lembaga/madrasahpun serasa dikejar target. Terlebih jika ada yang belum valid seperti kenyataanya misal ada siswa yang belum mengumpulkan KK sebagai dasar inputan ke form emis, maka operatornya akan memasukan data yang asal-asalan. Tanya kenapa ? Karena mengejar waktu dan targey untuk segera upload. Namun para operator hendaknya bisa mensiasati dengan mempersiapkan semuanya jauh-jauh hari agar saat upload semua sudah siap dan tinggal diupload.
Nah dari sekin panjangnya prolog saya diatas inti dari postingan kali ini adalah pengumuman Hasil Upload EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015-2016. Kini anda bisa melakukan monitoring terhadap hasil upload data emis semester ganjil 2015-2016. Hasil rekap upload data emis ini merupakan data dari pusat. disini anda bisa melihat secara detail tiap provinsi bahkan tiap kabupaten. Untuk tiap provinsi ranking pertama sementara diduduki oleh kepulauan RIAU yang sudah berhasil upload 100%, kemudian disusul oleh Nusa Tenggara timur 94%, ranking ketiga diduduki jawa tengah dengan upload 93%. Jawa timur menduduki posisi 14 dengan total upload 80%.
Hasil Upload EMIS Semester Ganjil 2015-2016
Sementara itu informasi untuk tiap provinsi disini akan saya comot sedikit dari provinsi jawa timur. Hasil Upload EMIS Semester Ganjil 2015-2016 untuk provinsi jawa timur ranking pertama diduduki oleh kabupaten tutlungagung dengan total upload 100% dari 290 master. Posisi kedua diduduki Kabupaten Magetan yang juga memperoleh total upload 100% dari 220 master. Sebuah prestasi yang luar biasa untuk kabupaten magetan bisa menduduki ranking 2 untuk hasil upload emis sementara. Hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi publik magetan setidaknya mampu mencapai 100% lebih cepat dari kabupaten/kota lain dengan 220 master. Prestasi tersebut patut dipertahankan karena saya sendiri adalah operator madrasah dibawah naungan kemenag kabupaten magetan. Kerja keras para operator di kabupaten magetan memang luar biasa dengan semangat pantang menyerah dan kerja rodi akhirny mampu memperoleh prestasi hingga demikian. Saya ucapkan selamat bagi para operator di wilayah magetan semoga perjuangan kalian bisa menjadi motivasi dan contoh bagi rekan-rekan operator di wilayah lainya diseluruh indonesia.
Bagi anda yang ingin melihat secara rinci hasil upload emis semester ganjjil tahun pelajaran 2015/2016 bisa download melalui link dibawah ini.

Kamis, 10 Desember 2015

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag - UKG Kemenag hanya tinggal menghitung hari lagi akan segera dilaksanakan. UKG (Uji Kompetensi Guru) bagi guru dilingkungan kemnetrian agama ini diikuti kebanyakan dari guru MIN dan MTsN. Atau mereka guru-guru yang mengajar di madrasah yang berstatus negeri. Data peserta yang ikut UKG Kemenag telah dirilis dan sudah saya publikasikan di postingan sebelumnya. Buat yang belum baca cek disini : Data Peserta UKG Kemenag
Kementrian agama merencanakan bahkan sudah dipastikan akan menggunakan sistem UKG Offline. Hal tersebut secara resmi dirilis dan diumumkan melalui juknis pelaksanaan ukg kemenag tahun 2015. Baca disini : Kemenag Terapkan UKG Offline
Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

Bagi anda yang tergabung dalam list dftar nama-nama yang tercatat untuk mengikuti UKG Kemenag hendaknya segera mempersiapkan diri. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulai persiapan menghadapi UKG Kemenag seperti berlatih mengerjakan soal UKG, Membaca kisi-kisi UKG serta mempersiapkan peralatan tempur untuk melaksanakan UKG. Salah satu yang harus anda ketahui dan pahami adalah mengenai Tata Tertib Peserta UKG Kemenag. Dalam pelaksanaanya nanti semua peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh tim panitia sesuai dengan juknis UKG Kemenag. Berikut merupakan tata tertib peserta ukg yang wajib anda ketahui :

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh)menit
sebelum UKG dimulai.
2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM)yang sah dan masih berlaku
3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan
oleh pengawas ruang
4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari
pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone
ke dalam ruangan ujian.
6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas
ruang.
8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan
terlebih dahulu.
9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas
Ruang.
10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan
soal. Peserta  yang memperoleh naskah soal yang cacat  atau  rusak, tetap melakukan
pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
11. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari
pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai  dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG.
13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan
oleh pengawas ruang.
14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG.
15. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
  1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. bekerjasama dengan peserta lain;
  3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  5. membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
  6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah tata tertib peserta UKG Kemenag, anda sudah tahu, paham, sebaiknya dipatuhi karena aturan dibuat untuk melancarkan semua proses yang dijalnkan. Jangan salah artikan aturan dibuat untuk dilanggar, heheh.

Senin, 07 Desember 2015

Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya

Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya - Bahwa seperti yang admin janjikan dalam tulisan sebelumnya mengenai berbagai problematika yang timbul akibat UKG Online kini admin akan membahasa mengenai info yang telah fixed bahwa UKG Kemenag akan dilaksakan menggunakan sistem Offline (UKG Offline). Bagi yang belum tau apa itu UKG Kemenag baca disini : UKG Kemenag (Uji Kompetensi Guru Kemenag). Untuk data peserta yang mengikuti UKG Kemenag silahkan dilihat disini : Data Peserta UKG Kemenag.
Beberapa saat lalu saya mendapat email dari kemenag kabupaten perihal pelaksanaan UKG Kemenag. Setelah saya membaca dan memahami isi tersebut ternyata apa yang selama ini tersiar kabar memang benar adanya. Bahwa pelaksnaan UKG Kemenag pada Tahun 2015 ini akan dilaksanakan secara Manual atau offline (UKG Offline). Info tersebut saya baca sendiri dari isi Juknis UKG Kemenag tahun 2015. Didalam Juknis UKG tersebut dijelaskan secara lengkap mekanisme-mekanisme UKG Offline. Isi dari juknis pelaksnaan UKG kemenag secara offline tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :

Sistem Uji Kompetensi Guru Offline (UKG Offline)

UKG dilaksanakan menggunakan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Jawa
Timur selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Uji Kompetensi Guru Offline/Manual

Ketentuan Umum UKG Offline

  1. UKG   diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah
  2. 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  3. Perangkat soal UKG    adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG  manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  5. Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksana UKG akan mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  6. Peserta  wajib  membawa  kelengkapan  administrasi  dan  identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti   bukan   peserta   asli   akan   dibatalkan   sebagai   peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
  7. Bagi    peserta    yang    tidak    hadir    pada    waktu    yang    telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG  tahun berikutnya.
  8. TUK  di  sekolah  yang  ditetapkan  oleh  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  9. Setiap ruangan ujian online diisi maksimal 24 orang peserta.

 Penyiapan Perangkat UKG Offline

Penggandaan dan Pengepakan Soal :
  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima naskah soal  untuk  setiap  mapel/guru  kelas dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama dalam bentuk hardcopy.
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menggandakan  soal  dan LJK sesuai dengan jumlah   peserta per paket keahlian/mapel/guru kelas ditambah dengan soal dan LJK cadangan.
  3. Jumlah soal cadangan sebanyak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) eksemplar  per  mapel/paket  keahlian  per  lokasi tergantung jumlah peserta pada mapel/paket keahlian tersebut dan dimasukan ke dalam amplop tersendiri.
  4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  melakukan pengamplopan  soal  dan  LJK  per  mapel  per kabupaten/kota. Setiap amplop berisi sesuai dengan jumlah peserta per kelas. maka  kelebihannya  tetap menggunakan amplop tersendiri. Setiap  amplop  soal  diberi segel pengaman.
  5. Amplop soal dipak berdasarkan lokasi UKG .
  6. Penggandaan  dan  pengamplopan  soal  dilakukan  di  tempat yang aman.
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas kerahasiaan soal UKG   sebagai dokumen negara.
    Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya
Pendistribusian soal dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke  Kantor  Kementerian  Agama  kabupaten/kota  dilakukan  pada rapat koordinasi menjelang pelaksanaan UKG dan diserahkan langsung kepada pejabat penanggungjawab pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penyimpanan dan Pengamanan Soal :
  1. Penyimpanan  dan  pengamanan  soal  UKG    sejak  dari  master soal,  selama  penggadaan,  sampai  dengan  sebelum didistribusikan menjadi tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  2. Penyimpanan  dan  pengamanan  soal  UKG selama  dalam perjalanan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sampai   ke   Kantor   Kementerina   Agama    kabupaten/kota menjadi tanggung jawab (pembawa soal) yang telah ditunjutk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sebelum didistribusikan kepada koordinator lokasi dipercayakan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengamanan  soal  UKG selama  perjalanan  dari  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke lokasi UKG menjadi tanggungjawab koordinator lokasi.

Kelengkapan UKG Offline

1)  Kelengkapan UKG Offline  yang disediakan sendiri oleh peserta :
-    Pensil 2B.
-    Karet penghapus.
-    Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
-    Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/Kartu Digital NUPTK yang dicetak dari SIMPATIKA).
2) Kelengkapan UKG yang disediakan panitia
-    Daftar hadir peserta rangkap dua.
-    Berita Acara pelaksanaan UKG per ruang ujian rangkap dua.
-    Berita Acara Pemusnahan Soal UKG per ruang uijan

Petugas UKG Manual (UKG Offline)

a.  Koordinator Kabupaten/Kota

Koordinator kabupaten/kota terdiri dari unsur: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh instansi masing- masing. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
1)  Mengkoordinasikan  pelaksanaan  UKG   pada  kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
2)  Bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan soal UKG .
3)  Membawa   soal   dan   LJK   dari   Kanwil ke   kabupaten/kota pelaksanaan UKG.
4)  Mendistribusikan soal dan LJK kepada koordinator lokasi.
5)  Mengumpulkan dan memeriksa hasil UKG.
6)  Memusnahkan soal UKG.
7)  Menyerahkan LJK hasil UKG  kepada Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur.

b.  Koordinator Lokasi
Koordinator Lokasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku ketua panitia UKG      di Kabupaten/kota. Unsur yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai koordinator lokasi adalah  Pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah.
Tugas dan tanggungjawab Koordinator Lokasi sebagai berikut :
Menjelasan dan mengarahan  pelaksanaan UKG        kepada pengawas ruang.
1)   Menyiapkan  perangkat  UKG    yang berupa amplop berisi soal UKG,  dan LJK.
2) Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan UKG       dan mengidentifikasi  penggantian  soal  yang  rusak  secara berkeliling ke semua ruang UKG.
3)   Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan LJK;
4)   Mengawasi    pemusnahan    soal    oleh    masing - masing pengaw asrua ng
5)   Menyerahkan  kembali  hasil  UKG    berupa  LJK  Koordinator
Kabupaten/ kota.

c.  Pengawas Ruang
Pengawas  ruang  ditetapkan  oleh  Kepala  Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang. Pengawas  ruang  tidak  boleh  mengawasi  mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya/latar belakang pendidikan akademiknya.
Unsur  yang  dapat  ditunjuk  dan  ditetapkan  sebagai  pengawas ruang adalah sebagai berikut :
1) Pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
2)   Staf / pegawai / JFU pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Tugas dan tanggungjawab pengawas ruang sebagai berikut.
1)  Mengambil perangkat UKG dari Korlok.
2)  Mengarahkan peserta UKG  menempati tempat sesuai dengan denah peserta
3)  Membacakan tata tertib pelaksanaan UKG.
4)  Membagikan dan menjelaskan pengisian LJK.
5)  Membagikan soal.
6)  Memeriksa identitas/album peserta, mengedarkan daftar hadir peserta.
7)  Mencatat kejadian selama berlangsungnya UKG.
8)  Mengumpulkan LJK dan penarikan soal.
9)  Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK.
10) Melakukan pemusnahan soal UKG
11) Menyerahkan LJK dan soal kepada koordinator lokasi.

Pengamanan, Pengawasan UKG dan Pengendalian Soal 

a. Pengamanan Pelaksanaan UKG
1) Pengamanan soal UKG selama pelaksanaan UKG menjadi tanggung jawab kantor kementerian agama  kabupaten/kota, koordinator lokasi, dan pengawas ruang.
2) Setelah selesai ujian, LJK dibawa kembali ke Kanwil Kemenag Provinsi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota

b. Persiapan Pengawasan UKG

1)  Satu jam sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi UKG . 2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari koordinator lokasi atau panitia penyelenggara UKG yang diberi tugas.
3)  Pengawas ruang menerima bahan UKG   yang berupa naskah soal UKG, LJK, amplop LJK, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UKG.

c. Pengawasan UKG 1)  Pengawas  masuk  ke  dalam  ruang  ujian  30  menit  sebelum waktu pelaksanaan untuk:

a)  memeriksa kesiapan ruang ujian; b) meminta peserta UKG      untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu identitas diri dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) memeriksa dan memastikan setiap peserta UKG      tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,  dan sebagainya  ke meja ujian  kecuali  alat tulis yang akan dipergunakan; d)  membacakan tata tertib UKG; e)  meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir; f) membagikan LJK kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UKG   (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); g)  memastikan peserta UKG    telah mengisi identitas dengan benar; h) setelah seluruh peserta UKG     selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel Soal; i)  membagikan naskah soal UKG dengan cara meletakkan di atas meja  ujian  dalam  posisi  tertutup  (terbalik).  Peserta UKG tidak diperkenankan menyentuh naskah soal sampai tanda waktu UKG  dimulai.
2)  Setelah  tanda  waktu  mengerjakan  dimulai,  pengawas  ruang
UKG : a) mempersilahkan     peserta     UKG     untuk     mengecek kelengkapan soal; b)        mempersilahkan  peserta  UKG  untuk  mulai  mengerjakan soal; c)    mengingatkan   peserta   agar   terlebih   dahulu   membaca petunjuk cara menjawab soal.
d)        Kelebihan naskah soal UKG selama ujian berlangsung tetap disimpan  di  ruang  ujian  dan  tidak  diperbolehkan  dibaca oleh pengawas ruang. e)    Selama UKG berlangsung, pengawas ruang UKG wajib: -    menjaga  ketertiban  dan  ketenangan  suasana  sekitar ruang ujian; -    memberi  peringatan  dan  sanksi  kepada  peserta  yang melakukan kecurangan; -    melarang     seseorang     yang     tidak     berkepentingan memasuki ruang UKG  selain peserta ujian; -    meminta  penggantian  naskah  soal  yang  rusak,  cacat atau tidak lengkap dari Koordinasi Lokasi tanpa meninggalkan ruang UKG; dan -    mencatat kejadian-kejadian khusus, antara lain peserta yang berbuat curang. 3)   Pengawas ruang UKG dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan  apapun  kepada  peserta  berkaitan  dengan  jawaban dari soal UKG yang diujikan. 4)  Lima  menit  sebelum  waktu  UKG   selesai,  pengawas  ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. 5)  Setelah waktu UKG  selesai, pengawas ruang:
a)  mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; b)  mempersilakan peserta UKG   meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; c)  mengumpulkan LJK dan naskah soal UKG ; d)  mencocokkan jumlah LJK sama dengan jumlah peserta UKG; e) mempersilakan peserta UKG     meninggalkan ruang ujian dengan tertib;
f)   menyusun secara urut LJK dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJK disertai dengan rangkap pertama daftar hadir peserta, rangkap pertama berita acara pelaksanaan, ditutup dan dilaporkan kepada Koordinasi Lokasi; 6)  Pengawas Ruang UKG   menyerahkan amplop LJK, serta naskah soal UKG     kepada koordinator lokasi UKG     disertai dengan rangkap kedua daftar hadir peserta dan rangkap kedua berita acara pelaksanaan UKG. Selanjutnya dihitung kembali bersama- sama Koordinasi Lokasi, kemudian amplop LJK dilem (disegel) serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang Koordinasi Lokasi. d.  Pengepakan dan Pengiriman Hasil UKG 1)  Penyelenggara UKG   tingkat Koordinasi Lokasi mengumpulkan LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, berita acara pelaksanaan UKG   rangkap kedua, dan daftar hadir peserta rangkap kedua untuk selanjutnya diserahkan kepada Korkab/kota. 2) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengumpulkan amplop LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, disertai dengan  berita  acara  serah  terima  dan  memasukkannya  ke dalam amplop besar. 3)  Penyelenggara UKG  tingkat kabupaten/kota mengirimkan LJK ke   penyelenggara   tingkat   provinsi,   disertai   dengan berita acara serah terima.
4)  Penyelenggara tingkat provinsi memeriksa kesesuaian jumlah peserta dari setiap kabupaten/kota penyelenggara UKG berdasarkan berita acara dan daftar hadir peserta. 5)  Penyelenggara  UKG  tingkat provinsi  mengelompokkan LJK per kabupaten/kota. e.  Pemusnahan Soal Pemusnahan  soal  UKG  dilakukan  langsung  oleh  Pengwas Ruang setelah   pelaksanaan   UKG selesai   dan   disaksikan   oleh   panitia kabupaten/kota   disertai dengan berita acara pemusnahan.

Tata Cara Mengikuti Ujian Manual

a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai. b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada
Pengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang. d.  Peserta  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu. e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.   Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris. g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang. h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan  cara   pengisian  identitas   pada  LJK  dapat  bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu. i.   Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang. j.   Sebelum   mulai   mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek  kelengkapan  soal.  Peserta  yang  memperoleh  naskah soal  yang  cacat  atau  rusak,  tetap  melakukan  pengerjaan  soal sambil menunggu penggantian naskah soal. k.  Selama  UKG  berlangsung,  peserta  hanya  dapat  meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali. l.  Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG. m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan  meninggalkan ruang ujian  sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang. n.   Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG. o.  Selama UKG  berlangsung, peserta dilarang:
-    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan peserta lain;
-    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-   menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikianlah info lengkap mengenai Kemenag Terapkan UKG Offline dan Tata Cara Pelaksaanaanya.
Update info : Tata Tertib Peserta UKG Kemenag  

Minggu, 06 Desember 2015

UKG Online Bagaikan Mimpi Buruk Bagi Para Guru Senior

UKG Online Bagaikan Mimpi Buruk Bagi Para Guru Senior - UKG Kemenag tinggal menghitung hari lagi, pendaftaran telah ditutup daftar / data nama-nama peserta ukg kemenag pun sudah terbit. Bagi yang belum melihat list data peserta ukg lihat disini :
Data Peserta UKG Kemenag. Saya ucapkan selamat bagi anda yang tercatat namanya dalam list data peserta ukg online. Menilik apa yang sudah dilakukan dan diterapkan didalam lingkungan kemendikbud, bahwa UKG Online telah dilaksanakan beberapa saat lalu, Ya ! UKG Online, kalimat tersebut benar-benar menjadi mimpi buruk bagi sebagian guru, terutama bagi guru-guru senior. Maaf bukan bermaksud rasis atau membeda-bedakan tapi ini adalah fakta yang ada di lapangan. UKG Online yang dilaksanakan oleh kemendikbud kemarin masih menyisakan berbagai problem. Terutama kendala pengetahuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (T.I.K). Mengapa saya sebut demikian karena dari pelaksanaan UKG Online sudah sangat terlihat bagian mana yang meski diperbaiki kompetensi-komptensi yang dimiliki para guru. Begitu banyaknya peserta yang tidak paham tentang mekanisme pelaksanaan mulai dari membuak aplikasi, menggunakan bahkan cara menjawab soalpun masih kesulitan. Walaupun sebenarnya tau jawaban dari soal tersebut tapi bagi para guru-guru yang (Maaf) Gaptek hal ini sangat begitu menyusahkan. Bahkan ada kasus di salah satu kota di jawa timur dimana ada seorang guru senior salah pencet tombol aplikasi UKG Online sampai masuk berita harian media cetak. Menurut saya kurangnya pembekalan mengenai mekanisme uji kompetensi online, sehingga mengakibatkan para peserta tidak siap menghadapi hal-hal baru dalam dunia IT bagi mereka. Banyak testimoni yang keluar dari para peserta UKG Online diantaranya mereka mengaku masih kebingungan menggunakan Sistem Aplikasi UKG Online, ada lagi yang mengatakan "Saya merasa takut jika ingin menjawab soal karena takut salah pencet" nah tuh kan alasan klasik untuk anak-anak yang baru belajar komputer. Karena saya sendiri kebetulan mengajar materi praktik Komputer anak-anak kecil jadi saya sangat hapal kendala-kendala bahkan ketakutan-ketakutan yang mereka alami seperti takut salah pencet tombol tersebut. padahal salah pencet pun tidak akan membuat komputer meledak broo..!
UKG Online
Dan dari sekian banyak peserta yang mengalami kesulitan adalah mereka-mereka guru yang berstatus senior. Karena para guru senior ini kebanyakan belum bisa mengoperasikan komputer karena jaman dahulu belum populer komputer yang populer adalah mesin ketik hehe, nah seiring berkembangnya zaman kini komputer atau IT benar-benar menjadi nyawa bagi setiap aktifitas dalam dunia pendidikan. Maka dari itu saya mengharapkan bagi semua guru dimanapun anda berada berusahalah dan belajarlah menguasai dunia IT. Tidak ada kata terlambat untuk belajar bagia siapapun, usia berapapun, dalam kondisi apapun. Jika ada niat dan tekad yang kuat Insya Allah Allah SWT akan memberikan pengatuhan kepada kita. Tidak sulit bagi Allah untuk membuat hambaNya yang tidak bisa menjadi bisa. Innama amruhu idza arada syaian an yaqula lahu kun fayakun". dan satu lagi yang harus anda ingat bahwa segala sesuatu yang kita pelajari, ilmu pengetahuan yang kita peroleh tidak akan sia-sia, tidak ada yang sia-sia didunia ini. Robbana ma kholaqta hadza bathila subkhanaka fakina adzabannar.
Kembali ke masalah UKG, untuk UKG Kemenag ini nanti diharapkan bisa disikapi lebih bijak apakah akan benar-benar menggunakan sistem UKG Online ?
Nah saya harap anda semua tidak perlu takut lagi karena menurut kabar yang sudah saya terima UKG Kemenag akan dilaksanakan secara Offline. Nah loo bagaikan angin segar kan..
Tunggu info yang akan saya update mengenai UKG Kemenag akan dialakukan secara Offline di postingan saya selanjutnya,

Sabtu, 05 Desember 2015

Data Peserta UKG Kemenag

Data Peserta UKG Kemenag - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga info terbaru dari seputar UKG Kemenag. Kali ini akan saya share Data Peserta UKG Kemenag. Kemarin telah dibahas di blog ini mengenai info pengantar UKG Kemenag dan Cara Mendaftar Peserta UKG Kemenag Melalui Simpatika. Dalam setiap saat admin senantiasa memantau perkembangan informasi tentang UKG Kemenag melalui berbagai sumber baik melalui situs-situs resmi milik kementrian agama dan yang ada dibawahnya maupun langsung berita dari kementrian agama kab/kota setempat. Alhasil admin mendapatkan lagi sedikit informasi yang bisa menambah perbendaharaan informasi anda mengenai UKG Kemenag yaitu Data Peserta UKG Kemenag Seluruh Jawa Timur. Mengapa hanya jawa timur ? untuk sementara data yang sudah saya peroleh secara lengkap setiap kabupaten adalah jawa timur. Untuk seluruh wilayah Indonesia memang sudah terbit yang di publikasikan melalui situs madrasah.kemenag.go.id namun setelah saya buka dan cek hanya kota-kota besar yang ada di Indonesia. Jangan khawatir untuk Data Peserta UKG Kemenag Seluruh Indonesia juga akan saya bagikan. Data Peserta UKG Kemenag Wilayah Jawa Timur ini adalah guru-guru yang mengajar pada instansi jenjang MIN dan MTSn. Kenapa cuma yang negeri lantas yang swasta bagaimana ? Untuk saat ini saya masih belum bisa menjawabnya. Jika ada informasi update mengenai hal ini akan langsung saya informasikan ke anda semua.
Data Peserta UKG Kemenag
Jumlah Peserta UKG Kemenag untuk guru di jenjang MIN adalah sebanyak 1955 peserta yang terdiri dari seluruh kabupaten yang ada di provinsi Jawa Timur. Sementara itu untuk Jumlah peserta UKG Kemenag dari guru di lingkungan madrasah tsanawiyah Negeri (MTsN) adalah sebanyak 2928 peserta. Berikut juga saya bagikan juga info mengenai kebutuhan ruang/pengawas ruang uji kompetensi guru MIN dan MTsN 2015 di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur :

No LOKASI UJIAN Gelombang I  (08.00 - 10.00) Gelombang II (11.00 - 13.00)
Jmlh Peserta
MTsN Layak
Jumlah Ruang
/Pengawas Ruang
MTsN
Jmlh Peserta MIN Layak Jumlah Ruang/Pengawas Ruang MIN
1 BANGKALAN 25 2 20 1
2 BANYUWANGI 200 9 35 2
3 BLITAR (Kab. Blitar dan
Kota Blitar
195 9 185 8
4 BOJONEGORO 101 5 44 2
5 BONDOWOSO 28 2 30 2
6 GRESIK 26 2 27 2
7 JEMBER 109 5 55 3
8 JOMBANG 145 7 84 4
9 KEDIRI (Kab. Kediri dan kota Kediri) 229 10 66 3
10 KOTA SURABAYA 90 4 47 2
11 LAMONGAN 59 3 41 2
12 LUMAJANG 27 2 13 1
13 MADIUN (Kab. Madiun dan Kota Madiun) 188 8 122 6
14 MAGETAN 155 7 158 7
15 MALANG (Kab. Malang, Kota Malang dan Kota Batu) 195 9 131 6
16 MOJOKERTO (Kab. Mojokerto dan Kota Mojokerto) 75 4 41 2
17 NGANJUK 150 7 139 6
18 NGAWI 123 6 139 6
19 PACITAN 28 2 46 2
20 PAMEKASAN 78 4 92 4
21 PASURUAN (Kab. Pasuruan dan Kota Pasuruan) 117 5 97 5
22 PONOROGO 95 4 75 4
23 PROBOLINGGO (Kab. Probolinggo dan Kota Probolinggo) 50 3 26 2
24 SAMPANG 19 1 13 1
25 SIDOARJO 85 4 30 2
26 SITUBONDO 23 1 36 2
27 SUMENEP 38 2 29 2
28 TRENGGALEK 88 4 22 1
29 TUBAN 34 2 27 2
30 TULUNGAGUNG 153 7 85 4
JUMLAH 2,928 140 1,955 96

Keterangan :
  1. Lokasi tempat dan ruang ditentukan oleh Seksi Pendidikan Madrasah.
  2. Setiap Ruang berisi maksimal 24 orang peserta dan disarankan meminjam lokasi MAN di Kab/Kota.
  3. Untuk pelaksanaan UKG bagi Kota (kecuali Kota Surabaya) digabungkan lokasinya di Kabupaten, sehingga untuk penentuan lokasi UKG dan pengawas ruang diharapkan Kota dapat berkoordinasi dengan Kabupaten (demikian sebaliknya)
Demikian Info terbaru mengenai Data Peserta UKG Kemenag, silahkan anda download list/daftar/data nama-nama peserta ukg kemenag untuk wilayah jawa timur dan seluruh indonesia dibawah ini :

Sabtu, 28 November 2015

Cara Mendaftar Peserta UKG Kemenag Melalui Simpatika

Cara Mendaftar Peserta UKG Kemenag Melalui Simpatika - Salam satu data operator kemenag. Kali ini admin akan bagikan cara mendaftar peserta UKG kemenag melalui situs simpatika. Kemarin saya sudah bagikan informasi pengantar UKG Kemenag, yang belum baca bisa baca disini >> UKG Kemenag. Sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah  yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.  Bahwa proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA.
Proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.
Seperti yang telah disebutkan pada surat dirjen pendis tersebut bahwa pendaftaran peserta UKG Kemenag dilakukan melalui situs Simpatika. Semua guru madrasah wajib mendaftar sebagai peserta UKG terutama yang sudah sertifikasi. Untuk melakukan pendafataran persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah sulit yaitu anda cukup mengaktifkan akun PTK dan cetak kartu digital NUPTK / Page ID Simpatika.

Pelaksanaan UKG Kemenag

Jika mengacu pada surat dirjen pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015, disebutkan bahwa proses UKG Kemenag akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2015 hari jum'at. Jika tidak ada perubahan maka insya Allah akan terlaksana UKG kemenag pada hari dan tanggal tersebut.

Cara Mendaftar Peserta UKG Kemenag Melalui Simpatika.

Langsung saja pada inti dari informasi ini yaiut pendaftaran UKG Kemenag melalui situs layanan simpatika. Simak dan segera lakukan pendaftaran sesuai langkah-langkah berikut :
  1. Kunjungi situs Simpatika >> http://simpatika.kemenag.go.id/  atau http://padamu.siap.web.id/ .
  2. Login PTK
  3. Masukan user id dan password yang anda miliki. atau jika anda seorang operator masukan user dan password milik PTK yang akan anda daftarkan UKG Kemenag.
  4. Jika sudah berhasil masuk di dashboard akun. Klik Menu Info UKG.
  5. Pilih "Pendidik Guru Pemilik sertifikasi" Jika pendaftar sudah berstatus sertifikasi / memiliki sertifikat pendidik. Jika belum memiliki sertifikat pendidik (Belum Sertifikasi) pilih "Pendidik (Guru) Belum sertifikasi.
  6. Masukan Mapel UKG Kemenag dan tahun sertifikasi sesuai sertifikat pendidik. Perhatikan kode mapel harus sama dengan yang tertera di sertifikat. pilih mapel yang anda ajarkan jika anda belum memiliki sertifikat pendidik. Jika anda belum bersertifikasi usahakan memilih mapel yang benar-benar anda kuasai. 
  7. Klik simpan.
  8. Tunggu dan periksa secara berkala akun anda karena akan ada informasi mengenai nomor peserta, nomor validasi, jadwal dan lokasi ukg.
Demikian info mengenai  Cara Mendaftar Peserta UKG Kemenag Melalui Simpatika semoga bisa membantu rekan-rekan guru semua dilingkungan kementrian agama. Tunggu info update selanjutnya mengenai UKG Kemenag di blog ini.
Update info : Data Peserta UKG Kemenag Seluruh Indonesia
Update info : Tata Tertib Peserta UKG Kemenag