Kamis, 10 Desember 2015

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

Tags

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag - UKG Kemenag hanya tinggal menghitung hari lagi akan segera dilaksanakan. UKG (Uji Kompetensi Guru) bagi guru dilingkungan kemnetrian agama ini diikuti kebanyakan dari guru MIN dan MTsN. Atau mereka guru-guru yang mengajar di madrasah yang berstatus negeri. Data peserta yang ikut UKG Kemenag telah dirilis dan sudah saya publikasikan di postingan sebelumnya. Buat yang belum baca cek disini : Data Peserta UKG Kemenag
Kementrian agama merencanakan bahkan sudah dipastikan akan menggunakan sistem UKG Offline. Hal tersebut secara resmi dirilis dan diumumkan melalui juknis pelaksanaan ukg kemenag tahun 2015. Baca disini : Kemenag Terapkan UKG Offline

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

Bagi anda yang tergabung dalam list dftar nama-nama yang tercatat untuk mengikuti UKG Kemenag hendaknya segera mempersiapkan diri. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk memulai persiapan menghadapi UKG Kemenag seperti berlatih mengerjakan soal UKG, Membaca kisi-kisi UKG serta mempersiapkan peralatan tempur untuk melaksanakan UKG. Salah satu yang harus anda ketahui dan pahami adalah mengenai Tata Tertib Peserta UKG Kemenag. Dalam pelaksanaanya nanti semua peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh tim panitia sesuai dengan juknis UKG Kemenag. Berikut merupakan tata tertib peserta ukg yang wajib anda ketahui :

Tata Tertib Peserta UKG Kemenag

1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh)menit
sebelum UKG dimulai.
2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM)yang sah dan masih berlaku
3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan
oleh pengawas ruang
4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari
pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone
ke dalam ruangan ujian.
6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas
ruang.
8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan
terlebih dahulu.
9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas
Ruang.
10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan
soal. Peserta  yang memperoleh naskah soal yang cacat  atau  rusak, tetap melakukan
pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
11. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari
pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai  dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG.
13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan
oleh pengawas ruang.
14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG.
15. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
  1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. bekerjasama dengan peserta lain;
  3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  5. membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
  6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah tata tertib peserta UKG Kemenag, anda sudah tahu, paham, sebaiknya dipatuhi karena aturan dibuat untuk melancarkan semua proses yang dijalnkan. Jangan salah artikan aturan dibuat untuk dilanggar, heheh.


EmoticonEmoticon