Senin, 07 Desember 2015

Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya

Tags

Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya - Bahwa seperti yang admin janjikan dalam tulisan sebelumnya mengenai berbagai problematika yang timbul akibat UKG Online kini admin akan membahasa mengenai info yang telah fixed bahwa UKG Kemenag akan dilaksakan menggunakan sistem Offline (UKG Offline). Bagi yang belum tau apa itu UKG Kemenag baca disini : UKG Kemenag (Uji Kompetensi Guru Kemenag). Untuk data peserta yang mengikuti UKG Kemenag silahkan dilihat disini : Data Peserta UKG Kemenag.
Beberapa saat lalu saya mendapat email dari kemenag kabupaten perihal pelaksanaan UKG Kemenag. Setelah saya membaca dan memahami isi tersebut ternyata apa yang selama ini tersiar kabar memang benar adanya. Bahwa pelaksnaan UKG Kemenag pada Tahun 2015 ini akan dilaksanakan secara Manual atau offline (UKG Offline). Info tersebut saya baca sendiri dari isi Juknis UKG Kemenag tahun 2015. Didalam Juknis UKG tersebut dijelaskan secara lengkap mekanisme-mekanisme UKG Offline. Isi dari juknis pelaksnaan UKG kemenag secara offline tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :

Sistem Uji Kompetensi Guru Offline (UKG Offline)

UKG dilaksanakan menggunakan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Jawa
Timur selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Uji Kompetensi Guru Offline/Manual

Ketentuan Umum UKG Offline

  1. UKG   diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah
  2. 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  3. Perangkat soal UKG    adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG  manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  5. Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksana UKG akan mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  6. Peserta  wajib  membawa  kelengkapan  administrasi  dan  identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti   bukan   peserta   asli   akan   dibatalkan   sebagai   peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
  7. Bagi    peserta    yang    tidak    hadir    pada    waktu    yang    telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG  tahun berikutnya.
  8. TUK  di  sekolah  yang  ditetapkan  oleh  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  9. Setiap ruangan ujian online diisi maksimal 24 orang peserta.

 Penyiapan Perangkat UKG Offline

Penggandaan dan Pengepakan Soal :
  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima naskah soal  untuk  setiap  mapel/guru  kelas dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama dalam bentuk hardcopy.
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menggandakan  soal  dan LJK sesuai dengan jumlah   peserta per paket keahlian/mapel/guru kelas ditambah dengan soal dan LJK cadangan.
  3. Jumlah soal cadangan sebanyak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) eksemplar  per  mapel/paket  keahlian  per  lokasi tergantung jumlah peserta pada mapel/paket keahlian tersebut dan dimasukan ke dalam amplop tersendiri.
  4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  melakukan pengamplopan  soal  dan  LJK  per  mapel  per kabupaten/kota. Setiap amplop berisi sesuai dengan jumlah peserta per kelas. maka  kelebihannya  tetap menggunakan amplop tersendiri. Setiap  amplop  soal  diberi segel pengaman.
  5. Amplop soal dipak berdasarkan lokasi UKG .
  6. Penggandaan  dan  pengamplopan  soal  dilakukan  di  tempat yang aman.
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas kerahasiaan soal UKG   sebagai dokumen negara.
    Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya
Pendistribusian soal dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke  Kantor  Kementerian  Agama  kabupaten/kota  dilakukan  pada rapat koordinasi menjelang pelaksanaan UKG dan diserahkan langsung kepada pejabat penanggungjawab pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penyimpanan dan Pengamanan Soal :
  1. Penyimpanan  dan  pengamanan  soal  UKG    sejak  dari  master soal,  selama  penggadaan,  sampai  dengan  sebelum didistribusikan menjadi tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  2. Penyimpanan  dan  pengamanan  soal  UKG selama  dalam perjalanan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sampai   ke   Kantor   Kementerina   Agama    kabupaten/kota menjadi tanggung jawab (pembawa soal) yang telah ditunjutk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sebelum didistribusikan kepada koordinator lokasi dipercayakan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengamanan  soal  UKG selama  perjalanan  dari  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke lokasi UKG menjadi tanggungjawab koordinator lokasi.

Kelengkapan UKG Offline

1)  Kelengkapan UKG Offline  yang disediakan sendiri oleh peserta :
-    Pensil 2B.
-    Karet penghapus.
-    Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
-    Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/Kartu Digital NUPTK yang dicetak dari SIMPATIKA).
2) Kelengkapan UKG yang disediakan panitia
-    Daftar hadir peserta rangkap dua.
-    Berita Acara pelaksanaan UKG per ruang ujian rangkap dua.
-    Berita Acara Pemusnahan Soal UKG per ruang uijan

Petugas UKG Manual (UKG Offline)

a.  Koordinator Kabupaten/Kota

Koordinator kabupaten/kota terdiri dari unsur: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh instansi masing- masing. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
1)  Mengkoordinasikan  pelaksanaan  UKG   pada  kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
2)  Bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan soal UKG .
3)  Membawa   soal   dan   LJK   dari   Kanwil ke   kabupaten/kota pelaksanaan UKG.
4)  Mendistribusikan soal dan LJK kepada koordinator lokasi.
5)  Mengumpulkan dan memeriksa hasil UKG.
6)  Memusnahkan soal UKG.
7)  Menyerahkan LJK hasil UKG  kepada Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur.

b.  Koordinator Lokasi
Koordinator Lokasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku ketua panitia UKG      di Kabupaten/kota. Unsur yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai koordinator lokasi adalah  Pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah.
Tugas dan tanggungjawab Koordinator Lokasi sebagai berikut :
Menjelasan dan mengarahan  pelaksanaan UKG        kepada pengawas ruang.
1)   Menyiapkan  perangkat  UKG    yang berupa amplop berisi soal UKG,  dan LJK.
2) Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan UKG       dan mengidentifikasi  penggantian  soal  yang  rusak  secara berkeliling ke semua ruang UKG.
3)   Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan LJK;
4)   Mengawasi    pemusnahan    soal    oleh    masing - masing pengaw asrua ng
5)   Menyerahkan  kembali  hasil  UKG    berupa  LJK  Koordinator
Kabupaten/ kota.

c.  Pengawas Ruang
Pengawas  ruang  ditetapkan  oleh  Kepala  Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang. Pengawas  ruang  tidak  boleh  mengawasi  mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya/latar belakang pendidikan akademiknya.
Unsur  yang  dapat  ditunjuk  dan  ditetapkan  sebagai  pengawas ruang adalah sebagai berikut :
1) Pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
2)   Staf / pegawai / JFU pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Tugas dan tanggungjawab pengawas ruang sebagai berikut.
1)  Mengambil perangkat UKG dari Korlok.
2)  Mengarahkan peserta UKG  menempati tempat sesuai dengan denah peserta
3)  Membacakan tata tertib pelaksanaan UKG.
4)  Membagikan dan menjelaskan pengisian LJK.
5)  Membagikan soal.
6)  Memeriksa identitas/album peserta, mengedarkan daftar hadir peserta.
7)  Mencatat kejadian selama berlangsungnya UKG.
8)  Mengumpulkan LJK dan penarikan soal.
9)  Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK.
10) Melakukan pemusnahan soal UKG
11) Menyerahkan LJK dan soal kepada koordinator lokasi.

Pengamanan, Pengawasan UKG dan Pengendalian Soal 

a. Pengamanan Pelaksanaan UKG
1) Pengamanan soal UKG selama pelaksanaan UKG menjadi tanggung jawab kantor kementerian agama  kabupaten/kota, koordinator lokasi, dan pengawas ruang.
2) Setelah selesai ujian, LJK dibawa kembali ke Kanwil Kemenag Provinsi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota

b. Persiapan Pengawasan UKG

1)  Satu jam sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi UKG . 2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari koordinator lokasi atau panitia penyelenggara UKG yang diberi tugas.
3)  Pengawas ruang menerima bahan UKG   yang berupa naskah soal UKG, LJK, amplop LJK, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UKG.

c. Pengawasan UKG 1)  Pengawas  masuk  ke  dalam  ruang  ujian  30  menit  sebelum waktu pelaksanaan untuk:

a)  memeriksa kesiapan ruang ujian; b) meminta peserta UKG      untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu identitas diri dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) memeriksa dan memastikan setiap peserta UKG      tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,  dan sebagainya  ke meja ujian  kecuali  alat tulis yang akan dipergunakan; d)  membacakan tata tertib UKG; e)  meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir; f) membagikan LJK kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UKG   (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); g)  memastikan peserta UKG    telah mengisi identitas dengan benar; h) setelah seluruh peserta UKG     selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel Soal; i)  membagikan naskah soal UKG dengan cara meletakkan di atas meja  ujian  dalam  posisi  tertutup  (terbalik).  Peserta UKG tidak diperkenankan menyentuh naskah soal sampai tanda waktu UKG  dimulai.
2)  Setelah  tanda  waktu  mengerjakan  dimulai,  pengawas  ruang
UKG : a) mempersilahkan     peserta     UKG     untuk     mengecek kelengkapan soal; b)        mempersilahkan  peserta  UKG  untuk  mulai  mengerjakan soal; c)    mengingatkan   peserta   agar   terlebih   dahulu   membaca petunjuk cara menjawab soal.
d)        Kelebihan naskah soal UKG selama ujian berlangsung tetap disimpan  di  ruang  ujian  dan  tidak  diperbolehkan  dibaca oleh pengawas ruang. e)    Selama UKG berlangsung, pengawas ruang UKG wajib: -    menjaga  ketertiban  dan  ketenangan  suasana  sekitar ruang ujian; -    memberi  peringatan  dan  sanksi  kepada  peserta  yang melakukan kecurangan; -    melarang     seseorang     yang     tidak     berkepentingan memasuki ruang UKG  selain peserta ujian; -    meminta  penggantian  naskah  soal  yang  rusak,  cacat atau tidak lengkap dari Koordinasi Lokasi tanpa meninggalkan ruang UKG; dan -    mencatat kejadian-kejadian khusus, antara lain peserta yang berbuat curang. 3)   Pengawas ruang UKG dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan  apapun  kepada  peserta  berkaitan  dengan  jawaban dari soal UKG yang diujikan. 4)  Lima  menit  sebelum  waktu  UKG   selesai,  pengawas  ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. 5)  Setelah waktu UKG  selesai, pengawas ruang:
a)  mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; b)  mempersilakan peserta UKG   meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; c)  mengumpulkan LJK dan naskah soal UKG ; d)  mencocokkan jumlah LJK sama dengan jumlah peserta UKG; e) mempersilakan peserta UKG     meninggalkan ruang ujian dengan tertib;
f)   menyusun secara urut LJK dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJK disertai dengan rangkap pertama daftar hadir peserta, rangkap pertama berita acara pelaksanaan, ditutup dan dilaporkan kepada Koordinasi Lokasi; 6)  Pengawas Ruang UKG   menyerahkan amplop LJK, serta naskah soal UKG     kepada koordinator lokasi UKG     disertai dengan rangkap kedua daftar hadir peserta dan rangkap kedua berita acara pelaksanaan UKG. Selanjutnya dihitung kembali bersama- sama Koordinasi Lokasi, kemudian amplop LJK dilem (disegel) serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang Koordinasi Lokasi. d.  Pengepakan dan Pengiriman Hasil UKG 1)  Penyelenggara UKG   tingkat Koordinasi Lokasi mengumpulkan LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, berita acara pelaksanaan UKG   rangkap kedua, dan daftar hadir peserta rangkap kedua untuk selanjutnya diserahkan kepada Korkab/kota. 2) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengumpulkan amplop LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, disertai dengan  berita  acara  serah  terima  dan  memasukkannya  ke dalam amplop besar. 3)  Penyelenggara UKG  tingkat kabupaten/kota mengirimkan LJK ke   penyelenggara   tingkat   provinsi,   disertai   dengan berita acara serah terima.
4)  Penyelenggara tingkat provinsi memeriksa kesesuaian jumlah peserta dari setiap kabupaten/kota penyelenggara UKG berdasarkan berita acara dan daftar hadir peserta. 5)  Penyelenggara  UKG  tingkat provinsi  mengelompokkan LJK per kabupaten/kota. e.  Pemusnahan Soal Pemusnahan  soal  UKG  dilakukan  langsung  oleh  Pengwas Ruang setelah   pelaksanaan   UKG selesai   dan   disaksikan   oleh   panitia kabupaten/kota   disertai dengan berita acara pemusnahan.

Tata Cara Mengikuti Ujian Manual

a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai. b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada
Pengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang. d.  Peserta  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu. e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.   Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris. g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang. h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan  cara   pengisian  identitas   pada  LJK  dapat  bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu. i.   Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang. j.   Sebelum   mulai   mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek  kelengkapan  soal.  Peserta  yang  memperoleh  naskah soal  yang  cacat  atau  rusak,  tetap  melakukan  pengerjaan  soal sambil menunggu penggantian naskah soal. k.  Selama  UKG  berlangsung,  peserta  hanya  dapat  meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali. l.  Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG. m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan  meninggalkan ruang ujian  sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang. n.   Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG. o.  Selama UKG  berlangsung, peserta dilarang:
-    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan peserta lain;
-    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-   menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikianlah info lengkap mengenai Kemenag Terapkan UKG Offline dan Tata Cara Pelaksaanaanya.
Update info : Tata Tertib Peserta UKG Kemenag  


EmoticonEmoticon