Kemenag Terapkan UKG Offline Inilah Tata Cara Pelaksaanaanya - Bahwa seperti yang admin janjikan dalam tulisan sebelumnya mengenai berbagai problematika yang timbul akibat UKG Online kini admin akan membahasa mengenai info yang telah fixed bahwa UKG Kemenag akan dilaksakan menggunakan sistem Offline (UKG Offline). Bagi yang belum tau apa itu UKG Kemenag baca disini : UKG Kemenag (Uji Kompetensi Guru Kemenag). Untuk data peserta yang mengikuti UKG Kemenag silahkan dilihat disini : Data Peserta UKG Kemenag.
Beberapa saat lalu saya mendapat email dari kemenag kabupaten perihal pelaksanaan UKG Kemenag. Setelah saya membaca dan memahami isi tersebut ternyata apa yang selama ini tersiar kabar memang benar adanya. Bahwa pelaksnaan UKG Kemenag pada Tahun 2015 ini akan dilaksanakan secara Manual atau offline (UKG Offline). Info tersebut saya baca sendiri dari isi Juknis UKG Kemenag tahun 2015. Didalam Juknis UKG tersebut dijelaskan secara lengkap mekanisme-mekanisme UKG Offline. Isi dari juknis pelaksnaan UKG kemenag secara offline tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :
Sistem Uji Kompetensi Guru Offline (UKG Offline)
UKG dilaksanakan menggunakan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh JawaTimur selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Uji Kompetensi Guru Offline/Manual
Ketentuan Umum UKG Offline
- UKG diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah
- 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
- Perangkat soal UKG adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
- Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksana UKG akan mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
- Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
- Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
- TUK di sekolah yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Setiap ruangan ujian online diisi maksimal 24 orang peserta.
Penyiapan Perangkat UKG Offline
Penggandaan dan Pengepakan Soal :- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima naskah soal untuk setiap mapel/guru kelas dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama dalam bentuk hardcopy.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi menggandakan soal dan LJK sesuai dengan jumlah peserta per paket keahlian/mapel/guru kelas ditambah dengan soal dan LJK cadangan.
- Jumlah soal cadangan sebanyak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) eksemplar per mapel/paket keahlian per lokasi tergantung jumlah peserta pada mapel/paket keahlian tersebut dan dimasukan ke dalam amplop tersendiri.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan pengamplopan soal dan LJK per mapel per kabupaten/kota. Setiap amplop berisi sesuai dengan jumlah peserta per kelas. maka kelebihannya tetap menggunakan amplop tersendiri. Setiap amplop soal diberi segel pengaman.
- Amplop soal dipak berdasarkan lokasi UKG .
- Penggandaan dan pengamplopan soal dilakukan di tempat yang aman.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas kerahasiaan soal UKG sebagai dokumen negara.
Penyimpanan dan Pengamanan Soal :
- Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sejak dari master soal, selama penggadaan, sampai dengan sebelum didistribusikan menjadi tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
- Penyimpanan dan pengamanan soal UKG selama dalam perjalanan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sampai ke Kantor Kementerina Agama kabupaten/kota menjadi tanggung jawab (pembawa soal) yang telah ditunjutk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sebelum didistribusikan kepada koordinator lokasi dipercayakan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pengamanan soal UKG selama perjalanan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke lokasi UKG menjadi tanggungjawab koordinator lokasi.
Kelengkapan UKG Offline
1) Kelengkapan UKG Offline yang disediakan sendiri oleh peserta :- Pensil 2B.
- Karet penghapus.
- Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
- Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/Kartu Digital NUPTK yang dicetak dari SIMPATIKA).
2) Kelengkapan UKG yang disediakan panitia
- Daftar hadir peserta rangkap dua.
- Berita Acara pelaksanaan UKG per ruang ujian rangkap dua.
- Berita Acara Pemusnahan Soal UKG per ruang uijan
Petugas UKG Manual (UKG Offline)
a. Koordinator Kabupaten/KotaKoordinator kabupaten/kota terdiri dari unsur: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh instansi masing- masing. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG pada kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan soal UKG .
3) Membawa soal dan LJK dari Kanwil ke kabupaten/kota pelaksanaan UKG.
4) Mendistribusikan soal dan LJK kepada koordinator lokasi.
5) Mengumpulkan dan memeriksa hasil UKG.
6) Memusnahkan soal UKG.
7) Menyerahkan LJK hasil UKG kepada Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur.
b. Koordinator Lokasi
Koordinator Lokasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota. Unsur yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai koordinator lokasi adalah Pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah.
Tugas dan tanggungjawab Koordinator Lokasi sebagai berikut :
Menjelasan dan mengarahan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang.
1) Menyiapkan perangkat UKG yang berupa amplop berisi soal UKG, dan LJK.
2) Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan UKG dan mengidentifikasi penggantian soal yang rusak secara berkeliling ke semua ruang UKG.
3) Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan LJK;
4) Mengawasi pemusnahan soal oleh masing - masing pengaw asrua ng
5) Menyerahkan kembali hasil UKG berupa LJK Koordinator
Kabupaten/ kota.
c. Pengawas Ruang
Pengawas ruang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang. Pengawas ruang tidak boleh mengawasi mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya/latar belakang pendidikan akademiknya.
Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut :
1) Pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
2) Staf / pegawai / JFU pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Tugas dan tanggungjawab pengawas ruang sebagai berikut.
1) Mengambil perangkat UKG dari Korlok.
2) Mengarahkan peserta UKG menempati tempat sesuai dengan denah peserta
3) Membacakan tata tertib pelaksanaan UKG.
4) Membagikan dan menjelaskan pengisian LJK.
5) Membagikan soal.
6) Memeriksa identitas/album peserta, mengedarkan daftar hadir peserta.
7) Mencatat kejadian selama berlangsungnya UKG.
8) Mengumpulkan LJK dan penarikan soal.
9) Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK.
10) Melakukan pemusnahan soal UKG
11) Menyerahkan LJK dan soal kepada koordinator lokasi.
Pengamanan, Pengawasan UKG dan Pengendalian Soal
a. Pengamanan Pelaksanaan UKG1) Pengamanan soal UKG selama pelaksanaan UKG menjadi tanggung jawab kantor kementerian agama kabupaten/kota, koordinator lokasi, dan pengawas ruang.
2) Setelah selesai ujian, LJK dibawa kembali ke Kanwil Kemenag Provinsi oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
b. Persiapan Pengawasan UKG
1) Satu jam sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi UKG . 2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari koordinator lokasi atau panitia penyelenggara UKG yang diberi tugas.
3) Pengawas ruang menerima bahan UKG yang berupa naskah soal UKG, LJK, amplop LJK, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UKG.
c. Pengawasan UKG 1) Pengawas masuk ke dalam ruang ujian 30 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
a) memeriksa kesiapan ruang ujian; b) meminta peserta UKG untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu identitas diri dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) memeriksa dan memastikan setiap peserta UKG tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, dan sebagainya ke meja ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan; d) membacakan tata tertib UKG; e) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir; f) membagikan LJK kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UKG (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); g) memastikan peserta UKG telah mengisi identitas dengan benar; h) setelah seluruh peserta UKG selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel Soal; i) membagikan naskah soal UKG dengan cara meletakkan di atas meja ujian dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UKG tidak diperkenankan menyentuh naskah soal sampai tanda waktu UKG dimulai.
2) Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang
UKG : a) mempersilahkan peserta UKG untuk mengecek kelengkapan soal; b) mempersilahkan peserta UKG untuk mulai mengerjakan soal; c) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d) Kelebihan naskah soal UKG selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. e) Selama UKG berlangsung, pengawas ruang UKG wajib: - menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; - memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; - melarang seseorang yang tidak berkepentingan memasuki ruang UKG selain peserta ujian; - meminta penggantian naskah soal yang rusak, cacat atau tidak lengkap dari Koordinasi Lokasi tanpa meninggalkan ruang UKG; dan - mencatat kejadian-kejadian khusus, antara lain peserta yang berbuat curang. 3) Pengawas ruang UKG dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UKG yang diujikan. 4) Lima menit sebelum waktu UKG selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. 5) Setelah waktu UKG selesai, pengawas ruang:
a) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; b) mempersilakan peserta UKG meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; c) mengumpulkan LJK dan naskah soal UKG ; d) mencocokkan jumlah LJK sama dengan jumlah peserta UKG; e) mempersilakan peserta UKG meninggalkan ruang ujian dengan tertib;
f) menyusun secara urut LJK dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJK disertai dengan rangkap pertama daftar hadir peserta, rangkap pertama berita acara pelaksanaan, ditutup dan dilaporkan kepada Koordinasi Lokasi; 6) Pengawas Ruang UKG menyerahkan amplop LJK, serta naskah soal UKG kepada koordinator lokasi UKG disertai dengan rangkap kedua daftar hadir peserta dan rangkap kedua berita acara pelaksanaan UKG. Selanjutnya dihitung kembali bersama- sama Koordinasi Lokasi, kemudian amplop LJK dilem (disegel) serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang Koordinasi Lokasi. d. Pengepakan dan Pengiriman Hasil UKG 1) Penyelenggara UKG tingkat Koordinasi Lokasi mengumpulkan LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, berita acara pelaksanaan UKG rangkap kedua, dan daftar hadir peserta rangkap kedua untuk selanjutnya diserahkan kepada Korkab/kota. 2) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengumpulkan amplop LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, disertai dengan berita acara serah terima dan memasukkannya ke dalam amplop besar. 3) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengirimkan LJK ke penyelenggara tingkat provinsi, disertai dengan berita acara serah terima.
4) Penyelenggara tingkat provinsi memeriksa kesesuaian jumlah peserta dari setiap kabupaten/kota penyelenggara UKG berdasarkan berita acara dan daftar hadir peserta. 5) Penyelenggara UKG tingkat provinsi mengelompokkan LJK per kabupaten/kota. e. Pemusnahan Soal Pemusnahan soal UKG dilakukan langsung oleh Pengwas Ruang setelah pelaksanaan UKG selesai dan disaksikan oleh panitia kabupaten/kota disertai dengan berita acara pemusnahan.
Tata Cara Mengikuti Ujian Manual
a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai. b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepadaPengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang. d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu. e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris. g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang. h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu. i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang. j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal. k. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali. l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG. m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang. n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG. o. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikianlah info lengkap mengenai Kemenag Terapkan UKG Offline dan Tata Cara Pelaksaanaanya.
Update info : Tata Tertib Peserta UKG Kemenag
EmoticonEmoticon