Mekanisme Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN - Kemarin anda sudah membaca info pengantar mengenai pendataan peserta UN melalui emis verval UN, buat anda yang belum membaca sebelum melanjutkan memahami mekanisme yang sebentar lagi saya jelaskan sabaiknya baca dulu info pengantar berikut : Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN.
Menindak lanjuti surat edaran dierktur jendral pendidikan Islam Kementrian Agama RI NO. Dj.I/Set.I/I/Kp.00.1/3850/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Bahwa pendataan peserta ujian nasional dilakukan menggunakan sistem informasi EMIS Verval UN. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :
Mekanisme Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN
- Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalul Aplikasl EMIS Online.
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir TP 2015/2016 (yang dltarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
- Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) Serah Terima Data Siswa Calon Peserta UN TP 2015/2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online.
- Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota setempat kepada Panltia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari madrasah.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS).
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNS ke setiap madrasah untuk diverifikasi.
- Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DNS hasil verifikasi ke server UN.
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN.
dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (ONT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU). - Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mendistribusikan DNT dan KPU ke setiap madrasah melalui panitia pendataan UN tlngkat Kabupaten/Kota.
Jadwal Pelaksanaan Pendataan Peserta UN Melalui EMIS Verval UN
No
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
1
|
Verifikasi dan validasi data awal calon
peserta ujian nasional
|
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
|
EMIS
|
2
|
Pencetakan daftar nama calon peserta
(DCP)
|
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
|
Kabupaten / Kota
|
3
|
Pencetakan, Distribusi, Validasi dan
verifikasi daftar nominatif sementara (DNS)
|
1-22 Januari 2016
|
Kabupaten / Kota
|
4
|
Cetak dan Disitribusi Daftar Nominatif
Tetap (DNT)
|
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2016
|
Provinsi
|
5
|
Cetak dan Disitribusi Kartu Peserta
Ujian (KPU)
|
Sampai dengan 7 Februari 2016
|
Provinsi
|
6
|
Pemeliharaan Provinsi
|
Sampai dengan 31 Maret 2016
|
Provinsi
|
7
|
Pemeliharaan Pusat
|
1 April 2016 sampai dengan selesai
|
Pusat
|
3 komentar
duh aku datanya ada yang keliru.. tapi mau di benerin di Emis online dah tutup.. gimana nih?
Aplikasi online error dan lemot trus emispendis.kemenag.go.id/vervalun
Kenapa data siswa yang sudah sy keluarkan dari daftar peserta pada verval UN (Siswa Pindah Keluar)masih saja tercantum dalam berita acara?
EmoticonEmoticon