Kamis, 16 Februari 2017

Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017

Tags

Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 - Sahabat operator madrasah EMIS Pendis Semester genap tahun 2017 sebentar lagi akan dilaksanakan atau dibuka untuk agenda upload data emis. Kemarin Dirjen Emis Pendis telah menerbitkan surat edaran perihal Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017. Oleh karena itu kami ingatkan kembali kepada reka-rekan sahabat operator madrasah untuk sesegera mungkin menyelesaikan database emis. Baik mulai form excel hingga backup aplikasi desktop.

Untuk yang belum memiliki aplikasi desktop emis semester genap tahun 2016/2017 silahkan download dulu disini :


Untuk form emis semester genap tahun 2017 yang belum memiliki silahkan download juga disini :
Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017

Secara singkat mekanisme Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
  1. Cek FYI EMIS, jika lembaga anda terdapat data yang harus "Cek Ulang" maka lembaga anda wajib upload lagi Database EMIS di halaman website emis ini : emispendis.kemenag.go.id/emis1617/
  2. Siapkan Form excel yang sudah diisikan data secara lengkap.
  3. Upload / Validasi Form EMIS Excel ke dalam aplikasi Desktop EMIS
  4. Perhatikan baik-baik FYI EMIS pada lembaga anda, perbaiki data yang dinyatakan "Cek Ulang" didalam aplikasi desktop tersebut. Kebanyakan kasus adalah perihal TMT Guru, Jumlah siswa dengan detail siswa, PPDB, dll.
  5. Jika semua dirasa sudah benar lakukan / klik backup.
  6. Upload ke emis pendis.
  7. Jadwal upload emis semester genap 2017 menyusul.
Secara lengkap mekanisme Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017 bisa dibaca pada info sebelumnya disini :
dan berikut merupakan isi dari Surat edaran dirjen pendis nomor 531/DJ .1/Set.1/0T. 01.1/02/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017.

Sehubungan dengan dimulainya proses belajar mengajar pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Genap TP 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
    1. Pendataan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
    2. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
    3. Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAl/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAl/PAKIS/ Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
    4. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
    5. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing- masing. 
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkanuntuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dengan mengisi instrumen dan aplikasi pendataan resmi yang disiapkan oleh Oitjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  3. Bagi satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN dan PTKIS), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
  4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester Genap TP 2016/2017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Namun untuk mendukung proses pencairan dana BOS Madrasah Triwulan I Tahun 2017, satuan pendidikan madrasah dihimbau dapat melakukan updating data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 sebelum bulan Februari 2017 berakhir.
  5. lnstrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SOM pada laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm. Mahon dipastikan seluruh operator pendataan EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan sudah terdaftar pada Aplikasi EMIS SOM tersebut.
  6. Sebelum melakukan updating data semester genap TP 2016/2017, madrasah yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval-SP) EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2017.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait Verval-SP EMIS dan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
  8. Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Genap TA 2016/2017 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.
  9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
  10. Petunjuk dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2016/2017 dapat diunduh di laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
Demikian disampaikan info penting ini mengenai  Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun 2017, selamat bekerja operator madrasah jangan pernah menyerah sedikitpun atas semua rintangan yang kita hadapai. Jayalah Madrasah Indonesia Allahuakbar...


EmoticonEmoticon