Kamis, 26 Mei 2016

Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016

Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016 - Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sispil (GBPNS) di lingkungan kementrian agama. Tunjangan ini diterima tiap bulan dengan besaran tiap individu sebesar Rp. 250.00 per bulan.

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut STF-GBPNS) tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah. 
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS. 
    Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016
Sasaran Tunjangan Fungsional GBPNS Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Umum
  • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain. 
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kernen terian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/ Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia. 
Sumber Dana Tunjangan Fungsional GBPNS
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2016 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/ Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
1) Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
2) Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
3) Yang lebih lama masa tugasnya;
4) Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima STF-GBPNS tahun 2016 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2.  Penyaluran STF-GBPNS
a. STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangku tan.
b. Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
c. Ketentuan yang lebih operasional tentang pembayaran/penyaluran dana STF-GBPNS yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, dapat diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Nominal STF-GBPNS
a. Besar STF-GBPNS adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi STF- GBPNS (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a. Melaksanakan pembelajaran dan/ a tau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF-GBPNS wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian STF-GBPNS STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya; e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/ Madrasah, a tau f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Demikianlah informasi lengkap mengenai  Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016, untuk dokumen asli versi pdf silahkan anda download di bawah ini :


EmoticonEmoticon