Seperti yang kita ketahui bahwa sistem di simpatika sangat cepat sekali melakukan perubahan baik dari segi alur, proses dan tata caranya. Oleh karena itu setiap PTK hendaknya senantiasa untuk terus menggali informasi tentang sistem yang dirilis oleh simpatika sejak tahun 2017 ini.
Pada awal tahun 2017 saja Simpatika sudah merilis berbagai agenda yang akan dijalankan. dalam agenda tersebut ada yang bersifat melanjutkan artinya sistem tersebut merupakan kelanjutan dari sistem semester lalu maupun sistem yang baru akan dirilis.
Baca : Agenda Simpatika Tahun 2017
Dari sekian banyak fitur yang disajikan oleh simpatika, fitur-fitur pokok yang sangat penting diantaranya yang menjadi tanggungan / kewajiban masing-masing PTK diantaranya adalah : Keaktifan PTK tiap semester, verval NRG bagi yang belum sukses, Verval NRG bagi yang belum sukses, Pengajuan SKMT.
fitur-fitur diatas menjadi tanggungan masing-masing PTK karena harus PTK itu sendiri yang mengerjakan. Mengapa demikian ? kok bukan operator ?
Ya karena fitur-fitur tersebut adanya di menu pada akun PTK bukan pada akun operator. Ya kalau mau dipasrahkan ke operator ya boleh-boleh saja itu hak dan kewajiban anda masing-masing. Yang jelas anda harus melaksanakan / mengupdate sistem layanan tersebut.
Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
Akan kami jelaskan tahapan Keaktifan PTK sebagai berikut :
- Silahkan masuk ke halaman simpatika : http://simpatika.kemaenag.go.id
- Klik Menu Login PTK / Admin
- Masukan User dan Password
- Klik Layanan PTK
- Langsung Klik Aktifkan Akun
- Langsung Klik "Cetak Kartu".
- Selamat akun PTK anda sudah aktif kembali di sistem Simpatika.
NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK
Jangan Lupa untuk mengecek info mengajar. Apakah JTM anda sudah dimasukan pada jadwal mingguan oleh operator. Jika ternyata info mengajar masih kosong maka segera menghubungi operator simpatika di tempat anda bekerja untuk meminta agar jadwalnya segera dimasukan. Karena hal ini akan berpengaruh pada keaktifan kolektif simpatika. Didalam Seperti yang kita ketahui bahwa sistem di simpatika sangat cepat sekali melakukan perubahan baik dari segi alur, proses dan tata caranya. Oleh karena itu setiap PTK hendaknya senantiasa untuk terus menggali informasi tentang sistem yang dirilis oleh simpatika sejak tahun 2017 ini. Pada awal tahun 2017 saja Simpatika sudah merilis berbagai agenda yang akan dijalankan. dalam agenda tersebut ada yang bersifat melanjutkan artinya sistem tersebut merupakan kelanjutan dari sistem semester lalu maupun sistem yang baru akan dirilis.">Keaktifan kolektif simpatika atau biasa disebut verval S25 disitu akan terdapat kolom yang memuat JTM PTK.JTM Tidak hanya muncul di S25 tetapi juka akan digunakan sebagai dasar analisis kelayakan penerimaan tunjangan profesi guru. Silahkan baca disini :
Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi
Selanjutnya selain Keaktifan PTK, yang harus dilakukan adalah melihat menu verval NRG jika anda seoarang guru yang sudah bersertifikasi. Lihat apakah anda sudah melakukan verval NRG jika sudah maka perhatikan statusnya, Di Aprove Kemenag Kab/kota, Di Aprove Kanwil, Atau Ditolak. Jika belum di aprove oleh kanwil atau bahkan ditolak maka saya sarankan untuk segera verval ulang saja. Caranga mintalah terlebih dahulu kepada admin kab/kota untuk membatalkan verval NRG PTK. Setelah dibatalkan maka silahkan verval ulang. Caranya bisa dibaca dibawah ini :
Cara Verval NRG Simpatika
Untuk verval inpasing apabila anda sudah melakukan verval maka silahkan ditunggu saja, karena saya yakin masih banyak sekali yang sedang menunggu untuk aprove kanwil. Buat yang belum verval ikuti saja langkah-langkahnya disini : Cara Verval Inpasing simpatika.
Selanjutnya adalah perihal SKMT dan SKBK, masih banyak sekali yang bingung mengani cara mencetak SKMT dan SKBK. SKMT diajukan oleh masing-masing PTK, sementara SKBK yang menerbitkan adalah pihak Kemenag. berikut untuk lebih jelasnya.
Cara Cetak SKMT dan SKBK
- Pada dashboard PTK silahkan pilih menu SKBK dan SKMT
- Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri
oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan
dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk
tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
- Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
- Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
- Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
- Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
- Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval.
- Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat.
EmoticonEmoticon