Kamis, 26 Mei 2016

Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016

Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016 - Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sispil (GBPNS) di lingkungan kementrian agama. Tunjangan ini diterima tiap bulan dengan besaran tiap individu sebesar Rp. 250.00 per bulan.

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut STF-GBPNS) tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah. 
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS. 
    Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016
Sasaran Tunjangan Fungsional GBPNS Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Umum
  • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain. 
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kernen terian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/ Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia. 
Sumber Dana Tunjangan Fungsional GBPNS
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2016 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional
1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/ Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
1) Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
2) Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
3) Yang lebih lama masa tugasnya;
4) Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima STF-GBPNS tahun 2016 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2.  Penyaluran STF-GBPNS
a. STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangku tan.
b. Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
c. Ketentuan yang lebih operasional tentang pembayaran/penyaluran dana STF-GBPNS yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, dapat diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Nominal STF-GBPNS
a. Besar STF-GBPNS adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi STF- GBPNS (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a. Melaksanakan pembelajaran dan/ a tau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF-GBPNS wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian STF-GBPNS STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya; e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/ Madrasah, a tau f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Demikianlah informasi lengkap mengenai  Juknis Tunjangan Fungsional STF-GBPNS di Lingkungan Kemenag Tahun 2016, untuk dokumen asli versi pdf silahkan anda download di bawah ini :

Senin, 23 Mei 2016

Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016

Tags
Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016 - Semua ujian telah ditempuh saatnya mengolah nilai hasil dari ujian baik ujian MI, MTs, maupun MA. dan jika telah selesai mengolah nilai saatnya kita mengisi blanko ijazah dan SHUAMBN mulai dari identitas nomor kode ijazah dan nilai ijazah/SHUAMBN.

Dalam penulisan blanko ijazah tidak sembarangan lhoo..! ada tata cara dan juknisnya. Petunjuk Teknis ini disusun untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blanko dapat tercapai secara optimal. Diharapkan dengan terbitnya Petunjuk Teknis ini, dapat menjadi acuan dan membantu satuan pendidikan dalam penerbitan Ijazah dan SHUAMBN.
Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016 ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan petunjuk secara umum tentang penul i san dan pengi si an blanko Ijazah dan SHUAMBN.
  2. Memberikan petunjuk secara khusus tentang penuli san dan pengi sian blanko Ijazah dan SHUAMBN.
  3. Memberikan  contoh  tentang  penulisan dan pengisian blanko  Ijazah  dan SHUAMBN untuk menghindari kesalahan.
Dengan tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka petunjuk teknis ini diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN, serta dapat  meminimalisasi  kesalahan  dalam penulisan, sehingga penggunaan blanko menjadi lebih efisien.

Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016  ini  memuat  jenis  blanko  Ijazah  dan  SHUAMBN, petunjuk  umum  dan  petunjuk  khusus penulisan dan pengisian serta contoh blanko Ijazah dan SHUAMBN yang telah diisi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda download  Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2016 dibawah ini :

Sabtu, 14 Mei 2016

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016-2017

Tags
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016-2017 - Hari efektif di tahun ajaran ini sudah hampir habis, itu artinya akan segera berganti ke tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2016-2017. dan sudah mulai bertebaran kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 di dunia maya. Namun sampai saat secara resmi  kementrian pendidikan maupun dirjen pendis belum mengeluarkan kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2016-2017.
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016-2017
Menurut informasi yang admin gali kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 baru akan dirilis resmi akhir bulan Mei 2016 atau selambat-lambatnya pertengahan bulan juni. Namun kemarin admin mendapait sebuah info yang berisi kalender pendidikan tahun 2016/2017. Bagi anda yang ingin melihat kalender pendidikan 2016/2017 anda bisa mengunduhnya disini.
Informasi mengenai kalender pendidikan ini akan admin update sewaktu-waktu sampai terbitnya kalender pendidikan tahun ajaran 2016/2017 resmi dari kementrian pendidikan maupun dirjen pendidikan islam.
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016-2017

Kalender resmi dari kemendikbud maupun dirjen pendis merupakan kalender resmi yang digunakan sebagai patokan oleh seluruh sekolah / madrasah di indonesia.
Kalender pendidikan resmi adalah yang seperti admin bagikan tahun lalau berikut ini :
Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
Kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2016-2017 berikut ini bisa anda gunakan sebagai patokan awal atau setidaknya bisa digunakan sebagai kerangka perencanaan untuk menyusun kegiatan tahunan.
silahkan anda download kalender pendidikan tahun pelajaran 2016-2017 dibawah ini :
Download

UPDATE KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2016-2017
Kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akhirnya resmi diilis. disini admin akan bagikan file kalender pendidikan tersebut. Kalender pendidikan 2016-2017 dimulai dengan libur permulaan puasa yaitu pada tanggal 6 juni 2016 sampai dengan 8 juni 2016.
Hari efektif fakultatif dimulai tanggal 9 sampai dengan 11 juni 2016. Setelah itu libur semester genap dimulai pada tanggal 13 Juni sampai dengan 25 juni 2016 diteruskan dengan ppdb yaitu tanggal 27 sampai dengan tanggal 2 juli 2016.
Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai pada tanggal 18 Juli 2016 (Masuk hari pertama tahun ajaran baru).
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download dibawah ini.

Kamis, 12 Mei 2016

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Sebagaimana kita ketahui bahwa sertifikasi merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dan dosen di Indonesia. Hal ini sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak dilaksanakan mulai tahun 2007, tahun 2016 ini adalah tahun yang ke 9 pelaksanaan sertifikasi guru. melalui program ini, diharapkan guru bisa meningkatkan pelayanan terhadap peserta didiknya.
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan
Mengapa demikian ? karena guru yang sudah mendapatkan Sertifikat sebagai guru profesional baik sebagai guru mata pelajaran maupun guru kelas, akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa Tunjangan Profesi Guru yang syarat, kriteria, dan ketentuan lainnya sudah diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun 2016 ini, TPG yang akan dibayarkan akan berbeda dari tahun - tahun sebelumnya. hal ini dikarenakan pada Petunjuk Teknis TPG 2016 yang baru saja diterbitkan berdasarkan SK Dirjend Pendis No. 1952 Tahun 2016 sudah mencantumkan pembayaran Inpassing bagi guru - guru yang sudah mendapatkan Inpassing. 
Baca : Juknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Banyak rekan-rekan guru yang masih salah tafsir atas definisi dan maksud inpassing. Padahal Inpassing ini hanya bagian dari TPG. Artinya ada yang TPG Non Inpassing dan ada yang TPG Inpassing.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima Tunjangan profesi Guru tahun 2016 Kementerian agama ?
  1. Guru Madrasah PNS dan Non PNS 
  2. Telah memiliki Sertifikat Pendidik 
  3. Telah mendapatkan NRG 
  4. Memenuhi beban kerja 
  5. Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  6. Memenuhi syarat dan Kriteria berdasarkan SK Dirjend Pendis Nomor 1952 Tahun 2016. 
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan
Berapa Nominal Tunjangan Profesi Guru 2016 Kemenag ? Berdasarkan Juknis TPG, maka besaran tunjangan profesi guru dibedakan menjadi 3 (tiga) sebagai berikut :
  1. Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar gaji pokok per bulan. 
  2. Guru Non PNS yang ber SK inpassing, mendapatkan 1 kali gaji pokok / bulan, yang akan disesuaikan memperhatikan golongan, pangkat, jabatan dan kualifikasi akademiknya yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dengan tanpa memperhitungkan masa kerja sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku. 
  3. Guru bukan PNS Non inpassing, mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. 
Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Sesuai dengan paparan isi juknis di atas, maka TPG, baik yang belum inpassing maupun yang sudah inpassing akan segera dibayarkan. Hal ini tentu merupakan kabar baik dan menggembirakan bagi para rekan – rekan guru terutama yang sudah mendapatkan SK Inpassing.
Download SK NRG Sertifikasi Guru Tahun 2016
Jerih payah menunggu selama ini akan segera mendapatkan obatnya. Lalu, berapa bulankah TPG ( inpassing ) yang bisa dibayarkan ? hal ini tentu memperhatikan kemampuan anggaran DIPA Kementerian Agama. Kenapa begitu ? karena pengalokasian anggaran TPG ini kan harus melalui perencanaan anggaran di tiap akhir tahun untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Masalahnya adalah, Juknis Inpassing ini keluar pada tahun anggaran berjalan ( tahun 2016), padahal perencanaan anggaran pada tahun 2015 yang lalu barangkali belum bisa mengcover pembayaran inpassing secara menyeluruh sehingga sangat mungkin anggaran yang ada mencukupi atau tidak mencukupi.

Tunjangan Profesi dan Inpassing Guru Madrasah Sudah Mulai Dibayarkan - Dengan adanya hal ini, rekan – rekan guru tidak usah khawatir. Pemerintah tentu mempunyai kebijakan – kebijakan tersendiri untuk mensiasati hal ini, salah satunya mungkin, apabila inpassing belum bisa dibayarkan full selama 6 bulan berjalan atau 1 tahun berjalan, ,maka akan dianggap sebagai pembayaran terhutang pada tahun anggaran berikutnya. (sumber : simpatikasemarang)

Rabu, 11 Mei 2016

Download Form Data Emis Muadalah Semester Genap Tahun 2015-2016

Tags
Download Form Data Emis Muadalah Semester Genap Tahun 2015-2016 - Setelah terbitnya surat dari dirjen pendis mengenai updating data emis untuk lembaga pondok pesantren muadalah, kini admin akan share Form Data Emis Muadalah untuk semester genap tahun pelajaran 2015/2016.

Form Data Emis muadalah ini diterbitkan kemarin oleh dirjen pendis bagian perencanaan sistem informasi. Bagi anda lembaga pondok pesantren Muadalah harus melakukan updating data emis pontren untuk semester genap ini. Form data Emis pontren Muadalah ini sama seperti form emis excel madrasah, hanya saja tidak sebanyak form data excel untuk madrasah.

Baca : Surat dirjen pendis tentang updating emis pontren Muadalah


Form data excel ini harus terisi semuanya agar data lembaga dan para santri anda lengkap masuk ke dalam databse server pusat. Apa sih gunanya EMIS ? Emis merupakan sebua sistem informasi berbasis online yang digunakan untuk mendata seluruh aspek di lembaga pendidikan madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan kementrian agama dirjen pendis.

Mengapa wajib upload emis pontren ?
Ya wajib upload, karena melalui data emis inilah nantinya akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menyalurkan berbagai bantuan operasional baik dari pusat maupun kanwil kepada masing-masing lembaga.
Download Form Data Emis Pontren Semester Genap Tahun 2015-2016

Bagaimana cara mengisi Form Excel Emis Pontren semester genap 2015/2016 ini ?
Untuk mengisi form emis pontren ini sangatlah mudah. Sama seperti biasanya anda mengisi data melalui excel. petunjuk dan instruksi pengisian tiap detail kolom sudah dicantumkan didalam form excel emis tersebut.

Apakah boleh saya copy paste kedalam form data emis excel ?
Boleh. dengan syarat anda harus melakukan paste value. artinya adalah yang di pastekan nanti hanya nilai(value) dari isi cell tersebut. dan satu lagi catatan jangan sekali-kali mengutak atik format yang ada di form excel.

Setelah selesai melakukan pengisian data di form emis, apa yang harus saya lakukan ?
Jika anda telah selesai melakukan pengisian data di form data emis pontren semester genap tahun 2015-2016 maka selanjutnya adalah membackup form tersebut menggunakan aplikasi emis desktop. anda bisa mndownloadnya di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/ menggunakan akun anda sendiri-sendiri. Atau jika admin ada waktu akan kami share aplikasi emis desktop tersebut.

Download Form Data Emis Muadalah Semester Genap Tahun 2015-2016 - Langsung saja bagi anda yang membutuhkanya download dibawah ini :
Download

Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016

Tags
Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016 - Selamat sore sahabat operator. Apakabar EMIS, baru saja telah terbit surat dari dirjen pendis untuk melakukan updating data emis untuk pendidikan pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga pendidikan Al-Qur'An (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Program Belajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah berada dibawah koordinasi bidan PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat kemenag Kab. Kota (Sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil Kankemenag).

Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016

Seperti yang selalu admin jelaskan bahwa data emis merupakan data yang sangat penting, karena melalui data emis inilah nantinya pendis pusat akan memperoleh semua data secara lengkap dan rinci dari tingkat terbawah yaitu dari satuan lembaga-lembaga penyelenggara pontren.
Download Aplikasi EMIS Desktop Semester Genap Tahun 2016

Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016 ini dilakukan pertama melalui form excel, setelah selesai input form excel maka selanjutnya form excel d validasi melalui aplikasi validasi yaitu aplikasi EMIS Pontren Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Dalam proses validasi data yang di validasi harus benar-benar valid karena data akan masuk kedalam database emis pusat.
Langkah terakhir setelah berhasil di backup maka data siap di upload melalui Sistem Informasi Emis : http://emispendis.kemenag.go.id/ .

Kembali lagi Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016, melalui surat dengan nomor Dj.I/Set.I/1/0T.01.1/282/2016, tanggal 28 Januari 2016, Perihal : Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap, P 2015/2016, dengan ini kami informasikan beberapa hal terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016 sebagai berikut :
  1. Pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag). 
  2. Pendataan EMIS Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag). 
  3. Pendataan EMIS Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag). 
  4. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia. 
  5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD.-Pontren, Guru PAI dan Pengawas) Semester Genap TP 2015/2016 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016.
  6. Format pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolom INFO PENTING. 
  7. Proses pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Penyelenggara Wajar Dikdas, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data, Aplikasi EMIS Desktop sebagai alat bantu validasi data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS Pusat. 
  8. Proses pendataan EMIS Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah menggunakan bantuan Format Data Excel sebagai media untuk input data dan Aplikasi EMIS Online sebagai media upload (pengiriman) dai.a r.c :.e1 vci' EMIS Pusat. Format Data Excel serta Daftar Lembaga PDF dan Muadalah terlampir. 
  9. Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi (Bidang PD-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) dan Kemenag Kab./Kota (Seksi PD-Pontren, PAI dan Pendidikan Madrasah) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SOM melalui laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emi_ssdm. 
  10. Aplikasi Desktop EMIS dapat diunduh pada aplikasi EMIS SOM melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/ emis_sdm. 
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota, satuan pendidikan (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Wajar Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang ada di wilayahnya.
  12. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing- masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
INFO Lengkap Tentang EMIS Baca Disini

Demikianlah informasi lengkap mengenai  Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016, informasi mengenai emis pontren ini akan kami update dalam postingan berikutnya. Surat lengkap dari dirjen pendis mengenai Updating Data EMIS Pondok Pesantren Semester Genap Tahun 2015-2016 bisa anda download dibawah ini :

Rabu, 04 Mei 2016

Inilah Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di Simpatika Tidak Linier

Inilah Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di SImpatika Tidak Linier - SKMT dan SKBK online dicetak melalui sistem informasi Simpatika. Didalam SKBK dan SKMT inilah akan muncul rincian mulai JTM, Rasio, Linieritas dan lain-lain.
yang menjadikan kendala dan sering dialami bahkan hampir seluruh PTK mengalaminya yaitu adalah tidak liniernya mata pelajaran yang di ampu walaupun sudah sesuai dengan mapel sertifikasi. Mengapa hal ini terjadi ?
hal tersebut sangat mungkin terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor atau penyebab. disini akan coba admin bahas mengenai Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di SImpatika Tidak Linier. informasi ini kami peroleh dari penma kota semarang.
dan Inilah Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di SImpatika Tidak Linier :


Pertama adalah Nama Mata Pelajaran yang diinputkan tidak sesua dengan Kurikulum Nasional
Coba Perhatikan gambar berikut ini.
Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi:
  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran 
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran. 
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum' 
Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru

Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan. Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam. Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015. Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik? Ya, terima saja dengan lapang dada status 'tidak linear' yang diberikan.

Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan. Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.
Inilah Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di SImpatika Tidak Linier

bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyainya tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT. Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?
Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, yaitu: Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG. Status Verval NRG telah disetujui.
Jika belum dan ingin memperbarui, silakan ikuti Prosedur dan cara membatalkan SKMT dan SKBK.
Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong?
Iya! Kerena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran (baca : poin 1 di atas).
Sistem dibuat untuk memudahkan manusia, namun dalam hal ini justru menyusahkan PTK terutama yang sudah sertifikasi karena tidak ada lagi toleran. Jika tidak bisa linier otomatis dalam analisis kelayakan menerima tunjangan status akan "Tidak Layak Mendapat Tunjangan". Nah loo makanya buat operator, Kepala Madrasah, dan PTK harus berhati-hati dalam mengisi semua komponen didalam sistem informasi simpatika. Pirik dahulu sebelum bertindak daripada dikemudian hari ada permasalahan.

Demikian informasi mengenai   Penyebab Ajuan SKMT dan SKBK di SImpatika Tidak Linier semoga bisa membantu anda dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia simpatika.