dan berikut isi dari surat resmi dari dirjen pendis dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tangga; 3 Juli 2017.
- Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi apapun.
- Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag/go.id
- Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut : a ) Berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) pada madrasah negri ataupun swasta; b) Belum pernah memiliki sertifikat pendidik; c) Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah Insan Cendekia se Indonesia; d) Berkualifikasi akademin minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggara; e)Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun; f) Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
- Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah 2017.







0 Comment:
Posting Komentar