Tahun ajaran 2016/2017 sudah hampir berakhir. Kini sudah waktunya para lembaga mulai bergerilya untuk bagaimana caranya bisa mendapatkan siswa sebanyak mungkin. Didalam membuka penerimaan peserta didik baru setiap lembaga tidak boleh sembarangan dalam melaksanakan PPDB. Karena PPDB tahun pelajaran 2017/2018 sudah diatur didalam petunjuk teknis yang disusun oleh dirjen pendidikan islam kementerian agama republik indonesia. Juknis ini diterbitkan melalui surat keputusan dirjen pendis dengan nomor : 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada madrasah bertujuan untuk memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh
pendidikan pada satuan pendidikan. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi
syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.
Jadwal Pelaksnaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
(a) Raudhatul Athfal:
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran PPDB | Pebruari s/d Juni 2017 | 07.00-Selesai | di Raudhatul Athfal Tujuan |
2 | Pengumuman PPDB | Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
3 | Hari Pertama Masuk RA | Juli 2017 | Menyesuaikan |
(b) Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran PPDB | Pebruari s/d Juni 2017 | 07.00-Selesai | di Madrasah Ibtidaiyah Tujuan |
2 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
3 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
4 | Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) | Mei s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
5 | Hari Pertama Masuk Madrasah | Juli 2017 | Menyesuaikan |
(c) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran PPDB | Pebruari s/d Juni 2017 | 07.00-Selesai | di Madrasah Tsanawiyah Tujuan |
2 | Seleksi Masuk | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
3 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
4 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
5 | Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) | Mei s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
6 | Hari Pertama Masuk Madrasah | Juli 2017 | Menyesuaikan |
(d) Madrasah Aliyah (MA)
NO | KEGIATAN | WAKTU | JAM | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran PPDB | Pebruari s/d Juni 2017 | 07.00-Selesai | di Madrasah Aliyah Tujuan |
2 | Seleksi Masuk | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
3 | Pengumuman PPDB | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
4 | Daftar Ulang | April s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
5 | Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) | Mei s/d Juli 2017 | 07.00-Selesai | |
6 | Hari Pertama Masuk Madrasah | Juli 2017 | Menyesuaikan |
Berikut Ini Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Raudhatul Athfal
Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:- Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima; c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017: a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Dengan hadirnya Juknis Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Untuk Lebih lengkapnya silahkan download Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018 berikut : Download
EmoticonEmoticon