Inilah Resiko Bagi yang Tidak Upload EMIS - Seperti yang kita ketahui EMIS ( Education Management Information System ) merupakan sebuah sistem informasi manajemen data pendidikan dibawah naungan kemenag. Kehadiranya benar-benar menjadi vital saat semua data dari lembaga ditingkat madrasah, RA, dan Pondok pesantren dikirim melalui EMIS Tersebut.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat, bisa dipertanggung-jawabkan dan tepat waktu. Keberadaan EMIS bertujuan untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program Pendidikan Islam.
Dan kini sesuai jadwal, EMIS tingkat madrasah khususnya madrasah Ibtidaiyah telah memasuki tahap uploding databse ke Sistem EMIS Online. Pada semester ganjil ini dijadwalkan emis harus selesai pada bulan november. tanggal 30 November merupakan batas akhir pengerjaan EMIS baik emis EXCEL, Desktop, dan Terakhir adalah Upload Online. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan upload online emis, Karena melalui emis inilah madrasah anda dinyatakan masih aktif.
Lantas bagamina dengan madrasah yang tidak upload atau gagal upload ?
seperti yang saya katakan diatas, bahwa tidak ada alasan untuk tidak melakukan upload emis online. Resikonya adalah akan dilakukan pencabutan ijin operasional oleh kantor wilayah kemenag kepada lembaga (Madrasah) yang tidak melakukan upload EMIS.
Inilah Resiko Bagi yang Tidak Upload EMIS.
dari paparan betapa pentingnya data emis tersebut maka bisa disimpulkan resiko yang harus ditanggung oleh lembaga (Madrasah) yang tidak melakukan upload emis online sebagai berikut :
- Lembaga anda akan dinyatakan tidak aktif.
- Lembaga anda kemungkinan dicurigai sebagai lembaga fiktif / tidak nyata / tidak benar-benar ada.
- lembaga anda dipastikan tidak dapat mendapat jatah pagu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena besarnya jumlah dana bos yang turun ke lembaga didasarkan atas banyaknya jumlah siswa di suatu lembaga. Tentunya jumlah siswa yang diakui oleh pendis pusat yaitu jumlah siswa yang sudah diupload di EMIS Online.
- Lembaga yang tidak upload EMIS Online dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari daerah maupun pusat. Karena pengambilan kebijakan turunya berbagai jenis dan macam bantuan berdasarkan data emis.
- Terakhir lembaga anda akan dicabut ijin operasionalnya oleh kanwil. (Tidak menakut-nakuti lho yaa....)
Sekian info dari blog ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua maju terus madrasah kita madrasah lebih baik, lebih baik madrasah.
1 komentar so far
mohon di posting SK NRG Lulusan Tahun 2014 Lengka dengan lampirannya
EmoticonEmoticon