Kamis, 01 September 2016

Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016

Tags

Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016 - Sarana dan prasarana merupakan hal terpenting didalam penyelenggaraan pendidikan. Sarana dan prasarana akan ikut menentukan kualitas pendidikan. Semakin baik kualitas sarana dan prasarana akan diikuti dengan membaiknya kualitas pendidikan baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotor.

Kementrian Agama melalui Dirjen Pendis telah mengeluarkan Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016. Bantuan ini diberikan untuk lembaga Madrasah dan RA.
Bantuan tersebut meliputi :

  1. Bantuan Pembangunan Kelas Baru Tahun 2016
  2. Bantuan Pembangunan Ruang Perpustakaan Tahun 2016
  3. Bantuan Rehabilitas Ruang Kelas Tahun 2016
  4. Bantuan Pengembangan Sarana dan Prasarana RA Tahun 2016

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat. Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016


Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah tahun anggaran 2016 adalah :
  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru MA
2. BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG PERPUSTAKAAN

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah merupakan program untuk insentif, merangsang dan memacu partisipasi madrasah dan masyarakat dalam melakukan pembangunan di bidang pendidikan. Dikarenakan program yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah. diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat. Pembangunan Perpustakaan bertujuan untuk memenuhi standard layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana. Selain itu untuk mendukung proses belajar mengajar, riset dan pusat studi madrasah.

Jenis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah Tahun Anggaran 2016 adalah:
  1. Pembangunan Perpustakaan MI; 
  2. Pembangunan Perpustakaan MTs; 
  3. Pembangunan Perpustakaan MA. 
Sasaran Pembangunan Perpustakaan Madrasah adalah Madrasah Swasta dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

3. BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS
 
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah.

Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan  ruang kelas madrasah di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan  ruang kelas madrasah;
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuanruang kelas madrasah.
Jenis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2016 adalah:
  1. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
  2. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs; 
  3. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

4. BANTUAN PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA RAUDLATUL ATHFAL (RA)   

Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfalmerupakan bantuan stimulan dan memacu partisipasi RA dan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan RA. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana yang diajukan oleh Raudhatul Athfal (RA) Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal (RA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia; 
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal; 
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bantuan Sarana Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal. 
Download  Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2016 secara lengkap dibawah ini :


EmoticonEmoticon