Kamis, 22 September 2016

Penyesuaian Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah

Penyesuaian  Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah - Sertifikasi guru merupakan hal yang sangat rentang sekali menimbulkan berbagai permasalahan. Mulai dari perihal beban jam, linieritas, sekarang muncul lagi permasalahan Kode Mata Pelajaran.
Kode mata pelajaran yang dimaksud adalah kode yang sesuai dan tertera di nomor induk peserta sertifikasi.
Untuk mengetahui kode tersebut bisa dilihat pada digit ke 7,8 dan 9 pada nomor induk peserta sertifikasi yang tercantum di sertifikat pendidik.

Penyesuaian  Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah ini dilakukan karena semakin banyak dan maraknya kesalahan penulisan ataupun ketidaksesuaian mata pelajaran kode sertifikasi yang ada di sertifikat pendidik dengan mata pelajaran asli yang diikuti saat sertefikasi.

Penyesuaian  Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah

Misalnya saat sertifikasi seorang guru mengambil mata pelajaran guru kelas, namun setelah dilihat kodenya di struktur nomor induk peserta yaitu digit ke 7,8,9 yang tertera di sertifikat pendidik ternyata adalah kode mata pelajaran lain misalnya Matematika. Secara peraturan yang dipakai adalah kode yang tertera jadi guru tersebut harus mengajar Matematika agar linier dan layak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Banyak sekali kasus demikian sehingga dirjen pendis akhirnya mengeluarkan surat resmi terkait Penyesuaian  Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.

Sehubungan  dengan  adanya  beberapa  ketidakkonsistenan  penetapan  kode mata pelajaran yang disertifikasi  dari  perguruan  tinggi/LPTK  Kementerian Agama dan telah menimbulkan permasalahan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan kode mata pelajaran,  dengan ini disampaikan  hal - hal sebagai berikut:
  1. Acuan yang digunakan dalam penetapan liniearitas adalah nama mata pelajaran yang tercantum di sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  2. Setiap guru madrasah harus memastikan status liniearitasnya secara mandirimelalui  Sistem lnformasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)  tentang nomor sertifikat pendidik, nomor peserta sertifikasi guru, dan nama mata pelajaran yang tercantum di sertifikat pendidik.
  3. Dalam  hal terjadi  ketidaksesuaian  antara nomor peserta sertifikasi  guru dengan  nama mata pelajaran yang tercantum di sertifikat pendidik, guru madrasah yang bersangkutan berkoordinasi  dengan  Perguruan Tinggi/LPTK yang menerbitkan  sertifikat  pendidiknya untuk membuat surat keterangan kesalahan penulisan dimaksud  melalui  admin  SIMPATIKA  di tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota maupun madrasah.
Mengingat pentingnya  hal ini, kami mohon Saudara segera menyampaikan kepada seluruh guru di wilayah binaan masing - masing untuk dapat melaksanakan penyesuaian dimaksud.
Demikian surat dari dirjen pendis mengenai  Penyesuaian  Kade Mata Pelajaran Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah, surat resmi pdf silahkan download dibawah ini :


EmoticonEmoticon