Minggu, 19 Juli 2015

Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG

Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG - Dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi ketika awal penyampaian materi pada Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang berlangsung di Hotel Horison Bogor, Selasa, (07/07).
Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG

Di yang hadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG - Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut  dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG - Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah menegaskan bahwa “pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG”. Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Lebih lanjut dikatakannya, “alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini”. “Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud, tambahnya.
Unifah juga mengungkapkan “Hal lain yang menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah”. Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang.  Belum lagi pengaruh adanya “restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan”. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ”, jelasnya.
Menurut Unifah, “melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG”. Mendengar pernyataan ini seluruh hadirin bertepuk tangan sambil tersenyum senang, dengan penuh harapan mereka sangat berharap pemerintah masih memberikan kesempatan bagi guru-guru yang seharusnya memang sudah berhak tersertifikasi sebelum tahun 2016. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.
Kabar Gembira Sertifikasi Guru Tetap Melalui Pola PLPG - Di akhir materinya, Unifah berkeyakinan bahwa “desentralisasi maupun sentralisasi mau tidak mau pasti akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan”. Ia berharap “pemerintah dengan idealismenya yang sangat tinggi benar-benar mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dan kemampuan yang ada di lapangan”. Semoga nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Wallahua’lam
Sumber : madrasah.kemenag.go.id

4 komentar

Ini namanya bkn kabar GEMBIRA, tp kabar MENDERITA terutama bagi guru2 angkatan 2006 k atas!!!

Saya diangkat gr april 2006,ternyata selisih 4bl sgt mempengaruhi nasib, UKA&UKG dah dijalani&hslny tdk memalukan dg yg sdh sertifikasi,tinggal ikut pa lg?

Memang bukan kabar gembira, melainkan cuma harapan. Kemudian, di lapangan kebanyakan yang konon katanya sudah memegang sertifikat pendidik kelihatan hampir sama kinerjanya dengan yang belum punya sertifikat pendidik. Kalau begitu, salah siopppo???

Sy juga kerja di SMK swasta mulai kerja Juli 2006, selalu kalah dengan kebijakan pemerintah yang menomor satukan SK 2005, jadi sampai saat ini baik tunjangan Fungsional ataupun tunjangan Profesi selalu tidak bisa mengikuti


EmoticonEmoticon