Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Dalam rangka menyelenggarakan pendidikan yang seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 45, pemerintah memberikan Bantuan untuk keperluan operasional sekolah / madrasah melalui dana BOS Tahun 2017. Beberapa hari lalu Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 telah terbit dan siap digunakan untuk proses penyaluran anggaran BOS tahun 2017.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48
Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak merupakan amanah yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang mengemban amanah UUD tersebut memiliki program prioritas yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah dan terus berkesinambungan, karena masih ada anak masa usia sekolah belum merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017 untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggung jawab BOS 2017 di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS 2017 pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Pelaksanaan program BOS Tahun 2017 melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2017, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Sasaran program BOS 2017 adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
Madrasah Ibtidaiyah | : | Rp. 800.000,-/siswa/tahun |
Madrasah Tsanawiyah | : | Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun |
Madrasah Aliyah | : | Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun |
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
- Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS 2017; bagi madrasah yang menolak BOS 2017 harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
- Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
- Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional;
- Seluruh madrasah yang menerima program BOS 2017 harus mengikuti pedoman BOS 2017 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
- Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
- Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat
Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 Terbaru - Pengelolaan program BOS 2017 madrasah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Subdit Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah.
EmoticonEmoticon