Jumat, 29 Juli 2016

Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017

Tags

Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017 - Sebentar lagi emis semester ganjil tahun 2016/2017 akan segera bergulir. Bagi anda yang belum mempersiapkan data-datanya segera disiapkan. 13 Juli lalu dirjen pendis menerbitkan Surat dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/Of.01.2/07/2016, perihal : Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

Sudah berulang kali admin mengingatkan agar anda semua segera mempersiapkan semua data-data yang diperlukan untuk upload emis semester ganjil 2016/2017. Pendataan dimulai dari mengisi form emis excel semester ganjil tahun 2016/2017. Bagi yang belum memiliki formulir emis excel silahkan unduh di bawah ini :

Download Form Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017
Sebelum berlanjut ke tahap EMIS Desktop ada satu hal yang harus dilakukan oleh para operator. Jika dulu setelah emis excel langsung ke aplikasi desktop kemudian upload online, kini sebelum aplikasi desktop anda harus melakukan verval SP terlabih dahulu melalui EMIS Verval SP. Data dari Emis verval SP ini nantinya akan digunakan sebagai master data untuk pembuatan aplikasi emis desktop semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017. Untuk lebih jelasnya mengenai EMIS Verval SP ini silahkan baca postingan sebelumnya dibawah ini :
Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017

Kembali ke surat dirjen pendis mengenai Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017. Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil TP 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS. Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.  Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
  1. Pendataan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
  2. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
  3. Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAl/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAl/PAKIS/ Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
  4. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing). 
  5. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing- masing.
b. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Oitjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.

c. Bagi satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Oiniyah Takmiliyah, LPQ, Oiniyah Formal, Muadalah, PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).

d. . Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2016/2017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober2016.

e.  lnstrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm. Mohan dipastikan seluruh operator pendataan EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan sudah terdaftar pada Aplikasi EMIS SDM tersebut.

f. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.

g. . Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TA 2016/2017 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.

h.  Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.

2 komentar

infonya menarik dan bermanfaat

Aplikasi dektop RA kok tidak bisa di dwnlod ya????


EmoticonEmoticon