Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - “Guru ibarat orang tua kedua bagi anak-anak kita, mereka pintar dan
berprestasi hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Selayaknya tunjangan sertifikasi yang mereka terima ‘haram’ hukumnya ada
pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Heffinur
selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah (Jum’at, 11/9)
.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - Di hadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen,
Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen,
Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama
juga mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar
tidak terjerat pada pelanggaran hukum atas kebijakan yang dilakukannya.
“Saya
sangat welcome kepada bapak dan ibu sekalian untuk berdiskusi terkait
permasalahan hukum, terutama hukum positif yang berlaku. Banyak pejabat
yang terjerat hukum atas kebijakan yang diambilnya karena
ketidaktahuannya. Keberadaan saya di sini (Kemenag) harus ada
manfaatnnya kepada bapak ibu sekalian. Silahkan berkonsultasi dengan
saya terkait permasalahan hukum melalui telpon atau langsung datang ke
Itjen.” Terang mantan Kajari Sabang-Aceh.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan terkena delik korupsi.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - “Banyaknya guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan dengan dalih ‘uang berkat’ atau ‘ucapan terima kasih.’ Kalau ada yang memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan pemeriksaan atau akan dilakukan pemeriksaan lembaga penegak hukum lainnya.” papar kandidat doktor di bidang hukum ini.
Sumber : kemenag.go.id
1 komentar so far
Kayaknya mereka tidak bisa membedakan mana yang halal mana yang haram. Dasar hukumnya dimana bro
EmoticonEmoticon