Rabu, 23 September 2015

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS

Tags

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS - Jika anda seorang PNS alangkah baiknya anda segera menyelesaikan pendataan e-pupns yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena jika tidak melakukan pendataan ulang e-pupns maka anda akan dianggap mengundurkan diri. Alasan dari munculnya peraturan tersebut sangat rasional karena jika anda tidak melakukan update data pupns maka data anda tidak akan pernah masuk di database BKN, jika data anda tidak masuk berarti data anda tidak akan pernah ada di server database, jika data anda tidak ada di database maka data lama anda juga otomatis akan terhapus kalaupun masih ada tidak akan diakui. Jika anda tidak di akui berarti anda bukan PNS lagi. Jika anda semula PNS dan menjadi tidak PNS maka dianggap mengundurkan diri. Wah ribet amat tuhh ya.

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS - 

PUPNS ini sudah dicanangkan sejak 1 September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," Lalu mengapa meski ada pendataan ulang melalui E-PUPNS ?
Jawabanya hanyu satu yaitu demi valid nya data. Ya data yang ada saat ini masih dianggap belum valid dan tidak memenuhi standart kualitas data yang baik. Banyak kasus yang terjadi terkait data-data PNS salah satunya adalah terdapat sebuah NIP yang dipakai atau atas nama dua atau tiga orang. Nah oleh karena itu BKN membangun sistem E-PUPNS ini untuk meningkatkan kevalidan data dan menjamin tidak akan ada NIP ganda. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
E-PUPNS dibangun bukan untuk mempersulit PNS bukan juga menambah-nambah pekerjaan para PNS tapi semua itu bertujuan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat, terpercaya dan terintegrasi yang akan digunakan sebagai dasar pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Oleh karena itu segeralah bagi para PNS untuk melakukan update data karena  PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS.
ditulis ulang dari : jpnn.com


EmoticonEmoticon