Senin, 27 April 2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Belum Cair, Kemenag Angkat Bicara

Sertifikasi guru tahun 2015 belum cair - Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
Sertifikasi Guru

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Upaya Kemenag

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana  BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim  surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester.  (mkd/mkd).
Demikian sedikit update info mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Belum Cair

4 komentar

wah bener nih gan . ortu ane yang jadi guru ngga dapat uang sertifikasi tunjangan -_- . udah 3 - 4 bulan kenya ngga masuk'' ke bank . hadeh ==''

sabar ya gan,, tetap semangat demi pendidikan indonesia.

suami saya guru MI sudah 8 tahun dengan gaji 275rb per bulan setelah ikut PLPG 2015 kami sangat bersyukur akan ada perbaikan ekonomi keluarga...eh malah sampai sekarang bulan oktober 2016 kok g cair...kasian banget suad mencoba usaha lain tp karena full di sekolah senin-sabtu g boleh nyabang jadi agak susah..buka potong rambut juga kada satu minggu cuma 3 oran...ya di syukuri aja...tapi ya di tunggu jg cairnya....:(

Mhn maaf sebelumnya. Sebagaimana berita yang tersebar bahwa ada sekitar 23.3 T dana TPG yg tersisa pd TA 2015. Saya hanya seorang awan yg kurang mengerti tentang tatakelola negara. Yang saya tahu bahwa di kab.Bekasi ada ribuan guru penerima TPG pada thn 2015 di lingkungan madrasah masih tersisa 4 bahkan ada yg 8 bln TPG nya blm terbayar. Yang sy ga ngerti mengapa ada anggaran sisa sedangkan masih banyak yg blm menerima sedangkan kami telah diminta untuk membuat SPJ sampai bln desember 2015. Mhn penjelasan


EmoticonEmoticon