Selasa, 13 Februari 2018

Tunjangan Insentif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Mulai tahun 2017 lalu tunjungan bagi guru non PNS dan NON Sertifikasi yang disebut dengan tunjangan fungsional atau TF telah resmi dihapus oleh pemerintah. Tahun 2018 ini kementrian agama menerbitkan Peraturan menteri agama nomor 1 tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Bagi guru non PNS. Besaran tunjangan insentif sama dengan tunjangan fusngsional  yaitu sebesar Rp. 250.000 tiap bulan.

Jika fungsional benar-benar dihapus dan tidak ada gantinya, bisa kita bayangkan nasib para guru Honorer yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Betapa sangat memprihatinkanya guru honorer diindonesia karena mengingat gaji mereka yang tak seberapa. Namun para guru honorer ini tetap semangat membangun akhlak dan mencerdaskan anak bangsa demi terwujudnya janji pemerintah melalui pembukaan UUD 45 yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018

Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018 setidaknya bisa menambah angin segar bagi para guru non pns non sertifikasi non inpasing, meskipun besaranya tak seberapa dibanding perjuangan dan pengabdian mereka setidaknya bisa membantu beban perekonomian guru honorer, ingat mereka juga punya anak istri yang menjadi tanggung jawab mereka.

Berikut petikan dari Keputusan Mentri Agama PMA Nomor 1 Tahun 2018 :

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA.

Memberikan lnsentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250.000,00(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dari  petikan PMA diatas bahwa mengenai tata cara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan insentif adalah masih akan diatur oleh dirjen pendis. Namun prediksi admin adalah tata cara pemberian tunjangan insentif kurang lebih sama dengan tunjangan fungsional.
Seperti harus memilik NUPTK/NPK, mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan kementrian agama, dll untuk lebih jelasnya baca info sebelumnya :
Juknis Tunjangan Fungsional/Insentif

Dokumen Persyaratan Pengajuan Penerima Tunjangan Insentif :
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

Demikianlah info dini mengenai  Tunjangan Insnetif Gantikan Tunjangan Fungsional PMA 1 Tahun 2018, download file PMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama :

Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika

Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika, pada postingan sebelumnya telah dibahas mengenai Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018, jika banyak bertanya bagaimana Cara Menambahkan Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika, maka kali ini admin akan mencoba share cara tersebut.

Sebelum memulai menambahkan ekuivalen beban kerja Tambahan Guru di simpatika mari kita perhatikan terlebih dahulu PP NO 19 Tahun 2017, pembahasanya bisa dibaca dipostingan sebelumnya disini :

Kemudian langsung saja cara menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika sebagai berkut langkah-langkahnya :
  1. Siapkan SK Beban Kerja tambahan bagi guru yang mendapat tugas tambahan karena akan digunakan sebagai lampiran pengajuan.
  2. Buka http://simpatika.kemenag.go.id
  3. Klik menu login
  4. Pilih login PTK/Admin
  5. Pada dasbor layanan simpatika pilih layanan SEKOLAH
  6. Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah
  7. Selanjuntya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini. 
  8. Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya. 
  9. Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan. 
  10. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak. Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk diajukan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten.
Khusus untuk jenjang MI wakil kepala madrasah tidak masuk dalam beban kerja tambahan di simpatika. Berikut list daftar jabatan beban kerja tambahan jenjang MI yang ada di simpatika :
  1.  Kepala Perpustakaan
  2.  Pembina Asrama
  3.  Pembimbing khusus inklusi
  4.  Koordinator bidang pendidikan
  5.  Pembina pramuka
  6.  Pembina UKS.
Demikianlah  Cara Menambahkan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru Di Simpatika semoga bisan membantu menambah informasi operator madrasah seluruh indonesia.

Rabu, 07 Februari 2018

Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah atau GIS Madrasah adalah aplikasi berbasis online untuk melakukan pengolahan data sebaran madrasah yang ada diseluruh Indonesia maupun mancanegara. Dengan adanya sistem Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS) ini diharapkan semua data yang telah masuk kedalam database bisa diolah dan digunakan dalam berbagai kebutuhan seperti bidang perencanaa dan pengembangan madrasah.

Semua madrasah wajib mengisi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan didalam aplikasi online Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS). Karena betapa pentingnya keakuratan data yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan-keputusan penting oleh pusat kepada seluruh madrasah diindonesia maupun mancanegara.


SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN DALAM Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
2.1 PERANGKAT LUNAK
Perangkat lunak yang digunakan dalam pengujian adalah : 1. Operating System 2. Browser

2.2 PERANGKAT KERAS
Perangkat keras yang dilibatkan dalam pengujian aplikasi ini adalah :
1. Komputer dengan spesifikasi memadai 2. Mouse sebagai peralatan antar muka 3. Monitor sebagai peralatan antar muka 4. Keyboard sebagai peralatan antar muka

2.3 SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS) ini adalah pengguna yang pemahaman tentang antar muka komputer.

2.4 PENGENALAN DAN PELATIHAN
Sumber daya manusia yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi ini terlebih dahulu diberikan pengenala dan pelatihan yang cukup dalam menggunakan Aplikasi GIS Sebaran Madrasah ini.

MENU DAN CARA PENGGUNAAN Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
3.1 STRUKTUR MENU
Adapun menu pada aplikasi GIS sebaran madrasah ini adalah sebagai berikut :
1. Halaman Operator Madrasah :

-Profile Madrasah
-KontakData LokasiKondisi Bangunan
-Kondisi Sarpras
-Kegiatan Siswa
-Prestasi Madrasah

Cara Membuka Situs Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Untuk memulai akses pada aplikasi GIS sebaran Badrasah ini :
  1. Bukalah aplikasi melalui web browser dengan alamat https://madrasah.kemenag.go.id/gis
  2. Kemudia tekan Enter pada keyboard atau tekan Go pada browser. 
  3. Akan muncul pada halaman browser sebagai berikut:
    Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)
Pertama kali diakses adalah tampilan peta yang terdapat titik sebaran madrasah seluruh Indonesia informasi ini sengaja disajikan untuk publik, dan untuk memutakhirkan data perlu memasukan kata kunci hak akses dengan cara klik tulisan LOGIN di bagian kanan atas, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Panduan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS)

Masukan Username dan password dengan benar kemudian klik tombol Sign In, jika berhasil maka akan dialihkan ke halam utama.

Setelah berhasil login maka kerjakan semua form dari tiap menu yang ada di  Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah (GIS). Untuk panduan lengkapnya download dibawah ini :

Selasa, 06 Februari 2018

Verval NSM Simpatika

Simpatika pada semester genap telah menerapkan verval terbaru yang baru saja dirilis yaitu verval NSM Simpatika. Verval NSM Simpatika ini digunakan untuk memvalidasi dan verifikasi lembaga madrasah melalui kepimilikan nomor statistik madrasah (NSM). Setiap madrasah memilik NSM yang berbeda-beda dan tidak mungkin sama.
NSM inilah yang digunakan sebagi nomor unik / kode unik setiap lembaga madrasah. Tujuan simpatika mengadakan verval NSM ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk melakukan sinkronasi antara data simpatika dengan EMIS.
  2. Untuk Melakukan krosceck lembaga yang benar-benar aktif dan bukan lembaga fiktif
  3. Untuk mevalidkan Nama Madrasah agar sama di semua sistem yang dikelola kementrian agama

Cara Verval NSM Simpatika 

  1. Akses halaman simpatika http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik menu Login
    Verval NSM Simpatika
  3. Login menggunakan akun Kepala Madrasah atau akun Operator. disini saya contohkan login menggunakan akun operator.
    Verval NSM Simpatika
  4. Klik menu dashboard. 
    Verval NSM Simpatika
  5. Pilih icon Madrasah
  6. Maka pada dashboard layanan akun madrasah secara otomatis akan muncul jendela pop up verval NSM Simpatika.
  7. Masukan NSM Madrasah anda kemudian Klik CEK Data.
    Verval NSM Simpatika
  8. Perhatikan hasilnya jika Nama, Jenjang, dan Kota semua data sama antara simpatika dan emis maka akan kolom hasil validasi akan tercentang semua.
    Verval NSM Simpatika
  9. Klik Simpan.

Jika Hasil Validasi Verval NSM Tidak Valid

Jika nama, jenjang, dan kabupaten madrasah disimpatika dengan emis tidak sama, maka secara otomatis kolom hasil validasi tidak akan tercentang yang artinya anda harus merubah dulu salah satunya agar sama.
Jika data yang benar ada pada kolom emis maka anda tinggal  merubah dengan cara menghubungi admin kemenag kabupaten/kota karena yang bisa merubah/edit data nama madrasah, jenjang, dan kabupaten kota ini adalah admin kab/kota. Jika data sudah dirubah dan disamakan silahkan ulangi verval nsm simpatikanya.

Namun Jika data yang benar adalah data pada kolom simpatika maka anda harus merubah data yang salah pada kolom emis. Caranya dengan mengkonsultasikan kepada admin kemenag kabupaten kota untuk selanjutnya diteruskan ke pusat, karena pada dasarnya data dari emis merupakan data yang diambil dari PDSPK.

Demikian cara Verval NSM Simpatika, Jika anda menemukan permasalahan yang lain silahkan share di komentar agar bisa dibahas sesama operator disini. 

Minggu, 04 Februari 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 - Seperti yang kita ketahui semua bahwa simpatika 2018 telah merombak sistem pemberian jam kerja otomatis kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala madrasah, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS dan lain-lain. Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 sudah menerapkan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017. 

Hal ini sangatlah merupakan kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi, kini mereka bisa sedikit lega dengan peraturan yang diterapkan tersebut, mengingat simpatika akan benar-benar digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan sertifikasi kemenag. 

Kepala Madrasah, Wali Kelas, Pembimbing ekstra dalam Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 akan sepenuhnya diakui sesuai dengan PP nomor 19 Tahun 2017. Dan berikut penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018

Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 - Seperti yang kita ketahui semua bahwa simpatika 2018 telah merombak sistem pemberian jam kerja otomatis kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala madrasah, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS dan lain-lain. Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 sudah menerapkan peraturan yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.


2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui menu pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Demikianlah penjabaran dari Ekuivalen Beban Kerja Guru Terbaru Simpatika 2018 semoga bisa menambah informasi kita semua dalam mengerjakan simpatika semester genap tahun 2018.

Jumat, 02 Februari 2018

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Tags
Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ - BIO UN Online kini sudah suport upload file dari emis. File emis yang bisa diupload kedalam BIO UN Online adalah database file yang berekstensi .ez .
Mulai 2018 ini pendataan BIO UN Ofline memang sudah tidak ada lagi. Semua sudah menggunakan sistem online. Jika sekolah dibawah naungan kemendikbud menggunakan dapodik, maka madrasah dibawah naungan kemntrian agama menggunakan EMIS. Emis memang merupakan pusat data dari seluruh lembaga madrasah yang ada di indonesia.

Cara Upload file bio un online ini sangatlah mudah asalkan anda sudah menyelesaikan EMIS CapesUN. Bagaimana cara mengerjakan EMIS CapesUN silahkan baca artikel sebelumnya disini :
Tutorial EMIS CapesUN
Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ :
Langkah pertama download dulu file database yang berekstensi .ez .
file .ez didownload dari emis online yaitu dari menu capesun. Sebelum mendownload file .ez pastikan semua data siswa sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Setelah file database e.z didownload langkah Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ selanjtnya adalah buka halaman situs https://biounsdmi.kemdikbud.go.id/bioun18/ .
Silahkan login menggunakan user dan password anda.

Klik menu "Upload Dari Dapodik/Emis"

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Muncul Jendela POP UP, silahkan klik "Tambah +" kemudian pilih file yang database berekstensi .ez yang sudah anda download dari emis capesun.

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Klik butto Upload.

Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ

Tunggu sampai proses Upload selesai.
Jika terjadi error maka lihat erornya lalu perbaiki di emis capesun, kemudian upload ulang seperti langkah diatas.

Setelah semua fixed, dan upload selesai cek data siswa anda di menu "Siswa". Pastikan jumlahnya benar, jika kurang berati ada siswa yang belum terupload kemungkinan adanya error yang mengakibatkan data siswa tidak masuk ke sistem BIO UN Onlien.

Catatan :
  1. BIO UN Online bisa tutup sewaktu-waktu jadi selama masih dibuka segera kerjakan kemudian upload ke BIO UN Online, Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ sudah saya jelaskan. diatas.
  2. Pada BIO UN Online user tidak diijinka menrubah data siswa, jika terjadi kesalahan maka harus dipebenahi/edit dulu di emis capesun kemudian download ulang file ez lalu upload lagi di bio un online.
  3. Biarkan nama file database ez susuai strukturnya yaitu NPSN dan nama madrasah, jika dibelakang terdapat tambahan huruf atau angka hapus sampai tersista NPSN dan nama madrasah anda.
  4. Jika terjadi kendala atau kurang cukup jelas silahkan bertanya via komentar.
Demikian tutorial singkat  Cara Upload BIO UN Online 2018 File EZ semoga bermanfaat.