Sabtu, 09 Desember 2017

Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Pendataan CapesUN Melalui EMIS - EMIS 2018 sudah mulai dibuka, bagi MTs dan MA silahkan dikerjakan untuk MI harus bersabar nunggu dulu ya. Apa yang dikerjakan ? kali ini sistem mekanisme pengerjaan emis tidak seperti sebelum sebelumnya. Semester ganjil tahun 2018 ini emis terlebih dahulu mengerjakan pendataan CapesUN/UM melalui sistem emis.

EMIS memprioritaskan pendataan capesUN dikarenakan data pada capesUN harus benar-benar valid sesuai identitas siswa. Karena akan terhubung ke hal-hal lain seperti NISN, Penerbitan Ijazah dan lain-lain.

Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Kanwil Kemenag Jawa Timur telah menerbitkan surat resmi terkait pendataan capesUN/UM melalui EMIS, surat dengan nomor B-bJ!:,O /Kw. 13.2/1/PP.00.1/12/2017 perihal tentang Pendataan Calon Peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/201. dan berikut isi dari surat tersebut :

Pendataan CapesUN/UM Melalui sistem EMIS Online
  1. Pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di bawah naungan Kementerian Agama dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Dirjen Pendidikan Islam.
  2. Baseline data calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah data peserta didik kelas akhir hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk itu, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Satuan pendidikan sudah memastikan kebenaran • dan keabsahan data caIon peserta UN, karena setelah data itu masuk aplikasi BIO-UN jika terdapat kesalahan maka data peserta tidak dapat diedit; b. Dihimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak ada mutasi siswa pada kelas akhir.
  3. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) dapat melakukan pendataan calon peserta UN dan UM pada lembaganya masing-masing melalui aplikasi pendataan I EMIS-Madrasah dengan alamat URL: https://emispendis.kemenag.go.id/ emis_madrasah;/ 
  4. Batas akhir waktu pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui aplikasi EMIS untuk madrasah (Ml, MTs, dan MA) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 10 Desember 2017.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota;
  6. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) agar sesegera mungkin menyerahkan data calon peserta UN yang dihasilkan dari aplikasi EMIS kepada Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Kankemenag Kabupaten/Kota; 
  7. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon segera meneruskan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di wilayah masing-masing;
Dari informasi yang tertera pada keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pendataan Capes UN/UM sepenuhnya dilakukan menggunakan mekanisme sistem informasi EMIS Online.
Pendataan CapesUN/UM berlaku untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Url atau alamat emis online dapat diakses melalui : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Pendataan paling lambat tanggal 10 Desember 2010. Padahal ini sudah tanggal 09 Desember 2017 tapi masih sangat banyak yang belum selesai mengerjakan. Alasanya hampir sama yaitu sulitnya mengakses website emis. PR berat bagi emis agar secepatnya menyediakan server yang benar-benar mumpuni. Karena pendataan siswa-siswi ini tidak main-main.


EmoticonEmoticon