Selasa, 26 Desember 2017

POS UN 2018

Tags
POS UN 2018 - Semester 1 telah berakhir, Badan Standar Nasional Pendidikan atau biasa yang lebih dikenal BSNP telah merilis POS UN 2018. Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2018 untuk Tahun pelajaran 2017/2018.  POS UN diterbitkan secara resmi melalui Peraturan Badan Standar Nasional dengan nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/201.
POS UN Download di Akhir Postingan
POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Persyaratan Peserta UN (POS UN 2018)
Adapun persyaratan yang harus dimiliki oleh para calon peserta Ujian Nasional atau UN Tahun 2018 sebagaimana yang sudah diatur dan tertuang didalam POS UN 2018 adalah sebagai berikut :
  1. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK. 
  2. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. 
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS. 
  4. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS. 

POS UN 2018

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional (POS UN 2018)
  1. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta. 
  2. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama. 
  3. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian 13 Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau EducationManagement Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  4. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. 
  5. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  6. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: 1) pemutakhiran data; 2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan 3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan. 
  7. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  8.  Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. 
POS UN 2018 ini memuat POS untuk jenjang SMA/MA,SMK/MAK, SMP/MTs sementara untuk POS UN 2018 jenjang SD/MI akan diupdate dalam waktu dekat. Silahkan download POS UN 2018 dibawah ini.

Minggu, 10 Desember 2017

Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS

Tags
Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS - Secara resmi kemenag telah mengumumkan bahwa Pendataan CapesUN/UM sepenuhnya melalui mekanisme updating data EMIS. Secara garis besar lembaga melakukan verifikasi data / mengecek dan memastikan kebenaran data identitas siswa kelas tingkat akhir. Hal ini sangat penting dilakukan guna memvalidkan data siswa sesua dengan identitas yang dimiliki, sesua akte, KK, Ijazah pada jenjang sebelumnya.

Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS

Setelah pengerjaan emis selesai nanti akan ada file dari emis yang harus didownload operator dan langkah selanjutnya di upload ke sistem bioun online milik PDSPK.
Jika terjadi kekeliruan dan data terlanjur diupload ke BIOUN online maka cara memperbaikinya adalah harus melalui EMIS, kemudian download database lagi dan upload ulang lagi. Agar tidak kerja berkali-kali maka hendaknya sebelum upload harus benar-benar diteliti dan pastikan tidak ada data yang salah.

 Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS
  1. Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online; alamat : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  2. Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat; 
  3. Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online; 
  4. Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online; 
  5. Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data; 
  6. Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data
  7. (i) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota). (ii) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN Uika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
  8. Memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan). 
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M-BD melalui EMIS Kemenag:
  1. Ml 
  2. MTs 
  3. MA 
  4. Pesantren Salafiyah Ula (setingkat Ml) 
  5. Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs) 
  6. Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA) 
  7. Pak et A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6).
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
  1. Update Data Siswa Kelas Akhir 
  2. Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12) 
  3. Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awai (kelas 2-5, 8, 11) 
  4. Update Data Siswa KelasAwal (kelas 1, 7, 10) 
  5. Update Siswa Mutasi dan Drop-Ou.
Link/Alamat Website EMIS dan BIO UN Mengerjakan CAPESUN/UM :
Emis : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
BIO UN SMA/MA :  https://biounsmama.kemdikbud.go.id/
BIO UN SMP/MTs :  biounsmp.kemdikbud.go.id/
BIO UN SD/MI :  https://biounsdmi.kemdikbud.go.id/

Sabtu, 09 Desember 2017

Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Pendataan CapesUN Melalui EMIS - EMIS 2018 sudah mulai dibuka, bagi MTs dan MA silahkan dikerjakan untuk MI harus bersabar nunggu dulu ya. Apa yang dikerjakan ? kali ini sistem mekanisme pengerjaan emis tidak seperti sebelum sebelumnya. Semester ganjil tahun 2018 ini emis terlebih dahulu mengerjakan pendataan CapesUN/UM melalui sistem emis.

EMIS memprioritaskan pendataan capesUN dikarenakan data pada capesUN harus benar-benar valid sesuai identitas siswa. Karena akan terhubung ke hal-hal lain seperti NISN, Penerbitan Ijazah dan lain-lain.
Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Kanwil Kemenag Jawa Timur telah menerbitkan surat resmi terkait pendataan capesUN/UM melalui EMIS, surat dengan nomor B-bJ!:,O /Kw. 13.2/1/PP.00.1/12/2017 perihal tentang Pendataan Calon Peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/201. dan berikut isi dari surat tersebut :

Pendataan CapesUN/UM Melalui sistem EMIS Online
  1. Pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di bawah naungan Kementerian Agama dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Dirjen Pendidikan Islam.
  2. Baseline data calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah data peserta didik kelas akhir hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk itu, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Satuan pendidikan sudah memastikan kebenaran • dan keabsahan data caIon peserta UN, karena setelah data itu masuk aplikasi BIO-UN jika terdapat kesalahan maka data peserta tidak dapat diedit; b. Dihimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak ada mutasi siswa pada kelas akhir.
  3. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) dapat melakukan pendataan calon peserta UN dan UM pada lembaganya masing-masing melalui aplikasi pendataan I EMIS-Madrasah dengan alamat URL: https://emispendis.kemenag.go.id/ emis_madrasah;/ 
  4. Batas akhir waktu pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui aplikasi EMIS untuk madrasah (Ml, MTs, dan MA) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 10 Desember 2017.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota;
  6. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) agar sesegera mungkin menyerahkan data calon peserta UN yang dihasilkan dari aplikasi EMIS kepada Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Kankemenag Kabupaten/Kota; 
  7. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon segera meneruskan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di wilayah masing-masing;
Dari informasi yang tertera pada keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pendataan Capes UN/UM sepenuhnya dilakukan menggunakan mekanisme sistem informasi EMIS Online.
Pendataan CapesUN/UM berlaku untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Url atau alamat emis online dapat diakses melalui : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Pendataan paling lambat tanggal 10 Desember 2010. Padahal ini sudah tanggal 09 Desember 2017 tapi masih sangat banyak yang belum selesai mengerjakan. Alasanya hampir sama yaitu sulitnya mengakses website emis. PR berat bagi emis agar secepatnya menyediakan server yang benar-benar mumpuni. Karena pendataan siswa-siswi ini tidak main-main.