Sabtu, 25 Maret 2017

Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017

Tags

Sejenak kita tinggalkan EMIS, bagi operator yang masih dipusingkan dengan emis mari rehat sebentar membaca info menarik mengenai undang-undang perlindungan guru yang baru saja diterbitkan. Atau yang mau melanjutkan ngerjakan emis silahkan ada berita yang terbaru :

Firur Baru Cek Data EMIS di EMIS Pendis

Saya, Anda dan semua guru di indonesia bahkan didunia pastilah pernah merasakan marah, jengkel, kesal terhada anak didik kita di sekolah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor mulai siswa yang nakal, siswa yang tidak mengerjakan PR, siswa yang suka membolos, siswa yang suka melanggar peraturan dan lain-lain.
Apa yang harus dilakukan seorang guru jika menemui murid yang demikian. Akhir - akhir ini telah banyak berita kasus yang dilaporkan ke polisi tentang kekerasan terhadap murid dalam berbagai dalih. Oleh karena itu perlu sekali dibuat undang-undang perlindungan bagi guru agar para wali murid tidak mudah menilai apa yang dilakukan seorang guru terhadap murid merupakan suatu tindak kekerasan anak, penganiyayan dan lain-lain.

Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017


Guru menasehati dan menghukum siswa adalah hal yang wajar. Tidak mungkin seorang guru menghukum siswa jika siswa tersebut tidak melakukan kesalahan. Semua dilakukan para guru hanya karena betapa sayangnya mereka kepada peserta didik. Para guru tidak ingin dan tidak rela jika anak didiknya melakukan kesalahan, melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan karena hal ini sangat erat hubunganya dengan pembentukan karakter. Suatu hal yang salah yang dilakukan oleh siswa/siswi yang kemudian guru melakukan pembiaran tanpa memberikan peringatan, hukuman atau hal lain yang bisa membuat siswa sadar akan kesalahanya, maka jika dibiarkan sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter. Karena siswa menganggap bahwa apa yang dia lakukan tidak ada masalah padahal salah.

Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa teguran, peringatan, hukuman yang diberikan oleh bapak/ibu guru disekolah disalah artikan oleh para wali murid siswa dengan menganggap hal tersebut melanggar hak, melanggar undang-undang perlindungan anak, kekerasan anak atau dengan dalih-dalih lain yang penting guru tersebut bisa dijerat hukum. Hal ini sangat menyedihkan mengingat para guru hendak memberi pendidikan malah dituduh yang tidak-tidak.

Maka dibuatlah undang-undang perindungan guru, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Undang-undang perlindungan guru ini diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia melalui permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Undanga-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan Guru Sesuai Undang-Undang Terbaru Meliputi :

  1. Perlindungan Hukum
  2. Perlindungan Profesi
  3. Perlindungan Keselematan dan Kesehatan Kerja; dan / atau
  4. Hak atas kekayaan Intelektual

Perlindungan Hukum Bagi Guru Sesuai Undang-Undang Mencakup Perlindungan Terhadap  :

  1. Kekerasan
  2. Ancaman
  3. Perlakuan Diskriminatif
  4. Intimidasi; dan / atau
  5. Perlakuan Tidak Adil.
Melindungi dari  pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan Profesi Bagi Guru sesuai undang-undang mencakup perlindungan terhadap :

  1. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. Pembatasan dalam penyamapaian pandangan
  4. Pelecehan terhadap profesi dan / atau 
  5. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja Bagi guru mencakup perlindungan terhadap resiko :

  1.  Gangguan keamanan Kerja;
  2. Kecelakaan Kerja
  3. Kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja; dan / atau 
  6. Resiko lain

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual seorang guru berupa perlindungan terhadap :

  1.  Hak cipta; dan/atau 
  2. hak kekayaan industri
Selanjutnya undang-undang perlindungan guru terbaru ini juga menjelaskan siapa saja yang berkewajiban melindungi guru, mereka adalah :
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenganya
  3. Satuan pendidikan
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat
Pemerintah melakukan perlindungan terhadap guru dibidang pendidikan, dalam melakasanakan perlindungan baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat dengan kewenangan masing-masing wajibmenyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih lengkapnya download permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disini.

Jika sudah dimuat dalam undang-undang diharapkan jangan ada lagi perilaku kesemena-menaan terhadap para guru yang notabaene adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak sadarkah kalian sudah tak terhingga ilmu yang Allah berikan kepada para peserta didik melalui perantara guru. Secara hakiki guru adalah duta Allah dalam mendidik dan menyampaikan ilmu kepada anak-anak indonesia yang kelak akan memimpin bangsa indonesia menuju bangasa yang baldatun toyibatun wa robun ghofur, gemah ripah lohjinawi tat tentrem kerta raharjo. Dah sampai situ situ saja info mengenai Undang-undang perlindungan guru terbaru tahun 2017 semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita.


EmoticonEmoticon