Jumat, 31 Maret 2017

NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) Adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan melalui sistem informasi aplikasi padamu negeri. Sementara itu NPK Adalah Nomor Pendidik Kemenag. Dahulu NUPTK digunakan untuk berbagai keperluan didalam pendataan, pemberkasan dan lain-lain yang berkaitan dengan sistem administrasi guru. Sejak tahun 2014 NUPTK bagi guru dibawah naungan kementerian agama sudah tidak terbit lagi. Para guru yang sudah menunggu hampir 10 tahun demi mendapat NUPTK harus sirna harapan mereka. Awal Tahun 2016 Kementerian Agama resmi merilis NPK (Nomor Pendidik Kemenag). NPK ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kualifikasi. Diantaranya diberikan kepada guru yang sudah ber-NUPTK, guru yang sudah terdata di sistem simpatika minimal 2 tahun dan minimal berpendidikan Sarjana (S1). Meski TMT anda disimpatika sudah lebih dari 2 tahun namun ijazah yang tercatat di simpatika masih dibawah S1 maka anda belum bisa memperoleh NPK.

NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

Pasca resmi dirilisnya NPK maka kementerian agama tidak lagi menggunakan NUPTK sebagai nomor identitas guru di lingkungan kemenag. Dan puncaknya adalah pada tanggal 21 Maret kemarin Kementerian Agama melalui surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 perihal Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan sistem adiministrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis NUPTK akan tergantikan oleh NPK, dan berikut beberapa hal penting manfaat dan kegunaan NPK kemenag.

Kegunaan NPK

  1. NPK akan digunakan sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru madrasah yang melaksanakan tugas satminkal binaan kementerian Agama;
  2. NPK sebagai syarat untuk penerbitan nomor registrasi guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan kementerian agama. 
Maka dari itu kemenag menghimbau agar para guru jangan sampai tidak terdata di sistem simpatika. Selalu awasi perkembangan program simpatika. Jangan lupa tiap semester melakukan keaktifan Verval PTK. Baca beritanya terkait verval Keaktifan PTK Simpatika disini :


Dan baca dulu info hasil sosialisasi terkait update sisitem simpatika disini :

Lantas apakah NUPTK akan dihapus ?
Belum tentu juga, tapi yang jelas mulai 2017 ini kemenag resmi menggunakan NPK untuk berbagai keperluan administrasi Guru dan tenaga kependidikan. Saya ucapkan selamat bagi yang sudah mendapat NPK. Share info mengenai "NPK Resmi Gantikan NUPTK" ini kepada seluruh operator kemenag di indonesia. Like, Share, dan Komen.

Rabu, 29 Maret 2017

Info Baru Terkait Simpatika

Simpatika sudah mencapai pertengahan semester genap tahun pelajaran 2016/2017. Masih banyak agenda-agenda simpatika yang belum terselesaikan diantaranya Verval NRG dan Verval Inpassing.
Senin, 27 Maret 2017 kemaren forum operator memporel informasi terbaru perihal aplikasi Simpatika. Info ini didapat dari hasil bimtek dengan narasumber operator kanwil jawa timur yaitu Bapak Anung. Dalam bimtek tersebut membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para operator simpatika. mulai dari Linieritas mata pelajaran, Verval NRG, Verval Inpassing, dan permasalahan Guru JTM Guru TIK di kurikulum K13 yang diakui pada program simpatika.

Info Baru Terkait Simpatika

Berikut detail info simpatika terbaru

  1. Guru Mapel Umum bisa diakui menjadi guru kelas. Artinya guru yang ijazah/sertifikasinya mapel umu seperti Matematika, Bahasa Indonesia dll tidak harus mengajar mapel khusus. Misal Guru yang dalam sertifikasi terdata sebagai guru mapel IPA maka jika mengajar Bahasa Indonesia jamnya akan diakui. Untuk alokasi beban Jam Mengajar JTM di simpatika bisa dibaca disni : Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika
  2. Mapel Agama Serumpun yg diakui sesuai PMA 103 tahun 2015. Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI, dan Alquran H. Boleh beda Jenjang MI, MTs, MA. 
  3. Mapel B. ARAB berdiri sendiri tidak serumpun. Jadi kalo anda yang bersertifikasi PAI misal Fiqih jangan mengajar Bahasa Arab karena tidak akan diakui. Boleh mengajar tapi tidak usah dimasukan didalam Beban JTM SKMT nanti malah tidak linier trus di analisis malah Tidak Layak mendapat Tunjangan kan malah bingung sendiri nanti anda. Untuk cara melihat analisis tunjangan bisa dibaca disini : Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi
  4. Verval NRG Simpatika masih antrian 18.000 orang, dan 
  5. Verval Inpasing masih antri 6.000 orang. Dalam Sehari kanwil cuma bisa verval dibawah 10 karena harus mensinkronkan dengan data yg lain. Dan juga Karena keterbatasan Operator Kanwil. Operator Kanwil jumlahnya 4. Yg kerja cuma 2. Mungkin anda mau membantu ? Jadi harap maklum kalau NRG masih proses kanwil. 
  6. Ijasah yg di upload pada verval NRG adalah Ijasah yg dipakai ketika Sertifikasi. Bukan Ijasah yang terakhir. Meski ijazah yang terakhir S2, S3 tapi kalau waktu sertifikasi ijazahnya S1 ya upload saja yang S1.
  7. Mapel TIK dikurikulum K13 jumlah jam sama dengan guru BK, sesuai jumlah siswa. 
  8. Untuk Inpasing sementara masih fokus pada guru yg sudah punya SK dan No. Bagi yang belum ya ditunggu saja tidak perlu resah gelisah.
  9. untuk keserumpunan pemetaan mata pelajaran bisa dilihat di Permendikbud No. 46 Tahun 2016. Dibaca ya guesssssss biar paham.

NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

Jadi sudah tau kan penyebab masih pendingnya verval NRG dan Verval Inpassing, yaitu karena faktor antrian. Sangking banyaknya yang harus diverval oleh kanwil jadi harus antri. Para PTK tidak perlu cemas perihal verval inpassing dan verval NRG ini. Yang penting anda sudah melakukan verval maka tinggal ditunggu saja.
Baca Juga :

Demikian sedikit info terbaru dari program aplikasi Simpatika semoga bisa menambah wawasan kita, jangan lupa klik share like dan komen agar seluruh operator di indonesia tidak ketinggalan info tersebut.

Sabtu, 25 Maret 2017

Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017

Tags
Sejenak kita tinggalkan EMIS, bagi operator yang masih dipusingkan dengan emis mari rehat sebentar membaca info menarik mengenai undang-undang perlindungan guru yang baru saja diterbitkan. Atau yang mau melanjutkan ngerjakan emis silahkan ada berita yang terbaru :

Firur Baru Cek Data EMIS di EMIS Pendis

Saya, Anda dan semua guru di indonesia bahkan didunia pastilah pernah merasakan marah, jengkel, kesal terhada anak didik kita di sekolah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor mulai siswa yang nakal, siswa yang tidak mengerjakan PR, siswa yang suka membolos, siswa yang suka melanggar peraturan dan lain-lain.
Apa yang harus dilakukan seorang guru jika menemui murid yang demikian. Akhir - akhir ini telah banyak berita kasus yang dilaporkan ke polisi tentang kekerasan terhadap murid dalam berbagai dalih. Oleh karena itu perlu sekali dibuat undang-undang perlindungan bagi guru agar para wali murid tidak mudah menilai apa yang dilakukan seorang guru terhadap murid merupakan suatu tindak kekerasan anak, penganiyayan dan lain-lain.

Undang-Undang Perlindungan Guru Terbaru 2017


Guru menasehati dan menghukum siswa adalah hal yang wajar. Tidak mungkin seorang guru menghukum siswa jika siswa tersebut tidak melakukan kesalahan. Semua dilakukan para guru hanya karena betapa sayangnya mereka kepada peserta didik. Para guru tidak ingin dan tidak rela jika anak didiknya melakukan kesalahan, melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan karena hal ini sangat erat hubunganya dengan pembentukan karakter. Suatu hal yang salah yang dilakukan oleh siswa/siswi yang kemudian guru melakukan pembiaran tanpa memberikan peringatan, hukuman atau hal lain yang bisa membuat siswa sadar akan kesalahanya, maka jika dibiarkan sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter. Karena siswa menganggap bahwa apa yang dia lakukan tidak ada masalah padahal salah.

Namun fakta dilapangan membuktikan bahwa teguran, peringatan, hukuman yang diberikan oleh bapak/ibu guru disekolah disalah artikan oleh para wali murid siswa dengan menganggap hal tersebut melanggar hak, melanggar undang-undang perlindungan anak, kekerasan anak atau dengan dalih-dalih lain yang penting guru tersebut bisa dijerat hukum. Hal ini sangat menyedihkan mengingat para guru hendak memberi pendidikan malah dituduh yang tidak-tidak.

Maka dibuatlah undang-undang perindungan guru, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Undang-undang perlindungan guru ini diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia melalui permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Undanga-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan Guru Sesuai Undang-Undang Terbaru Meliputi :

  1. Perlindungan Hukum
  2. Perlindungan Profesi
  3. Perlindungan Keselematan dan Kesehatan Kerja; dan / atau
  4. Hak atas kekayaan Intelektual

Perlindungan Hukum Bagi Guru Sesuai Undang-Undang Mencakup Perlindungan Terhadap  :

  1. Kekerasan
  2. Ancaman
  3. Perlakuan Diskriminatif
  4. Intimidasi; dan / atau
  5. Perlakuan Tidak Adil.
Melindungi dari  pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan Profesi Bagi Guru sesuai undang-undang mencakup perlindungan terhadap :

  1. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. Pembatasan dalam penyamapaian pandangan
  4. Pelecehan terhadap profesi dan / atau 
  5. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja Bagi guru mencakup perlindungan terhadap resiko :

  1.  Gangguan keamanan Kerja;
  2. Kecelakaan Kerja
  3. Kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja; dan / atau 
  6. Resiko lain

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual seorang guru berupa perlindungan terhadap :

  1.  Hak cipta; dan/atau 
  2. hak kekayaan industri
Selanjutnya undang-undang perlindungan guru terbaru ini juga menjelaskan siapa saja yang berkewajiban melindungi guru, mereka adalah :
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenganya
  3. Satuan pendidikan
  4. Organisasi Profesi; dan/atau
  5. Masyarakat
Pemerintah melakukan perlindungan terhadap guru dibidang pendidikan, dalam melakasanakan perlindungan baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat dengan kewenangan masing-masing wajibmenyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian perlindungan kepada guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih lengkapnya download permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disini.

Jika sudah dimuat dalam undang-undang diharapkan jangan ada lagi perilaku kesemena-menaan terhadap para guru yang notabaene adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tidak sadarkah kalian sudah tak terhingga ilmu yang Allah berikan kepada para peserta didik melalui perantara guru. Secara hakiki guru adalah duta Allah dalam mendidik dan menyampaikan ilmu kepada anak-anak indonesia yang kelak akan memimpin bangsa indonesia menuju bangasa yang baldatun toyibatun wa robun ghofur, gemah ripah lohjinawi tat tentrem kerta raharjo. Dah sampai situ situ saja info mengenai Undang-undang perlindungan guru terbaru tahun 2017 semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita.

Jumat, 24 Maret 2017

Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018

Tags
Tahun ajaran 2016/2017 sudah hampir berakhir. Kini sudah waktunya para lembaga mulai bergerilya untuk bagaimana caranya bisa mendapatkan siswa sebanyak mungkin. Didalam membuka penerimaan peserta didik baru setiap lembaga tidak boleh sembarangan dalam melaksanakan PPDB. Karena PPDB tahun pelajaran 2017/2018 sudah diatur didalam petunjuk teknis yang disusun oleh dirjen pendidikan islam kementerian agama republik indonesia. Juknis ini diterbitkan melalui surat keputusan dirjen pendis dengan nomor : 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada madrasah bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah.

Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018

Jadwal Pelaksnaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;
Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
(a) Raudhatul Athfal:
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Raudhatul Athfal Tujuan
2 Pengumuman PPDB Juli 2017 07.00-Selesai
3 Hari Pertama Masuk RA Juli 2017 Menyesuaikan

(b) Madrasah Ibtidaiyah (MI) :
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Ibtidaiyah Tujuan
2 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
3 Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
4 Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai
5 Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan

(c) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Tsanawiyah Tujuan
2 Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
3 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
4 Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
5 Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai
6 Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan

(d) Madrasah Aliyah (MA)
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Aliyah Tujuan
2 Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
3 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
4 Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai
5 Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai
6 Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan

Berikut Ini Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Raudhatul Athfal

Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; 
  2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B; 
  3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 
  4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)


Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima; c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar; 
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun; 
  4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat; 
  5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017: a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
  2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 Jenjang Madrasah Aliyah (MA)

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 : a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB. 
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Dengan hadirnya Juknis Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Untuk Lebih lengkapnya silahkan download Juknis dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2017/2018 berikut : Download

Rabu, 22 Maret 2017

Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

Tags
EMIS masih terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sistemnya. Kemarin forumoperator mendapati fitur baru yang dirilis oleh sistem emis online. Fitur tersebut adalah menu cek data, setelah admin lihat fitur tersebut merupakan fitur tambahan di situs http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/ .

Fitur baru yang terdapat di EMIS Pendis tersebut digunakan untuk melihat apakah data yang diupload oleh operator lembaga sudah benar / fixed atau belum. Menu tersebut sebelumnya hanya ada di akun admin kab/kota, kanwil, dan tingkat pusat.

Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

Dengan adanya menu ini kemungkinan arah dan tujuanya adalah agar masing-masing operator bisa langsung memonitor dan melihat hasil data yang sudah diupload. Jika sebelumnya operator lembaga harus menunggu info dari admin kab/kota apakah data sudah OK atau Cek lagi, kini dengan hadirnya fitur Cek data tersebut maka operator lembaga tidak perlu menunggu info dari admin kab/kota.

Untuk bisa mengakses menu cek data pada emis pendis adalah sebagai berikut :
  1. Buka halaman : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/
  2. Login menggunakan akun emis sdm anda.
  3. Jika tidak bisa masuk, muncul pesan : anda sudah melakukan konfirmasi pada .........., maka abaikan saja.
  4. kemudian akseslah halaman emis pendis berikut ini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/main.php
  5.  Klik Menu "Cek Data".
  6. Maka akan muncul fitur cek data emis yang sudah anda upload.
Fitur Baru Cek Data EMIS Pendis

Adapun isi dari Menu Cek Data di EMIS Pendis adalah sebagai berikut :
  1. Ruang Kelas : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian sarpras Ruang Kelas.
  2. Kelas Pararel / No Absen :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop Kelas Pararle / No Absen. Biasanya ini sangat sering terjadi karena kesalahan dalam penomoran absen. Jika kelasnya pararel maka kelas pararel selanjutnya nomor absenya dimulai lagi dari absen "1'. Bukan kelanjutan dari kelas yang satunya.
  3. TMT Awal Guru : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PTK yaitu kolom TMT Awal guru mulai mengajar.
  4. Riwayat Pendidikan Guru : Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PTK yaitu Riwayat Pendidikan Guru.
  5. PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PPDB Daftar. Pastikan jumlah siswa pendaftar dan jumlah siswa diterima sama, dan pastikan jumlah siswa diterima harus sama dengan jumlah siswa kelas satu sekarang.
  6. PPDB Diterima :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian PPDB Diterima.
  7. Siswa tahun lalu : PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Rombel Siswa Tahun Lalu.
  8. Sarpras : PPDB Daftar :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Sarpras.
  9. Lulusan :  Jika status "OK" Maka artinya data sudah fixed. Jika "Cek Lagi" anda harus melakukan upload ulang dan membenahi data di emis desktop bagian Lulusan.
Jika anda menemukan data yang berstatus "Cek Ulang" maka segera perbaiki, Backup, lalu Upload lagi. Ingat jangan menunda pekerjaan, Sistem EMIS Telah memperpanjang jadwal upload hingga 31 Maret. Jangan Sia-siakan kesempatan yang ada. Masa depan Madrasah ada di tangan Operator. Demikian info mengenai Fitur Baru Cek Data yang dirilis oleh emis pendis.

Jumat, 17 Maret 2017

Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem di simpatika sangat cepat sekali  melakukan perubahan baik dari segi alur, proses dan tata caranya. Oleh karena itu setiap PTK hendaknya senantiasa untuk terus menggali informasi tentang sistem yang dirilis oleh simpatika sejak tahun 2017 ini.
Pada awal tahun 2017 saja Simpatika sudah merilis berbagai agenda yang akan dijalankan. dalam agenda tersebut ada yang bersifat melanjutkan artinya sistem tersebut merupakan kelanjutan dari sistem semester lalu maupun sistem yang baru akan dirilis.
Dari sekian banyak fitur yang disajikan oleh simpatika, fitur-fitur pokok yang sangat penting diantaranya yang menjadi tanggungan / kewajiban masing-masing PTK diantaranya adalah : Keaktifan PTK tiap semester, verval NRG bagi yang belum sukses, Verval NRG bagi yang belum sukses, Pengajuan SKMT.
Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

fitur-fitur diatas menjadi tanggungan masing-masing PTK karena harus PTK itu sendiri yang mengerjakan. Mengapa demikian ? kok bukan operator ?
Ya karena fitur-fitur tersebut adanya di menu pada akun PTK bukan pada akun operator. Ya kalau mau dipasrahkan ke operator ya boleh-boleh saja itu hak dan kewajiban anda masing-masing. Yang jelas anda harus melaksanakan / mengupdate sistem layanan tersebut.

Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru

Akan kami jelaskan tahapan Keaktifan PTK sebagai berikut :
  1. Silahkan masuk ke halaman simpatika : http://simpatika.kemaenag.go.id 
  2. Klik Menu Login PTK / Admin
  3. Masukan User dan Password
  4. Klik Layanan PTK
  5. Langsung Klik Aktifkan Akun
  6. Langsung Klik "Cetak Kartu".
  7. Selamat akun PTK anda sudah aktif kembali di sistem Simpatika.

NPK Resmi Gantikan Peran NUPTK

Jangan Lupa untuk mengecek info mengajar. Apakah JTM anda sudah dimasukan pada jadwal mingguan oleh operator. Jika ternyata info mengajar masih kosong maka segera menghubungi operator simpatika di tempat anda bekerja untuk meminta agar jadwalnya segera dimasukan. Karena hal ini akan berpengaruh pada keaktifan kolektif simpatika. Didalam Seperti yang kita ketahui bahwa sistem di simpatika sangat cepat sekali melakukan perubahan baik dari segi alur, proses dan tata caranya. Oleh karena itu setiap PTK hendaknya senantiasa untuk terus menggali informasi tentang sistem yang dirilis oleh simpatika sejak tahun 2017 ini. Pada awal tahun 2017 saja Simpatika sudah merilis berbagai agenda yang akan dijalankan. dalam agenda tersebut ada yang bersifat melanjutkan artinya sistem tersebut merupakan kelanjutan dari sistem semester lalu maupun sistem yang baru akan dirilis.">Keaktifan kolektif simpatika atau biasa disebut verval S25 disitu akan terdapat kolom yang memuat JTM PTK.
JTM Tidak hanya muncul di S25 tetapi juka akan digunakan sebagai dasar analisis kelayakan penerimaan tunjangan profesi guru. Silahkan baca disini :

Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi

 Selanjutnya selain Keaktifan PTK, yang harus dilakukan adalah melihat menu verval NRG jika anda seoarang guru yang sudah bersertifikasi. Lihat apakah anda sudah melakukan verval NRG jika sudah maka perhatikan statusnya, Di Aprove Kemenag Kab/kota, Di Aprove Kanwil, Atau Ditolak. Jika belum di aprove oleh kanwil atau bahkan ditolak maka saya sarankan untuk segera verval ulang saja. Caranga mintalah terlebih dahulu kepada admin kab/kota untuk membatalkan verval NRG PTK. Setelah dibatalkan maka silahkan verval ulang. Caranya bisa dibaca dibawah ini :

Cara Verval NRG Simpatika 

Untuk verval inpasing apabila anda sudah melakukan verval maka silahkan ditunggu saja, karena saya yakin masih banyak sekali yang sedang menunggu untuk aprove kanwil. Buat yang belum verval ikuti saja langkah-langkahnya disini : Cara Verval Inpasing simpatika

Selanjutnya adalah perihal SKMT dan SKBK, masih banyak sekali yang bingung mengani cara mencetak SKMT dan SKBK. SKMT diajukan oleh masing-masing PTK, sementara SKBK yang menerbitkan adalah pihak Kemenag. berikut untuk lebih jelasnya.

Cara Cetak SKMT dan SKBK

  1. Pada dashboard PTK silahkan pilih menu SKBK dan SKMT
  2. Bagi PTK yang juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, penilaian SKMT diisi mandiri oleh PTK yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian dan pengesahan dari Kepala Sekolah non induk tersebut. Klik pada sekolah non induk tersebut untuk mulai mengisi penilaian SKMT PTK pada sekolah non induk.
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
  3. Pada kotak dialog yang muncul, isikan nilai sesuai dengan yang diperoleh dari hasil penilaian oleh kepala sekolah non induk.
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
  4. Selanjutnya, periksa kembali isian penilaian SKMT yang telah Anda lakukan mandiri, jika telah sesuai klik CETAK.
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
  5. Setelah Anda mencetak SKMT pada sekolah non induk tersebut, segera minta PENGESAHAN kepada Kepala Sekolah yang tercantum dihasil cetak. Berikut contoh surat hasil cetak REKAP HASIL PENILAIAN pada sekolah non induk Kemendikbud.
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
  6. Jika SKMT Anda telah disahkan, maka akan muncul tombol Cetak Pengantar, klik pada tombol tersebut untuk cetak pengantar ajuan SKBK Anda.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Cetak Surat Pengantar untuk mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK).
  8. Serahkan SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota setempat untuk dilakukan verval. 
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
  9. Untuk melihat status ajuan Anda, silakan menuju halaman SKBK & SKMT Anda. Akan diberikan informasi oleh sistem Jika ajuan SKBK Anda telah disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat. 
    Keaktifan PTK Di Simpatika Kemenag Terbaru
Betapa pentingnya keaktifan PTK di simpatika kemenag, karena akan digunakan sebagai dasar pemberkasan pencairan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan profesi, tunjangan inpassing bahkan tunjangan fungsional juga akan didasarkan pada data-data ril yang ada di sistem simpatika. Oleh karena itu anda sebagai PTK hendaknya tidak meremehkan semua fitur yang ada dalam sistem simpatika kemenag. Sekian info untuk hari ini jangan lupa like, share and komen.

Rabu, 15 Maret 2017

Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah

Tags
Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah - Terkadang sering sekali terjadi mutasi siswa didalam suatu sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta. Dalam proses pindah sekolah/mutasi siswa atau wali diharuskan membuat surat permohonan pindah sekolah kepada sekolah yang hendak ditinggalkan dengan tanda tangan orang tua / wali. Setelah surat permohonan pindah tersebut disetujui oleh kepala madrasah maka selanjutnya sekolah/madrasah membuat atau menerbitkan surat pindah.

Dalam pembuatan Surat Pindah haruslah mengikuti format yang berlaku. meskipun di beberapa tempat / kabupaten membebaskan format surat pindah, namun alangkah baiknya jika kita memiliki format surat pindah sekolah yang dianjurkan. Khusus kali ini akan dibahasa pindah sekolah khusus untuk madrasah.

Surat Pindah Sekolah Khusus Madrasah

Surat Pindah Khusus untuk sekolah madrasah diterbitkan oleh kepala madrasah yang bersangkutan sesuai atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh siswa/wali yang hendak pindak sekolah.
Didalam atau isi dari surat permohonan yang diajukan oleh wali murid / orang tua siswa harus berisikan data-data lengkap baik data pemohon maupun data siswa yang hendak pindah sekolah. Untuk format surat permohonan pindah juga akan disertakan, anda tinggal download - edit - cetak, selesai....!

Baca Juga :
Untuk proses pindah yang masih dalam wilayah satu kabupaten biasanya oleh sekolah tujuan tidak diminta surat rekomendasi dari kemenag setempat, jadi pihak sekolah tidak perlu membuatkan permohonan rekomendasi pindah ke kemenag kabupaten / kota. Namun jika proses pindah sekolah sudah keluar dari wilayah kabupaten/kota sekolah asal maka pihak madrasah harus membuatkan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah ke kemenag kabupaten/kota. Selanjutnya berdasarkan surat permohonan rekomendasi pindah tersebut kemenag kabupaten/kota akan menerbitkan surat rekomendasi pindah sekolah.

Secara sederhana berikut Proses Pindah Sekolah Khusus Untuk Madrasah :
  1. Wali Murid / Orang Tua mengajukan surat permohonan pindah sekolah Ke Madrasah yang hendak ditinggalkan.
  2. Madrasah Menerbitkan Surat Keterangan Pindah berdasarkan surat permohonan pindah dari wali murid  / orang tua siswa.
  3. Jika Sekolah / Madrasah yang dituju berada di lain kabupaten maka Madrasah harus Membuatkan surat permohonan rekomendasi pindah sekolah ke kemenag kabupaten/kota.
  4. Selanjutnya Wali Murid / Orang Tua siswa menerima surat pindah sekolah dan  permohonan rekomendasi pindah sekolah yang ditujukan kepada kemenag kab/kota.
  5. Setelah surat permohonan rekomendasi pindah sekolah diberikan kepada kemenag maka kemenag akan menerbitkan surat rekomendasi pindah sekolah.
  6. Wali Murid / Orang Tua siswa membawa / mengirim surat keterangan pindah sekolah dari madrasah dan surat rekomendasi pindah sekolah dari kemenag kepada sekolah yang dituju / yang hendak ditempati.
Adapun persyaratan pindah (masuk) ke sekolah yang dituju adalah sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Madrasah Asal.
  2. Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Dari Kemenag
  3. Fotocopy Surat Permohonan Pindah yang dibuat Orang Tua / Wali 
  4. Fotocopy Raport dan Raport Asli Sekalian dibawa.
Demikian penjabaran dari prosesi pindah sekolah, serta bagi anda para operator yang hendak membuatkan surat pindah sekolah untuk para anak didik kesayanganya silahkan didownload surat pindah sekolah khusus madrasah dibawah ini :

Sabtu, 11 Maret 2017

Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG

Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG - Pencairan Tunjangan TPG memang masih menjadi problem dilingkungan Pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Banyak sekali anggaran TPG yang masih belum tersalurkan kepada mereka para guru yang seharusnya menerima tunjangan tersebut. Banyak sekali problem yang menyebabkan lambatnya penyaluran tunjangan TPG ini. Salah satu di antaranya adalah status guru, dan kendala prosedural yang bersumber dari sistem internal.

Dikutip dari situs http://itjen.kemenag.go.id bahwa permasalahn mengenai lambatnya penyaluran/pencairan tunjangan profesi guru ini sudah menjadi isu nasional. bahkan anggota Dewan yang Terhormat pun sudah memanggil instansi terkait, salah satunya Kementerian Agama untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan langkah solutif guna menyelesaikan permasalahan ini.

Angka tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru yang berada di bawah Kemenag sangat fantastis yaitu mencapai  1,2 Triliun lebih. Namun hal ini bukan tanpa sebab jelas. Banyak ditemukan kendala-kendala di lapangan, hingga menyulitkan prosesi penyelesaian pembayaran.
Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG

Dikatakan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Syafe’i saat menghadiri koordinasi di Inspektorat Jenderal Kemenag dalam rangka pembekalan tim verifikasi dan validasi (verval) tunggakan TPG (9/3/2017), bahwa ada beberapa kendala terutama di daerah yang menghambat proses pencairan. Salah satu di antaranya adalah status guru, dan kendala prosedural yang bersumber dari sistem internal.
Di provinsi-provinsi ditemukan kasus salah satunya, guru-guru itu banyak diangkat ketika menjelang Pilkada. Di angkat di madrasah kita, ikut sertifikasinya di madrasah, kemudian ganti priode (pemimpin), guru tersebut dipindahkan ke sekolah umum, berarti sertifikasinya sudah tidak berlaku lagi,” Jelas Imam.

Dikatakan lagi oleh direktur PAI bahwa kendala juga terdapat dalam pelaksanaan PLPG yang selalu di akhir tahun. Imam menuturkan bahwa hal ini disebabkan oleh masalah perizinan pelaksanaan PLPG yang harus disetujui oleh Kemenristek. Di Kemenristek ini pun agak lambat prosesnya. “Lambatnya proses ini (di Kemenristek) disebabkan karena masih proses transisi pejabat strukturalnya. Kalau di Diknas selesai PLPG langsung mendapatkan sertifikasinya, kalau di kita tidak,” ujarnya menjelaskan.  


Terakhir, Imam berharap agar tim verval nantinya bisa membantu menuntaskan permasalahan tunggakan pambayaran TPG ini agar lebih cepat. Hal-hal yang perlu "menjadi perhatian lebih" menurut Imam ialah, keaslian dari dokumen persyaratan dan tanggal ditetapkannya dokumen tersebut. “Saya Berharap Tim dari Itjen Agar Bekerja Sesuai Aturan, namun Juga Punya Keinginan untuk Membantu (para guru),” harapnya. Tim verval Itjen rencananya akan diterjunkan mulai pekan depan, pertim masing-masing memiliki 10 hari tertera dalam surat tugas.  

Verval TPG ? admin akan jelaskan maksud berita diatas. 
Masih ingatkah anda dengan verval NRG di simpatika ? tentunya masih ingat ya, karena ini adalah salah satu sistem simpatika untuk melakukan verval NRG yang kemudian setelah di aprove oleh kanwil maka secara otomatis anda akan mendapat Nomor NRG baru yang tersimpan didalam sistem simpatika.

Setelah NRG terbit di akun simpatika anda maka simpatika akan mengotomatisasi analisis kelayakan tunjangan. Jika anda memenuhi berbagai persyaratan/parameter yang ditentukan maka di menu analisis kelayakan tunjangan akan muncul tulisan " Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan Untuk Periode 2016/2017" seperti gambar dibawah ini :
Baca Lagi :
  1. Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Di Simpatika
  2. Tutorial Lengkap Verval NRG Simpatika
  3. Kode dan Nama Mapel Tidak Teridentifiksi di Simpatika
Nah dari solusi yang dipaparkan oleh pihak itjen guna mempercepat tunjangan Profesi semoga saja yang dimaksud verval TPG ini adalah tindak lanjut dari verval NRG di simpatika. Karena sampai saat ini banyak sekali yang sudah melakukan verval nrg namun hanya sampai tahap aprove kab/kota sehingga masih terbengkelai di kanwil.

Dengan demikian jika verval NRG seluruh indonesia beres maka akan semakin memudahkan pihak petugas baik di penma, itjen maupun kanwil dalam memeriksa dan menganalisa kelayakan tunjangan karena hanya tinggal melihat di sistem simpatika. Tanpa harus cek berkas hardcopy satu persatu.
Demikian informasi mengenai Itjen Siapkan Solusi Percepat Pencairan Tunjangan TPG semoga bermanfaat bagi seluruh operator madrasah di indonesia. Jangan lupa share ke teman anda.

Sabtu, 04 Maret 2017

Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018

Tags
Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018 - Pendataan EMIS telah mencapai tahap upload pada periode semester genap tahun 2017 ini. Bagi para operator yang belum melakukan backup emis desktop saya sarankan agar segera melakukan backup karena jadwal upload emis semester genap sudah dirilis dan itu artinya kita sudah waktunya melakukan uploading bukan lagi melakukan backup apalagi entri data ke emis excell. Kalau masih ada yang belum menyelesaikan backup terlebih excel admin ingatkan sekali lahi agar anda segera menyelesaikanya. Tidak ada gunananya menunda nunda pekerjaan justru kita sendiri malah rugi.

Jadwal Upload Emis Semester Genap Tahun 2017/2018
yang belum punya form emis dan aplikasi emis 2017 silahkan download dulu :
  1. Download Aplikasi Desktop EMIS Semester Genap Tahun 2017 
  2. Download Form EMIS Excel Semester Genap Tahun 2017

Jadwal EMIS ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 21 Maret 2017 yang terbagi menjadi 4 zona wilayah upload. Sampai tulisan ini diterbitkan, admin belum mendapatkan surat edaran resmi dari Dirjen Pendis terkait jadwal upload Emis Online semester ini. Yang ada adalah surat bernomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/02/2017 tertanggal 10 Februari 2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap 2016/2017. Dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hanya menyebutkan waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS yang dimulai semenjak dikeluarkannya surat pengantar tersebut dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Baca lebih jelasnya :
  1. Pengantar Pemutakhiran Data EMIS 2017 
  2. Mekanisme Upload EMIS Semester Genap Tahun 2017

Admin memperoleh jadwal EMIS Semester Genap ini dari penma wilayah tempat admin forum operator bekerja. Selain itu juga sudah bereda di blog lain tentang jadwa upload emis semester genap ini, adapun jadwal upload emis semester genap tahun 2016/2017 ini diberlakukan berdasarkan wilayah provinsi (kanwil Kemenag) yang tentunya memperhitungkan jumlah RA dan Madrasah yang terdapat di setiap Provinsi. Terdapat 4 zona wilayah provinsi dalam jadwal tersebut dimana masing-masing zona diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan upload emis. Adapun keempat zona wilayah dan waktu pelaksanaan jadwal upload emis tersebut selengkapnya adalah sebagaimana berikut;

Tanggal ZONA WILAYAH UPLOAD EMIS ONLINE
2 Maret s.d 6 Maret 2017 DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Papua
Papua Barat
Maluku
Maluku Utara
7 Maret s.d 11 Maret 2017 Jawa Tengah
Banten
Sumatera Selatan
Bengkulu
Sumatera Barat
12 Maret s.d 16 Maret Jawa Barat
Aceh
Riau
Lampung
Sumatera Utara
Jambi
17 Maret s.d 21 Maret 2017 Jawa Timur
Bangka Belitung
Kepulauan Riau

Bagi yang belum bisa atau belum paham caranya upload silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Cara Upload EMIS Online :

  1.  Siapkan database hasil backup aplikasi desktop emis.
  2.  Buka halaman upload emis pendis disini : http://emispendis.kemenag.go.id/emis1617/ 
  3. Login menggunakan email dan password anda. Sama seperti login akun emis sdm.
  4. ada 4 form bertipe select file. Yaitu file lembaga, Siswa, Lulusan, dan PTK.
  5. Masukan semua file tersebut mulai dari file database Lembaga, Detail Siswa, Detail PTK, Lulusan. Jangan sampai salah memilih karena jika form lembaga anda isi file detail siswa maka hasilnya akan eror.
  6. Jika sudah berhasil semua maka silahkan di cek dan dilihat apakah sudah sesuai, misal jumlah siswa, jumlah lulusan maupaun data data lainya.
  7. Terakhir Klik konfirmasi.
Setelah melakukan upload maka anda tidak bisa lagi login ke situs emis tersebut kecuali konfirmasi anda dibatalkan oleh penma kabupaten ataupaun kanwil bahkan pusat.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal upload emis semester genap tahun 2016/2017 silahkan dibagikan kepada teman-teman operator yang lain mengenai info yang sangat penting ini. Agar rekan-rekan operator diseluruh indonesia tidak ketinggalan upload.