Selasa, 26 Desember 2017

POS UN 2018

Tags
POS UN 2018 - Semester 1 telah berakhir, Badan Standar Nasional Pendidikan atau biasa yang lebih dikenal BSNP telah merilis POS UN 2018. Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun 2018 untuk Tahun pelajaran 2017/2018.  POS UN diterbitkan secara resmi melalui Peraturan Badan Standar Nasional dengan nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/201.
POS UN Download di Akhir Postingan
POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Persyaratan Peserta UN (POS UN 2018)
Adapun persyaratan yang harus dimiliki oleh para calon peserta Ujian Nasional atau UN Tahun 2018 sebagaimana yang sudah diatur dan tertuang didalam POS UN 2018 adalah sebagai berikut :
  1. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK. 
  2. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. 
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS. 
  4. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS. 

POS UN 2018

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional (POS UN 2018)
  1. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta. 
  2. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama. 
  3. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian 13 Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau EducationManagement Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  4. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. 
  5. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  6. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: 1) pemutakhiran data; 2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan 3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan. 
  7. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  8.  Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. 
POS UN 2018 ini memuat POS untuk jenjang SMA/MA,SMK/MAK, SMP/MTs sementara untuk POS UN 2018 jenjang SD/MI akan diupdate dalam waktu dekat. Silahkan download POS UN 2018 dibawah ini.

Minggu, 10 Desember 2017

Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS

Tags
Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS - Secara resmi kemenag telah mengumumkan bahwa Pendataan CapesUN/UM sepenuhnya melalui mekanisme updating data EMIS. Secara garis besar lembaga melakukan verifikasi data / mengecek dan memastikan kebenaran data identitas siswa kelas tingkat akhir. Hal ini sangat penting dilakukan guna memvalidkan data siswa sesua dengan identitas yang dimiliki, sesua akte, KK, Ijazah pada jenjang sebelumnya.

Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS

Setelah pengerjaan emis selesai nanti akan ada file dari emis yang harus didownload operator dan langkah selanjutnya di upload ke sistem bioun online milik PDSPK.
Jika terjadi kekeliruan dan data terlanjur diupload ke BIOUN online maka cara memperbaikinya adalah harus melalui EMIS, kemudian download database lagi dan upload ulang lagi. Agar tidak kerja berkali-kali maka hendaknya sebelum upload harus benar-benar diteliti dan pastikan tidak ada data yang salah.

 Mekanisme Pendataan CapesUN/UM Melalui EMIS
  1. Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online; alamat : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  2. Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat; 
  3. Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online; 
  4. Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online; 
  5. Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data; 
  6. Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data
  7. (i) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota). (ii) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN Uika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
  8. Memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan). 
Satuan Pendidikan Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M-BD melalui EMIS Kemenag:
  1. Ml 
  2. MTs 
  3. MA 
  4. Pesantren Salafiyah Ula (setingkat Ml) 
  5. Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs) 
  6. Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA) 
  7. Pak et A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6).
Tahapan Updating Data Siswa TP 2017/2018
  1. Update Data Siswa Kelas Akhir 
  2. Update Data Siswa Lulusan TP 2016/2017 (Kelas 6, 9, 12) 
  3. Update Data Siswa Non Kelas Akhir dan Non Kelas Awai (kelas 2-5, 8, 11) 
  4. Update Data Siswa KelasAwal (kelas 1, 7, 10) 
  5. Update Siswa Mutasi dan Drop-Ou.
Link/Alamat Website EMIS dan BIO UN Mengerjakan CAPESUN/UM :
Emis : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
BIO UN SMA/MA :  https://biounsmama.kemdikbud.go.id/
BIO UN SMP/MTs :  biounsmp.kemdikbud.go.id/
BIO UN SD/MI :  https://biounsdmi.kemdikbud.go.id/

Sabtu, 09 Desember 2017

Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Pendataan CapesUN Melalui EMIS - EMIS 2018 sudah mulai dibuka, bagi MTs dan MA silahkan dikerjakan untuk MI harus bersabar nunggu dulu ya. Apa yang dikerjakan ? kali ini sistem mekanisme pengerjaan emis tidak seperti sebelum sebelumnya. Semester ganjil tahun 2018 ini emis terlebih dahulu mengerjakan pendataan CapesUN/UM melalui sistem emis.

EMIS memprioritaskan pendataan capesUN dikarenakan data pada capesUN harus benar-benar valid sesuai identitas siswa. Karena akan terhubung ke hal-hal lain seperti NISN, Penerbitan Ijazah dan lain-lain.
Pendataan CapesUN Melalui EMIS

Kanwil Kemenag Jawa Timur telah menerbitkan surat resmi terkait pendataan capesUN/UM melalui EMIS, surat dengan nomor B-bJ!:,O /Kw. 13.2/1/PP.00.1/12/2017 perihal tentang Pendataan Calon Peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/201. dan berikut isi dari surat tersebut :

Pendataan CapesUN/UM Melalui sistem EMIS Online
  1. Pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di bawah naungan Kementerian Agama dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Dirjen Pendidikan Islam.
  2. Baseline data calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah data peserta didik kelas akhir hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018. Untuk itu, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Satuan pendidikan sudah memastikan kebenaran • dan keabsahan data caIon peserta UN, karena setelah data itu masuk aplikasi BIO-UN jika terdapat kesalahan maka data peserta tidak dapat diedit; b. Dihimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak ada mutasi siswa pada kelas akhir.
  3. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) dapat melakukan pendataan calon peserta UN dan UM pada lembaganya masing-masing melalui aplikasi pendataan I EMIS-Madrasah dengan alamat URL: https://emispendis.kemenag.go.id/ emis_madrasah;/ 
  4. Batas akhir waktu pendataan calon peserta UN dan UM Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui aplikasi EMIS untuk madrasah (Ml, MTs, dan MA) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 10 Desember 2017.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota;
  6. Satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) agar sesegera mungkin menyerahkan data calon peserta UN yang dihasilkan dari aplikasi EMIS kepada Panitia UN yang ada di Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Kankemenag Kabupaten/Kota; 
  7. Kankemenag Kabupaten/Kota dimohon segera meneruskan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan madrasah (Ml, MTs, dan MA) di wilayah masing-masing;
Dari informasi yang tertera pada keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pendataan Capes UN/UM sepenuhnya dilakukan menggunakan mekanisme sistem informasi EMIS Online.
Pendataan CapesUN/UM berlaku untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Url atau alamat emis online dapat diakses melalui : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Pendataan paling lambat tanggal 10 Desember 2010. Padahal ini sudah tanggal 09 Desember 2017 tapi masih sangat banyak yang belum selesai mengerjakan. Alasanya hampir sama yaitu sulitnya mengakses website emis. PR berat bagi emis agar secepatnya menyediakan server yang benar-benar mumpuni. Karena pendataan siswa-siswi ini tidak main-main.

Rabu, 01 November 2017

Pendataan EMIS Tahun 2018

Tags
Pendataan EMIS Tahun 2018 - hari ini kemenag telah merilis sistem pendataan emis online 2018. Pendataan emis 2018 sama persis seperti yang sudah admin prediksikan pada postingan sebelumnya. EMIS 2018 akan full online, semua data akan diinput dan divalidasi secara online melalui website emis.
Kementrian agama melalui dirjen pendis juga sudah resmi mengeluarkan pengumuman. Melalalui surat dengan nomor  5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018. Isi dari surat pengantar updating data emis 2018 adalah sebai berikut :
Pendataan EMIS Tahun 2018

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018melalui sistem pendataan EMIS. Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal­ hal sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi : a. Pendataan RA, Madrasah (Ml, MTs dan MA) dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). b. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) di bawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD­Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD­Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­ masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). c. Pendataan PAI pada Sekolah meliputi data Sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
    Pendataan EMIS Tahun 2018
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkewajbi an untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia. 
  3. Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I, dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama R.I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya). 
  4. Setiap sumber data (operator data EMIS) dapat melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang dapat diakses melalui laman web : https://emispendis.kemena.go.id/emis_madrasah. 
  5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. 
  6. Untuk kelancaran proses pendataan, mohon dipastikan seluruh operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, tingkat satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, Paket, PDF dan Muadalah), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah sudah memiliki akun (username dan password) yang terdaftar pada Aplikasi EMIS SOM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sd).m 
  7. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangan bidang masing­masing. 
  8. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing­masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan. 
Dari informasi yang sudah dipaparkan pada surat diatas dapat kita peroleh kesimpulan :
  1. Bahwa setiap lembaga dibawah naungan kementrian agama wajib melakukan updating data emis online pada tahun 2018.
  2. Pendataan EMIS 2018 dimulai pada tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2017.
  3. Alamat EMIS dapat diakses melalui url https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/ 
 Demikian info upadate terkait pendataan emis 2018 semoga bisa bermafaat bagi operator madrasah seluruh indonesia.

Selasa, 24 Oktober 2017

EMIS 2018 Full Online Operator Tidak Perlu Kerja Dua Kali

Tags
EMIS 2018 Full Online Operator Tidak Perlu Kerja Dua Kali- Beberapa hari yang lalau situ emis sudah online terutama untuk EMIS SDM sudah bisa diakses lagi oleh para operator. Meskipun aplikasi online emis 2017/2018 belum sepenuhnya dirilis namun emis sdm sudah bisa diakses. Kemarin para operator sempat bingung ketika seluruh akun yang terdaftar tidak bisa login. Hal ini dikarenakan sistem pada pusat sedang menonaktifkan seluruh akun sehingga harus diaktifkan ulang oleh admin kabupaten. Yang sampai sekrang masih belum bisa login emis sdm sebaiknya segera konfirmasikan kepada admin kabupaten kota masing-masing agar segera ditindaklanjuti.

EMIS 2018 Full Online Operator Tidak Perlu Kerja Dua Kali
Perubahan sistem juga terlihata pada proses permintaan lupa password. Jika dahulu proses permohonan lupa password bisa didapat melalui akun kemenag kini untuk mendapatkan password anda kembali, password akan dikirim ke email masing-masing yang digunakan untuk login akun emis. Jadi pastikan anda mendaftarkan email yang benar-benar masih aktif untuk anda gunakan sebagai login emis. Jika terlanjur menggunakan email yang tidak aktif artinya anda sudah tidak bisa login email tersebut saya sarankan segera mendaftarkan akaun emis baru lagi menggunakan email yang masih aktif. Dengan demikian jika terjadi lupa password maka anda akan tetap bisa login akun emis karena anda bisa meminta passwordnya yang kemudian akan dikirim ke email anda.

EMIS 2018 nanti akan full online, artinya sudah tidak memakai lagi formulir emis excel dan aplikasi emis desktop untuk validasi.
Pada situs emis nanti setiap data yang kita input/masukan akan langsung divalidasi. Masing-masing form memuat validasi yang berbeda-beda. Baik formulir profil lembaga, sarprasa, keuangan, PTK, Siswa, Lulusan semua dimasukan secara online. Jadi para operator tidak perlu lagi kerja 3 langkah. Dahulu operator harus mengerjakan emis excel, kemudian divalidasi menggunakan emis desktop, barulah diupload ke situs emis. 3 langkah sungguh pekerjaan yang berat.

Kini bagian perencana sistem informasi Pendis pusat telah merancang grand desain untuk sistem emis 2018 yang lebih baru, sistem yang lebih mudah digunakan, sistem yang lebih mudah dipahami, sistem yang kita harapkan minim bug. sehingga tidak menyulitkan para operator dalam bekerja. Dengan demikian target untuk mendapatkan data yang akurat, nyata, dan realtime akan mampu terpenuhi. semoga saja... !

Mengenai gambaran umum isi dari situs emis online akan saya tulis dalam postingan selanjutnya. Sekian sedikit informasi terkini dari emis salam satu rasa, satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, satu DATA. Salam KOMANDO (Komunitas Operator Madrasah Indonesia).

Rabu, 13 September 2017

Juknis Aplikasi Pra Kondisi/Pembekalan PLPG Tahun 2017

Juknis Aplikasi Pra Kondisi/Pembekalan PLPG Tahun 2017 - Pendaftaran Sertifikasi Guru telah ditutup dan telah didapat nama-nama calon yang akan didik dan digembleng untuk menjadi profesional. Melalui PLPG itulah nantinya para guru peserta sertifikasi guru akan diberikan pembekalan sebelum akhirnya menjadi guru-guru yang benar-benar profesional dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik.

Pra kondisi PLPG atau pembekalan awal PLPG merupakan rangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta PLPG 2017. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Di pembekalan awal PLPG, peserta mempelajari 2 sumber belajar yaitu: sumber belajar pedagogik & sumber belajar bidang studi.

Juknis Aplikasi Pra Kondisi/Pembekalan PLPG Tahun 2017

Pembekalan awal PLPG dilaksanakan kurang lebih selama 2 bulan, di mana setiap peserta mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kemajuan sebanyak 4 kali. Nilai akhir pembekalan awal PLPG merupakan akumulasi dari 30% skor proses, 30% skor laporan, dan 40% skor presentasi laporan. Setiap rombel pembekalan awal PLPG, rata-rata terdiri dari 10 orang peserta, dan setiap rombel difasilitasi oleh 1 orang mentor.

Materi/bahan ajar pembekalan awal PLPG, dapat diunduh di http://sertifikasikemenag.id. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan. Menu pada aplikasi, terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu:
  1. Menu untuk Mentor; 
  2. Menu untuk Guru; dan 
  3. Menu untuk Admin ASG LPTK 
Halaman http://sertifikasikemenag.id hanya untuk bahan ajar saja, bukan tempat diskusi/proses pembekalan awal PLPG. Pastikan guru/peserta login ke halaman: https//ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan Peserta diberi kesempatan paling lama 2 minggu untuk mengaktifkan akun. Jika dalam waktu 2 minggu peserta belum mengaktifkan akunnya, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri. Pada kegiatan mentoring harus ada interaksi antara mentor (pendamping) dengan peserta secara daring, khusus untuk peserta di daerah tertentu mentoring dilaksanakan melalui email atau tatap muka. Skor Pembekalan Awal PLPG (SP) minimal 65, artinya jika SP < 65, maka peserta dinyatakan tidak lulus PLPG. Peserta wajib membuat laporan akhir pembekalan PLPG dan dibawa saat datang ke lokasi PLPG.

Untuk lebih lengkapnya mengenai penggunaan Aplikasi Pra Kondisi/Pembekalan PLPG Tahun 2017 semua diatur diadalam juknis silahkan anda download dibawah ini :

Senin, 11 September 2017

Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018

Tags
Salam Satu Data rekan operator emis diseluruh nusantara. EMIS Tahun pelajaran 2017/2018 memang belum rilis namun sudah tersiar kabar mengenai model dan tata cara updating data emis 2017/2018. Tahun ini emis akan kembali merilis fitur-fitur baru yang merupakan upgrade dari fitur-fitur yang sudah lama serta dengan mekanisme yang juga akan berbeda dengan tahun lalu.

Berdasarkan hasil sosialisi tim emis pusat bahwasanya Updating EMIS Tahun 2017/2018 mendatang akan benar-benar berbeda dari tahun lalu diantaranya adalah tidak adanya lagi form emis excel. Kemudian juga operator akan melakukan inputin data secara langsung ke dalam sistem informasi emis online tanpa aplikasi desktop.

Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018

Ini jelas merupakan kabar gembira bagi perkembangan kemajuan sistem updating data EMIS. tim pengembang emis pusat memang terus melakukan upaya demi terciptanya sistem informasi yang real time, mudah digunakan dan tentunya keakuratan data tetap terjaga. Sistem yang mudah digunakan, sederhana, serta memiliki Alur yang sederhana. Namun meski demikian yang terpenting adalah keakuratan dan keamanan data harus tetap terjaga.

Dan berikut hasil penjelasan Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 berdasarkan hasil sosialisasi Tim emis pusat.

Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018

  1. Emis ganjil 2017/2018 tidak pakai format excel lagi namun pola seperti aplikasi raport, database referensi hasil data genap 1617 diambil secara online lalu direstore ke aplikasi dekstop, lembaga cukup mengganti status siswa naik kelas atau tidak, lulus atau tidak serta mutasi. Selanjutnya menginput siswa baru saja. selain itu juga melengkapi data lalu, yg sekiranya tidak di isi secara lengkap.
  2. Bagi MI yg mendapat siswa baru dari TK, agar dicroscek lagi terkait NISN, karena info bahwa di TK sudah diterbitkan NISN agar tidak lagi diusulkan pada jenjang MI. 
  3. Mohon dicek lagi terkait NISN dan NISM siswa. jika ada kesalahan agar segera diperbaiki di semester ini, karena pola pendataan kedepan sudah tidak bisa diperbaiki lagi karena sistem database referensi online berbasis pendataan sebelumya 
  4. Mohon untuk mengecek dgn teliti tingkatan kelas siswa karena kedepannya tidak input lagi, tugas kita hanya menetapkan status naik kelas atau tidak, karena sering terjadi salah penempatan kelas dan jenis kelamin 
  5. Kedepannya emis akan online real time sehingga saat ada perubahan, lembaga langsung merubahnya dan otomatis perbaharui di server kanwil dan pusat. Aplikasi emis juga akan terintegrasi dengan aplikasi raport sehingga lembaga akan langsung menginput absen dan semua nilai siswa dan pas akhir semester madrasah juga langsung mencetak raport siswa untuk dibagikan ke siswa 
  6. Nantinya di aplikasi emis akan ada output berita acara yg digunakan untuk pencairan dana BOS tiap semester, jadi jumlah siswa di EMIS menjadi patokan pencairan dana BOS dan lembaga yg tidak selesaikan emis maka tidak bisa mencairkan dana bos 
  7. Aplikasi emis juga akan dikembangkan seperti Dapodik yg seluruh pendataan terintegrasi dalam satu aplikasi yg tentunya butuh waktu. 
Demikian info terbaru mengenai  Model Pendataan EMIS Tahun 2017/2018 semoga bermanfaat menambah pengetahuan kita.

Rabu, 30 Agustus 2017

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 - Sertifikasi guru adalah satu hal yang ditunggu-tunggu bagi setiap guru, terlebih lagi guru non PNS atau honorer. Karena bagi mereka dari sertifikasi itulah sumber penghasilan mereka untuk menghidupi keluarga. Tahun ini 2017 pemerintah melalui dirjen pendis dibawah naungan kementerian agama telah membuka pendaftaran sertifikasi guru madrasah. Penjaringan peserta sertifikasi tahun ini dilakukan secara sistematis melalui sistem informasi simpatika.

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pendaftaran sertifikasi dilakukan secara manual, kali ini pendaftaran dilakukan melalui simpatika, bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan maka secara otomatis pada akun simpatika akan muncul undangan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Didalam simpatika juga akan muncul formulir pendaftaran yang harus diisi bagi para guru yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Simpatika

Penjaringan sertifikasi guru berbasis simpatika kini sudah sampai pada tahap Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru. Kemeterian Agama telah merilis pengumuman melalui surat resmi dengan nomor : 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tanggal 29  Agustus 2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Sertifikasi Guru Tahun 2017.

Proses verifikasi berkas juga akan dilakukan menggunakan sistem simpatika. yang beralamat di :
http://simpatika.kemenag.go.id
Adapun ketentuan proses verifikasi berkasi calon sertifikasi guru 2017 melalui simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Proses verifikasi berkan dibuka di SIMPATIKA mulai tanggal 30 AGustus 2017 hingga tanggal 8 September 2017;
  2. Proses verifikasi hanya ditujukan kepada seluruh guru Madrasah yang telah mendaftar di tahap sebelumnya;
  3. Verifikasi berkas dilakukan berjenjang mulai dari kepala Madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi hingga LPT Penyelenggara Sertifikasi Guru;
  4. Proses verifikasi juga merupakan tahapan penetapan LPTK Penyelenggara masing-masing calon peserta;
  5. Verifikasi berkas dilaksanakan meliputi data Kualifikasi Pendidikan, Pilihan bidang Sertifikasi dan Status PNS/Guru Tetap Yayasan sesuai dengan aturan yang terdapat pada petunjuk teknis sertifikasi guru madrasah 2017;
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan SIMPATIKA;
  7. Pengumuman Penetapan Peserta dilihat di akun SIMPATIKA masing-masing mulai tanggal 10 september 2017.
Seiring berkembangnya teknologi kini transparasi mulai terjaga dengan adanya sistem iinformasi online. Semua bisa melihat hingga akhirnya bersih dari kecurangan-kecurangan dan hal-hal yang menimbulkan kerugian.
Demikian informasi mengenai  Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.

Senin, 31 Juli 2017

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2017

Tags
Tahun 2017 ini, ijazah agak terlambat dalam didistribusikan, bahkan juknis penulisan ijazah dan SHUAMBN baru dirilis pada ...... lalu. Namun meskipun demikian bukan menjadi masalah yang serius karena untuk mendaftar di jenjang selanjutnya bisa menggunakan surat keterangan lulus sementara yang diterbitkan oleh uptd ataupun kemenag.
Kementrian Agama melalui dirjen pendis telah merilis juknis penulisan ijazah dan SHUAMBN Tahun 2017 untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2017

ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

ljazah untuk tingkat Madrasah lbtidaiyah (Ml) diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. ljazah untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

PENGERTIAN IJAZAH dan SHUAMBN
ljazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik telah mengikuti UAMBN.

TUJUAN DAN MANFAAT
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan petunjuk secara umum tentang penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN.
  2. Memberikan petunjuk secara khusus tentang penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN. 
Secara keseluruhan petunjuk teknis penulisan ijazah dan SHUAMBN Tahun 2017 ini sudah sangat lengkap. anda bisa mendownload dan membacanya sendiri dengan seksama dan hati-hati. Karena ijzah akan digunakan seumur hidup maka jangan sampai salah tulis, apalagi tidak sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan negara.
Silahkan download  Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2017 dibawah ini.

Sabtu, 01 Juli 2017

Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi

Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi, apakah maksudnya judul dari informasi ini. Langsung saja kita bahas dan perjelas permasalahanya.
Didalam simpatika terdapat banyak menu yang mengelompokan biodata diri mulai dari data diri, riwayat pendidikan, riwayat karir, sertifikasi guru dll.
Nah jika anda hendak melakukan perubahan data untuk saat ini, jangan kaget jika nanti ditolak oleh sistem. Kenapa demikian ?

Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi

hal dikarenakan simpatika telah melakukan penjaringan peserta sertifikasi melalui sistem secara otomatis. Seperti yang kita ketahui, untuk bisa masuk dan ikut terjaring didalam pendaftaran sertifikasi guru kemenag tahun 2017 yang dilakukan melalui sistem simpatika, maka seorang PTK harus memenuhi persyaratan / kualifikasi yang sudah ditentukan. Jika tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis sistem tidak mungkin memasukan anda dalam list daftar calon peserta sertifikasi guru.
Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka simpatika menutup semua aktifitas perubahan portofolio.
Jika kita mencermati sistem alur perubahan/edit data portofolio, dimulai dari tingkat User PTK. PTK melakukan perubahan data kemudian selanjutnya setelah melakukan perubahan data PTK akan mendapat formulir S12a yang berisi data awal dan data setelah di edit/rubah. Selanjutnya formulir S12a dikirim ke kemenag kab/kota untuk disetujui. Sampai di kemenag kab/kota admin akan melakukan verval / aprove permohonan edit data.
Biasanya setelah admin melakukan aprove yang artinya perubahan data kita telah diterima/disetujui maka data portofolio ptk akan berubah dan permanen. namun yang terjadi ketika pendaftaran sertifikasi guru via simpatika dimulai, meskipun admin kab/kota telah menyetujui / aprove namun ternyata sistem menolaknya. Sistem simpatika untuk sementara Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi. hal ini untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan seperti merubah TMT, Riwayat Mengajar, Pendidikan Terakhir dan lain sebagainya.
Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi
Dengan begitu sistem yang telah dibangun oleh simpatika dalam rangka penjaringan peserta sertifikasi guru kemenag tahun 2017 ini benar-benar fair dan transparan. Semua diatur oleh sistem sehingga user/ptk harus patuh dan taat pada sistem serta aturan yang telah dibuat. Sekali lagi kita patut berikan apresisasi untuk pengembang sistem informasi aplikasi simpatika kemenag. God job.

Kamis, 29 Juni 2017

Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui Simpatika

Simpatika semakin meningkatkan kinerjanya, di akhir tahun pelajaran 2016/2017 ini simpatika telah merilis fitur Menu Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017. Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui simpatika sangatlah mudah, anda tinggal mengikuti langkah-langkahnya. Didalam simpatika menu sertifikasi akan muncul jika anda telah memenuhi kualifikasi / telah masuk dalam daftar undangan peserta calon sertifikasi guru tahun 2017.
Sebaliknya jika anda belum memenuhi persyaratan atau kualifikasi yang telah ditentkan maka undangan sertifikasi tidak akan pernah muncul di dasbhoard simpatika anda.
Untuk bisa memahami lebih lanjut  mari kita cermati persyaratan calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 kemenag.

Persyaratan Sertifikasi Guru Melalui Sistem Simpatika

  1. Berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) pada madrasah negri ataupun swasta;
  2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik; 
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah Insan Cendekia se Indonesia; 
  4. Berkualifikasi akademin minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggara; 
  5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun; 
  6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

 Mekanisme Pendaftaran Sertifikasi Guru Melalui Simpatika.

  1. Silahkan login ke sistem simpatika melalui halaman berikut http://simpatika.kemenag.go.id/ .
  2. Pilih login PTK
  3. masukan user dan password.
  4. Setelah anda berhasil login, setelah masuk dashboard, jika data-data portofolio anda telah memenuhi persyaratan sertifikasi guru 2017 maka secara otomatis akan muncul pop up window dengan pesan : "Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan program Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dan mata pelajaran) yang sesuai dengan kompetensi Saudara."
    Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui Simpatika
  5. Silahkan pilih Jenjang materi yang anda pegang sesuai dengan linieritas ijazah.
  6. Kemudian isi juga mata pelajaran sesuai dengan mapel yang akan anda ikuti sertifikasi.
    Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui Simpatika
  7. Klik lanjut
  8. klik simpan.
    Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui Simpatika
Lantas bagaimana jika anda keliru atau salah dalam memasukan jenjang kelas maupun mata pelajaran ? bisakah hal itu dirubah ?
Bisa saja melalui menu sertifikasi guru. Menu ini hanya akan muncul jika PTK telah memenuhi kualifikasi persyaratan sertifikasi guru.

Cara Edit Pendaftaran Sertifikasi Guru :

  1. Login ke akun PTK
  2. Langsung klik menu sertifikasi guru pada tab kiri.
    Cara Daftar Sertifikasi Guru 2017 Melalui Simpatika
  3. Klik edit
  4. Silahkan anda perbaiki data anda.
  5. Klik lanjut untuk menyimpan
Dari penjelasan diatas sekiranya anda bisa memahami mengenai tata cara daftar sertifikasi guru 2017 melalui simpatika. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. amin.
Sebagian info dan capture image diambil dari situs blog ayomadrasah.

Sabtu, 17 Juni 2017

Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Salam satu data rekan operator, admin akan sampaikan informasi penting terkait sertifikasi guru yaitu Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2017. Seperti yang kita ketahui setiap tahunya kementrian agama membuka pendaftaran untuk para guru yang belum memiliki serifikat pendidik, dan tahun ini kementrian agama sudah membuka pengumuman terkait hal tersebut. Pendaftaran sertifikasi kemenag tahun 2017 ini nanti rencananya akan dibuka pendaftaran secara online. Pendaftaran sergu 2017 kemenag dilakukan melalui penjaringan sistem di simpatika. Calon peserta mendaftar secara mandiri melalui sistem simpatika,
dan berikut isi dari surat resmi dari dirjen pendis dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tangga; 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi apapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag/go.id
  4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut : a ) Berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) pada madrasah negri ataupun swasta; b) Belum pernah memiliki sertifikat pendidik; c) Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah Insan Cendekia se Indonesia; d) Berkualifikasi akademin minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggara; e)Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun; f) Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah 2017.
Dari info diatas tentunya anda yang hendak mengikuti sertifikasi guru dan telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi maka admin sarankan untuk menyiapkan segala sesuatunya dari sekarang. Yang penting diantaranya adalah keaktifan simpatika karena pendaftaran sertifikasi guru kemenag tahun 2017 ini nanti akan dilakukan melalui sistem simpatika, Demikian info dari forumoperator semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Jumat, 02 Juni 2017

Aplikasi Raport Emis Terbaru Update 6 Juni 2017

Tags
Selamat pagi rekan operator, lama sekali admin tidak update info terkait emis karena cuti ngurus si kecil, mulai pagi ini admin akan kembali aktif dan akan senantiasa menemani rekan-rekan operator seluruh indonesia agar semua pekerjaan berjalan lancar. Akhir-akhir ini sangat ramai perihal Aplikasi Raport EMIS Pendis, aplikasi raport ini tergolong aplikasi baru yang telah dirilis emis selama ini. EMIS telah melakukan terobosan dalam pengelolaan data madrasah, setelah EMIS Desktop kini telah dirilis emis raport.

Apa Kegunaan Aplikasi Raport Berbasis EMIS ini ?
  1. Aplikasi Raport EMIS berfungsi untuk mengelola nilai raport siswa yang berada pada jenjang kelas 6, atau yang sudah mau lulus.
  2. Aplikasi Raport emis digunakan sebagai dasar penerbitan nilai yang tercantum nantinya pada ijazah dan SKHUM.
  3. Berguna untuk centralisasi Data Nilai Raport. Dengan adanya aplikasi Raport Berbasis EMIS maka tidak ada lagi manipulasi data, karena seluruh data nilai telah masuk ke sistem database pusat yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan.
  4. Mempermudah pihak sekolah dalam mengelola nilai raport siswa kelas 6 yang hendak lulus.
Mungkin poin 4 diatas terasa ganjal di pihak anda, karena menurut info masih banyak sekali rekan-rekan operator yang kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi raport berbasis emis ini. Namun jangan khawatir mulai saat ini admin akan senantiasa update informasi-informasi mengenai solusi aplikasi raport.

Aplikasi Raport Emis Terbaru Update 6 Juni 2017

Bagaimana cara penggunaan aplikasi raport terbaru dari EMIS ?
caranya lumayan panjang, namun jika anda mengikuti petunjuknya dengan benar maka saya yakin anda tidak akan mengalami kendala. Nanti akan ada postingan tutorial aplikasi raport emis yang di bagi dalam beberapa part.

Untuk postingan saat ini silahkan download saja aplikasi yang terbaru, karena hari ini baru saja EMIS SDM telah merilis aplikasi raport yang terbaru berupa PATCH, harus anda update karena aplikasi yang lama masih banyak BUG, dengan adanya patch ini diharapkan tidak ada lagi bug sehingga operator semakin lancar dalam mengerjakan aplikasi raport emis.

Untuk mendownload silahkan masuk ke emis sdm : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
Login menggunakan akun masing-masing jangan akun temenya.
Silahkan masuk menu rupa-rupa kemudian unduk aplikasi / dokumen, selajutnya klik atau download link paling atas.

Jika anda malas membuka emis SDM admin sudah siapkan aplikasi yang sudah di PATCH, anda tinggal ekstrak lalu menggunakanya. atau juga tersedia patch nya saja anda copy sendiri tinggal pilih. Silahkan download aplikasi raport emis terbaru update 6 juni 2017 dibawah ini.

Kamis, 04 Mei 2017

Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2017/2018

Tags
Kalender Pendidikan adalah salah satu perangkat dokumen yang harus dimiliki setiap guru dan kepala madrasah, oleh karena itu admin akan sediakan download kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Tahun pelajaran 2016/2017 memang belum habis namun alangkah baiknya jika kita semua sudah mempersiapkan kalender pendidikan untuk tahun depan.

Admin telah menerima informasi bahwa tanggal 25 April kemarin kementerian agama melalui Dirjen Pendis telah menebitkan surat dengan nomor : 393/Dj.I/Dt I.I.I/HM.00/04/2017 dengan perihal penyampaian surat edaran direktur jenderal pendidikan islam tentang kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2017/2018.
Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2017/2018

Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran tahun pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan SUrat Edaran Nomor 392/Dj.I/Dt I.I.I/HM.00/04/2017 tentang kalender pendidikan. Maka dari itu dirjen pendis menghimbau bahwaasanya surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Selain itu dalam rangka mendukung kelancaran proses pendidikan pada madrasah, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan Kalender Pendidikan madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Berkenaan dengan hal tersebut maka disampaikan hal-hal berikut :
  1. Kegiatan Pembelajaran Tahun 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017;
  2. Kantor wilayah kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan Kalender Pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Setempat.
  3. Kalender Pendidikan Tahun 2017/2018 bisa anda download melalui tautan diakhir postingan ini.
  4. Selama bulan suci ramadhan diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakan bulan suci ramadhan.
Dari paparan diatas bahawasanya kalender pendidikan ini masih bersifat global. Namun akan digunakan sebagai acuan oleh kanwil untuk membuat kalender pendidikan sendiri menyesuaikan kalender pendidikan dari kemdikbud.
Demikian paparan mengenai Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2017/2018 silahkan download dibawah ini :

Selasa, 25 April 2017

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika

Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan yang ada pada checklis analisis kelayakan tunjangan di simpatika. Seperti Rasio, 24 JTM, Verval NRG belum Permanen, dll. Mengapa harus ada dispensasi ? karena setiap akun PTK masih banyak menyisakan berbagai permasalahan untuk memenuhi syarat munculnya tulisan "Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan di Periode ini". Kebanyakan adalah perihal rasio. Seperti yang kita ketahui bahwa pada sistem simpatika analisis sistem akan menyatakan layak jika guru mengajar dengan rasio 1:15. Kemudian ada juga yang Verval NRG masih belum permanen. Meskipun semua persyaratan terpenuhi mulai dari rasio, 24 JTM, Kualifikasi S1 maka tidak akan pernah tertulis "Layak mendapat tunjangan". Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi dari sistem unttuk menanggulangi masalah tersebut. Berdasarkan info yang admin peroleh dari group W.A Kemenag Kab/kota terdapat berbagai dispensasi pada analisis kelayakan tunjangan simpatika dengan ketentuan yang bermacam-macam berikut info yang sudah admin gali sampai saat ini :

Di juknis TPG 2017 ada 6 jenis dispensasi yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe yaitu :
  1. Tidak memenuhi rasio ( Dispensasi 1 )
  2. Tidak memenuhi minimal 24 JTM (Dispensasi 2,3,4,5)
  3. Belum Verval NRG Permanen di Simpatika (Dispensasi 6)
Adapun syarat dasar kelayakan penerima TPG adalah sebagai berikut :
  1. Memenuhi minimal 24 JTM Linier
  2. NRG Simpatika Sudah Permanen
  3. Minimal 6 JTM di Satminkal
  4. Usia <60 Tahun atau belum pensiun
  5. Pendidikan minimal D4/S1
  6. Memenuhi Rasio
Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika


Kemudian implementasinya pada sistem simpatika adalah sebagai berikut

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika


Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 1 bila guru tersebut telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (Bebas Rasio).

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi2,3,4,5 (Kategori < 24 Jam Linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2,3,4,5,6.

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru tersebut telah memenuhi syarat poin 1,3,4,5,6 dan status ajuan verval NRG simpatika telah disetujui oleh admin Kab/Kota.

Nah dari penjelasan diatas sekarang anda bisa menganalisa sendiri apakah bisa didispensasi atau tidak. Dispensasi Kelayakan Tunjangan di Simpatika bisa jadi titik terang dibalik gelapnya hiruk pikuk permasalahan persyaratan pencairan yang sudah diotomatisasi oleh sistem simpatika.

Minggu, 23 April 2017

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran PAI merupakan mapel pokok dalam dunia pendidikan Madrasah. Namun semakin banyaknya juga guru yang bersertifikasi PAI kini semakin mempersulit waka kurikulum dalam membagi mapel PAI. Terlebih jika rombel sedikit tapi guru PAI banyak, Maka waka kurikulum harus memutar otak agar para guru bisa mendapat jatah JTM sama rata dan tidak rebutan.

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini diterbitkan guna memenuhi JTM guru-guru ang mengampu mapel PAI agar kebutuhan JTM mereka bisa terpenuhi melalui linieritas Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab tersebut. Seperti yang kita ketahui mata pelajaran PAI adalah Akidah Akhlak, Al-Qur'An Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Menindaklanjuti PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, maka dipandang perlu penjelasan daftar rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/ atau Bahasa Arab dimaksud. Daftar tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu. 

Sebuah langkah bijak yang diambil oleh dirjen pendis dengan menerbitkan  Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini maka pemerintah telah mengakui keberadaan mata-mata pelajaran yang menjadi ciri khas dari sekolah madrasah.


Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 AL-RUR'AN HADIS 1. QIRA'AH QUR'AN
2. TAHFIDZ AL-QUR'AN
3. ILMU TAJWID
4. ULUMUL QUR'AN
5. ULUMUT TAFSIR
6. HADIS
7. ULUMUL HADIS / MUSTHALAH HADIS
2 AKIDAH AKHLAK 1. AQIDAH / TAUHID
2. ILMU KALAM
3. AKHLAK
TASAWUF
3 FIKIH 1. FIQIH
2. USHUL FIQIH
3. QAIDAH FIQHIYAH
4. ILMU FARAIDL
4 SKI 1. SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
2. TARIKH
3. SIRAH NABAWIYAH
5 BAHASA ARAB 1. BAHASA ARAB
2. QIRA'ATUL KUTUB
3. IMLA
4. HIWAR
5. KHATH/TAHSINUL KHATH
6. NAHWU
7. SARAF
8. QAIDAH SHARAF/QAIDAH L'AL
9. I'LAL
10.QAIDAH I'RAB
12. ILMU BALAGHAH
13. ILMU BAYAN
14. ILMU MANTIQ
15. ILMU ARUDL

Semoga dengan hadirnya Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab diatas bisa menambah JTM pai yang diakui didalam strukur kurikulum sehingga anda sebagai mapel PAI tidak kebingungan lagi saat pemberkasan sertifikasi hehee. Silahkan download surat resminya dari dirjen pendis terkait Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab dibawah ini.

Rabu, 19 April 2017

Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

Simpatika telah selesai di update minggu lalau. Berbagai modul telah dirubah menyesuaikan juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017. Perubahan yang bisa langsung kita lihat yaitu pada Alokasi JTM Simpatika. Serta peraturan yang mengatur tentang perbandingan rasio siswa juga sepenuhnya telah diberlakukan pada sistem simpatika.

Didalam Alokasi JTM Simpatika Terbaru pasca Update kemaren, ada beberapa mata pelajaran yang di hapus dan ditambah dari sistem kurikulum di simpatika. Diantaranya yaitu mata pelajaran umum  di kelas 1,2,3 kurikulum KTSP yang semula ada pelajaran Matematika, PKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS kini mata pelajaran tersebut sudah dihapus dari sistem dan diganti dengan Mata Pelajaran Tematik Umum dengan alokasi waktu 12 JTM. Untuk kurikulum K13 tidak ada perbuhan. Jika anda seorang operator yang diberi tugas menyusun jadwal, maka harus memperhatikan hal-hal penting sebagai berikut :
  1. Jadwal Tidak Boleh melebihi alokasi yang sudah ditentukan, Boleh lebih namun diberi batasan yaitu maksimal kelebihan 4 JTM. Karena jika lebih maka sistem akan menolak ajuan s25 anda.
  2. Pastikan guru yang sudah sertifikasi memenuhi 24 JTM sesuai dengan Mapel sertifikasi.
  3. Jangan Mengajukan S25 terlebih dahulu sebelum jadwal anda benar-benar clear dan tentunya sudah disetujui oleh kepala madrasah dan para guru.
  4. Setelah jadwal terisi semua silahkan cek satu persatu-persatu Analisis Kelayakan Tunjangan di akun masing-masing guru yang sudah bersertifikasi. Jika sudah layak semua maka tugas anda sudah aman, namun jika masih ada yang belum layak yang diakibatkan kekurangan JTM maka sebaiknya konsultasikan dengan semua guru dan kepala madrasah. Agar dimusyawarahkan dan JTM dibagi ulang.
  5. Jika dirasa sudah clear semua barulah anda ajukan S25 kemudian cetaklah S29
Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017

Secara garis besar jumlah JTM masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
Jumlah Alokasi JTM  simpatika kelas 1 adalah 34 JTM menggunakan kurikulum K13. Kelas 2 sejumlah 30 JTM menggunakan kurikulum KTSP, kelas 3 sejumlah 32 JTM juga menggunakan KTSP, Kelas 4 sejumlah 43 JTM menggunakan K13. Untuk kelas 5 dan 6 menggunakan kurikulum KTSP jumlahnya sama yaitu 39 JTM.
 Bagi anda yang ingin memasukan jadwal simpatika silahkan gunakan acuan Rincian Alokasi JTM Simpatika setelah sistem di update. adapun alokasi jtm simpatika adalah seperti dibawah ini.

Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017


NO MATA PELAJARAN KELAS
1 2 3 4 5 6
K13 KTSP KTSP K13 KTSP KTSP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM :
1 AKIDAH AKHLAK 2 2 2 2 2 2
2 AL-QUR'AN HADIS 2 2 2 2 2 2
3 FIKIH 2 2 2 2 2 2
4 SKI 2 2 2 2
MATA PELAJARAN UMUM :
1 TEMATIK UMUM 20 12 12 25
2 TEMATIK SENI BUDAYA 1 2
3 TEMATIK PJOK 4 4
4 PKN
2 2
5 BAHASA INDONESIA 5 5
6 MATEMATIKA 5 5
7 BAHASA ARAB 1 2 2 2 2 2
8 IPA 4 4
9 IPS 3 3
10 SBK 4 4 4 4
11 PJOK 4 4 4 4
13 MUATAN LOKAL 2 2 2 2 2 2
JUMLAH 34 30 32 43 39 39

Alokasi JTM Simpatika Terbaru diatas insyaAllah sudah sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan pada sistem simpatika. Anda juga masih bisa menambah jtm maksimal 4 jtm. Karena Alokasi JTM diatas masih belum ada tambahan 4 JTM. Silahkan bagi anda yang ingin menambah boleh-boleh saja dengan sayarat jangan lebih 4JTM per kelas.
Demikian info mengenai  Alokasi JTM Simpatika Pasca Update 2017 jika simpatika kembali melakukan pembaharuan admin blog ini akan segera mengupdate info berkaitan dengan JTM ini sekian terima kasih semoga bermanfaat jangan lupa like, share dan comment.

Kamis, 13 April 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Sertifikasi guru pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini sudah akan dibayarkan. Sebagaimana biasanya dalam pencairan/pembayaran tunjangan profesi guru (Sertifikasi) guru yang hendak diberi tunjangan wajib mengajukan berkas-berkas yang sesua dengan persyaratan pencairan pembayaran tunjangan profesi. Baca :

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah/RA Tahun 2017

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017

Setelah kemenag melalui ditjen pendis melakukan  langkah terobosan guna untuk melakukan verifikasi berkas-berkas guru yang sudah berstatus sertifikasi dan inpassing akhirnya dana tunjangang itupun kini siap disalurkan kepada para PTK. Meskipun masih ada sedikit pembenahan modul pada sistem simpatika yang kita ketahui bahwa seluruh data berkas persyaratan pencairan sertifikasi guru sekarang menggunakan data yang telah terekam oleh simpatika. Oleh karena itu simpatika saat ini masih menyesuaikan modul sistem dengan juknis TPG tahun 2017 yang sudah dirilis.
Baca : 

Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru NON PNS

  1. SKBK (S29) diterbitkan oleh Penma.
  2. SKMT dari Simpatika  (S29a) beserta lampiran S29a dan S29d.
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang Sudah di Legalisir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir saat Sertifikasi yang sudah dilegalisir
  5. Fotocopy SK GTY. (SK Awal Pengangkatan dan SK tahun terakhir) yang sudah dilegalisir oleh yayasan.
  6. Fotocopy SK Inpassing, yang sudah dilegalisir oleh kemenag (Penma).
  7. Print Out S26e
  8. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dan Print Out Jadwal Mngajar di Simpatika
  9. Fotocopy SK Tugas Tambahan Bagi yang Punya
  10. Print Out S25 Simpatika
  11. Foto Copy daftar hadir (Absensi Finger)
  12. Foto Copy Buku Rekening Bank yang ditunjuk untuk penerimaan tunjangan
  13. Surat Pernyataan Bukan PNS dan Surat Pernyataan Sanggup mengembalikan Uang.
  14. Map (warna sesuaikan dengan perintah penma ditempat anda )
Syarat Berkas Tambahan Bagi yang PNS :
  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  3. Daftar Gaji.
 Demikianlah syarat lengkap berkas pencairan sertifikasi guru, jika anda ingin cair sesegera mungkin menyiapkanya mulai dari sekarang. Jika dilihat list berkas tersebut banyak yang harus dicetak dari sistem simpatika oleh karena itu pastikan jam mengajar anda di simpatika sudah memenuhi persyaratan yaitu 24 jam sesuai mapel sertifikasi, tidak lupa untuk memastikan cek juga analisis kelayakan tunjangan anda di sistem simpatika. Jika bingung bagaimana caranya baca saja disini :
1. Cara cek Analisis Kelayakan Tunjangan di simpatika.
2. Alokasi Jam Mengajar Terbaru di Simpatika
Semoga Info mengenai  Syarat Berkas Pencairan Sertifikasi Guru 2017 ini bisa bermanfaat dan anda bisa segera memeprsiapan semua berkasnya. Jangan lupa Like, komen dan share info ini.

Minggu, 09 April 2017

Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

Ditjen Pendis Bagian Perencana dan Pengembangan Sistem informasi kembali akan membuat terobosan dalam hal pengelolaan data pendidikan khusus pendidikan madrasah. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa akan hadirnya Aplikasi pendataan nilai raport. Aplikasi Pendataan Nilai Raport siswa madrasah merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan terhadap salah satu program "Triple Quick Wins". Pendataan nilai raport, lanjut Mizan, merupakan salah satu indikator penting yang terkait langsung dengan perkembangan prestasi siswa secara akademik. Di samping itu, dengan mulai memasukkan atribut data terkait nilai raport siswa diharapkan akan mempercepat reformasi pelaksanaan updating data EMIS dengan mengikuti perkembangan kekinian.

Aplikasi pendataan nilai raport dirancang khusus untuk mengelola dan menyimpan data nilai raport siswa madrasah diseluruh indonesia yang nantinya data tersebut akan digunakan dalam berbagai hal, seperti untuk Penerimaan Siswa Baru, Mengelola Nilai Ijazah, Melamar Pekerjaan di instansi pemerintahan dan masih banyak lagi lainya. Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan meminimalisir penyalahgunaan raport yang dipegang oleh siswa madrasah seperti merubah isi/nilai yang sudah tercantum di raport. Jika sudah terekam ke dalam database Aplikasi Pendataan Raport maka siapapun tidak akan bisa merubah/mengedit nilai tersebut kecuali yang diberikan Hak Akses.

Aplikasi Pendataan Raport Telah Diujicoba Ditjen Pendis

 Aplikasi Pendataan Nilai Raport ini memang layak kita nantikan, sebagai operator tentunya tugas kita akan bertambah, karena jika melihat dari segi penggunaan maka yang akan mengoperasikan nantinya tetaplah operator madrasah. Operator Madrasah Tugasnya sudah semakin banyak bahkan terlampau banyak maka dari itu pemerintah juga perlu memperhatikan nasib operator madrasah bahkan kalau perlu pemerintah menerbitkan peraturan khusus yang mengatur tenaga operator.

Baca :

Aplikasi Pendataan Raport ini Telah Diujicoba Ditjen Pendis. Aplikasi pendataan raport yang baru dikembangkan pada tahun 2017 ini, lanjut Isom, merupakan hasil inovasi yang diharapkan dapat memudahkan, mempercepat serta bisa mempertanggungjawabkan kerja para stakeholder pendidikan; para guru dan tenaga kependidikan. "Aplikasi ini dibuat agar madrasah dapat menjaga akuntabilitasnya sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermutu," kata guru besar dari IAIN Ternate ini. Salah satu pertimbangan adanya aplikasi pendataan raport tersebut kata Isom, adalah dalam rangka persiapan agar ujian madrasah berjalan lancar. "Salah satu pertimbangannya adalah mempersiapkan data nilai raport siswa kelas 6, 9 dan 12 serta nilai ujian madrasah/sekolah tulis dan praktek sebagai pertimbangan kelulusan," kata Sesditjen Pendis.

Semoga dengan hadirnya Aplikasi Pendataan Rapot Untuk Siswa Madrasah ini akan semakin menguatkan pengelolaan data yang benar-benar terpusat.
Sekian info dari forum operator jangan lupa Share, like, dan komen.

Jumat, 07 April 2017

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Info yang sangat ditunggu-tunggu adalah perihal Tunjangan Profesi Guru, baik tunjangan Sertifikasi Guru maupun tunjangan inpassing guru madrasah/RA. Jika kemarin sudah ada yang membaca mengenai Juknis TPG 2017, kali ini ada info paling baru yaitu perihal Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Juknis ini diterbitkan oleh Bapak Anung Hendhi Pramono, S.Kom selaku Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Sebelum kita bahas lebih lanjut inti dari Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017 mari kita pahami terlebih dahulu istilah-istilah berikut :

Kepdirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017-> Semua Juknis untuk penyelenggaraan anggaran 2017 harus tertanggal Desember 2016 karena penyelenggaraan anggaran 2017 dimulai Januari 2017

Satminkal : mengacu pada basis data NPK/NUPTK SIMPATIKA, sehingga jika ada guru PNS dengan dengan SK Jabatan Guru Kelas pada MIN Sedati dpk MI Miftahul Huda maka sepanjang data pada NPK/NUPTK di SIMPATIKA tercantum pada MI Miftahul Huda maka ketentuan minimal 6 jtm dilakukan di MI Miftahul Huda bukan di MIN Sedati

Baca :

Guru Tetap : Khusus untuk Guru PNS pada Madrasah Negeri dan Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta. Bagaimana dengan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri? -> Termasuk Guru Tidak Tetap sehingga mutlak tidak dapat dibayarkan TPG-nya, karena guru honorer pada Madrasah Negeri telah yg memenuhi ketentuan telah terselesaikan pada rekrutmen K1 dan K2.

Guru Tetap Yayasan pada Madrasah Swasta harus sepengetahuan Kantor Kemenag Kab/Kota. Pastikan status Pegawai Pada SIMPATIKA “GTY/PTY” dan SK ada Mengtehui Kepala Kemenag (Harus Kepala krn termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian)

SKMT bagi Guru Ditandangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah. Sehingga agar dipastikan bahwa secara hukum Pengawas yang mengetahui tersebut memang benar-benar pengawas madrasah dengan dibuktikan SK Pengangkatannya.


Besaran dan Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Guru PNS Sejumlah Gaji Pokok yang berlaku 
  2. Guru NON PNS yg belum Inpassing masih Rp 1.500.000 
  3. Guru Non PNS Inpassing disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK Inpassing dan tidak memperhatikan masa kerja ( Golongan III/a – IV/a dgn Masa kerja 0 tahun).

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2017

  1. Pastikan Satminkal Guru ada di RA/MI/MTs/MA 
  2. Pastikan SK Pengawas Madrasah adalah benar benar Pengawas Madrasah 
  3. Wajib Sudah berkualifikasi S1/D-IV tidak terkecuali bagi Guru yang mendapatkan sertifikat pendidik usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau Golongan IV-a. Bagi Guru PNS yg Golongan II pastikan sudah mengikuti proses pemutihan ijin belajar. 
  4. SKBK dan SKMT wajb menggunakan SIMPATIKA 
  5. RA/Madrasah yang memenuhi rasio peserta didik 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk MAK. Perhitungan rasio berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh rombel yang diampu setiap guru. Ketentuan (dispensasi 1) bisa dilakukan jika: a). Terletak ddidaerah 3T (Perpres No 131 Tahun 2015 -> Bangkalan, Sampang, Situbondo, dan Bondosowo) b). Terletak di daerah geografis dan/atau demografis yg menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim -> bisa merujuk pada data BPS Kab/kota setempat sebagai dasar bagi Kankemenag. c). Madrasah penyelenggara inklusi (ketentuan rasio bisa menjadi tidak berlaku jika revisi PP 74/2008 telah disahkan) 
  6. Beban Kerja minimal 6 jtm di satminkal, termasuk tugas tambahan dan pembinaan ekskul & kokul juga harus disatminkal. 
  7. Beban kerja dan pemenuhannya tergantung kurikulum yg berlaku di rombel. Madrasah penyelenggara K13/SKS/MAK wajib tercantum dalam Kepdirjen, jika tidak maka Admin Kanwil tidak menyetujui pengesetan kurikulum di SIMPATIKA. 
  8. Ketentuan Linieritas mengacu pada tabel linieritas pada lampiran Juknis 
  9. Ketentuan 24 ≥ jtm ≤ 40 jtm sesuai mapel pada sertifikat pendidik dikecualikan bagi guru yang: a) Menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA dengan mengajar 6 jtm. Kamad tidak bisa merangkap tugas tambahan yg lain termasuk juga pembina ekskul atau kokul b) Guru PNS dpk Madrasah swasta, penetapan Kamad oleh keputusan ketua yayasan dan minimal mengajar 6 jtm. Status tetap menjadi Guru PNS pada SK definitifnya sehingga PKG-nya juga PKG guru biasa. c) Menjadi Koordinator Bidang Pendidikan pada MI atau Wakil Kepala Madrasah pada MTS/MA -> mengajar minimal 12 jtm d) Menjadi Wali Kelas dengan ekuivalensi 2 jtm e) Menjadi Guru Piket dengan ekuivalensi 1 jtm f. Menjadi kepala perpus di MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium di MTs/MA/ MAK, pembina asrama (khusus madrasah yang memiliki asrama dan tedapat jadwal pengajaran di asramanya) di MI/MTs/MA/MAK, ketua program keahlian/ program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. g. Guru BK atau TIK h. Mengajar di luar satminkal di madrasah atau sekolah sesuai sertifikat pendidik, namun jika mengajar di Paket A/Ula, Paket B/Wustha dan/atau Paket C yang diakui hanya 4 jtm saja asalkan sesuai sertifikat pendidik. Ketentuan tsb bisa dilakukan jika minimal 6 jtm disatminkal sesuai sertifikat pendidik terpenuhi. i. Guru inklusi diekuivalensi 6 jtm j. Guru yg bertugas di didaerah yg tercantum dalam perpres Nomor 131/2015 (Dispensasi 2) k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). PENERIMA TUNJANGAN PROFESI -3 l. guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  10. Belum memasuki usia pensiun 
  11. Harus dipastikan memiliki hasi PKG dengan nilai minimal baik pada tahun sebelumnya. 
  12.  Tidak alih status dari guru atau dari pengawas madrasah 
  13. Tidak merangkap jaabatan di lembaga eksekutif (perangkat pemerintahan), yudikatif (pengadilan, mahkamah agung), dan legislatif(anggota DPR) 
  14. Guru kelas RA dapat diampu secara team teaching maksimal 2 orang guru dalam 1 rombel. JTM tidak dibagi 
  15. TPG masih tetap dapat dibayarkan TPG-nya bagi: a) Guru 2 hari ≥ sakit ≤ 14 hari dalam bulan berjalan, dibuktikan surat dokter dari puskesmas/RSUD b) Cuti bersalin sampai anak ke-3 c) Guru yg mengikuti tugas kependidikan yg linier dengan keprofesian pendidiknya d) Menjadi petugas haji dgn surat tugas dari pejabat terkait e) Guru yg melaksanakan ijin belajar dgn biaya mandiri 
  16. TPG tidak dapat dibayarkan bagi: a. Guru yg sakit selama 1 bulan b. Cuti bersalin mulai anak ke-4 c. Guru melaksanakan haji/umroh dgn biaya mandiri d. Guru yg melakukan tugas belajar 
  17. Guru yg ijin tidak melaksanakan tugas mengajar, TPG dapat dibayar jika dapat diganti di hari yang lain di bulan yg sama dgn bukti surat keterangan dari Kamad atau Kamad swasta atas pengetahuan Kakankemenag 
  18. Masa kerja guru yg mejadi Kamad dihitung semenjak ybs pertama kali menjadi Kamad 1
  19. CPNS bisa dibayarkan namun mulai tahun 2017 dan tidak ada terhutang 
  20. Pengawas madrasah bisa dapat TPG jika membina minimal 7 MTs/MA/MAK atau 10 RA/MI atau verifikasi hasil PKG minimal 60 guru RA/MI atau 40 guru MTs/MA/ MAK 
  21. MI/MTs/MA penyelenggara rombel KTSP bisa menambah maksimal 4 jtm baik mapel agama mapupun mapel umum 
  22. Beban kerja guru pada satuan pendidikan penyelenggara K-13 diatur: a. Tugas tambahan sbg pembina pramuka dgn ekuivalensi 2 jtm asal memiliki sertifikat kursus mahir dasar. Ketentuan jumlah pembina ada di juknis b. Guru mapel langka seperti bahasa Jepang, Jerman, Prancis ,dll dan mengajar peminatan bahasa krn kesulitan akses c. Dll di Juknis Tata Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017.

 Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Ditjen Pendis menerbitkan Piagam NRG berupa form S26e yg dicetak dari akun guru yangbersangkutan.
  2. Guru harus memiliki hasil PKG, Juknis PKG ada di WA Grup PTK Bidang Pendma 
  3. Hasil PKG Sumatif 2016 menjadi bukti pelaksanaan PKG untuk pembayaran TPG tahun ini. Hasil PKG yg diakui hanya yg sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. 
  4. Hasil PKG 2016 minimal harus bernilai BAIK 
  5. Guru yg mengikuti PKB maks 100 jam (14 hari kalender) bisa dibayarkan asal punya ijin dari pejabat terkait 
  6. Liburan akademik, guru tetap mendapat TPG 
  7. Bagi guru yg sudah verval NRG di SIMPATIKA namun belum dapat kami setujui dan sudah punya SK Dirjen Penetapan NRG dapat diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhitungkan pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yg berlak.

Prosedur Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. 
  2. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 
  3. Ketentuan di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  4. Pembayaran TPG dapat dibayarkan secara bertahap atau setiap bulan tergantung kemampuan satker 
  5. Guru yg mendapat TPG tidak menghalangi memperoleh tunjangan lain seperti TFG, Tunjangan Khusus 
  6. Dokumen permohonan pencairan meliputi: a) FC SK KGB atau SK yg sah yg menunjukkan Gaji Terakhir (PNS) b) FC SK Pengangkatan Guru Tetap oleh Yayasan dgn mengetahui Kakankemenag (Non PNS) c) Cetak Asli NRG S26e atau Piagam NRG dari SIMPATIKA d) FC Ijazah Terakhir disahkan oleh intansi terkait e) FC Buku Rekening f) Cetak Asli SKBK (S29e) dari SIMPATIKA.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap bulan bagi guru PNS melalui DIPA Madrasah Negeri dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru Bukan PNS penyaluran tunjangan profesi dapat dilakukan setiap bulan dan/atau per triwulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Tahun 2017

  1. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misal ketika sergur ternyata belum S1 dan usia belum 50 tahun; 
  2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak). 
Demikian pembahasan lengkap mengenai Tata cara penyaluran tunjangan profesi guru RA/Madrasah Tahun 2017, untuk dokumen pdf nya silahkan download disini