Sabtu, 08 Oktober 2016

Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi

Tags

Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi - Tunjangan inpassing memang tak kunjung henti terkena berbagai masalah mulai dari banyaknya kesalahan penulisan pada sertifikat inpassing, tak kunjung cairnya dana tunjangan inpassing yang disebabkan berbagai faktor.
Beberapa saat lalu irjen telah melakukan verifikasi terhadap guru madrasah yang duah berstatus inpassing, namun masih saja ada kabupaten/kota yang tidak kunjung menyalurkan tunjangan inpassing kepada guru yang telah lolos verifikasi irjen.

Maka dari itu kementrian agama dirjen pendis telah merilis surat edaran terkait PERCEPAT AN PENY AL URAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL.
dan berikut merupakan isi dari surat edaran tersebut :

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.1/KP.07.6/05/2016 f tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani; 
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (lnpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait; 
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016; 
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan be ban kerja guru tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA); 
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
    Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPA TIKA yang telah dimulai sejak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruhdengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

2 komentar

Kami di dari Kemnenag Pesisir Selatan belum di cairkan pak ????????

Apakah anggaran tersebut telah ada di DIPA Kemenag apa belum pak


EmoticonEmoticon